/
Selasa, 14 Maret 2023 | 07:34 WIB
Enam tersangka kasus perdagangan orang bermodus prostitusi online di Banyumas. (Foto: Dokumentasi Polresta Banyumas)

PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas  menangkap enam mucikari prostitusi online. Para pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang ini ditangkap di sebuah hotel di Jl Merdeka Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas.

"Kami berhasil mengamankan enam pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan cara (Booking Order/BO) melalui aplikasi Michat," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi S, Senin (13/3/23). 

Keenam terduga pelaku berinisial MA (22) warga Desa Danau Indah Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, FA (19) warga Arcawinangun Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, I (23) warga Kelurahan Rejasari Kecamatan Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas, LW (23) warga Desa Karangtengah Kecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas, FA (24) warga Sokaraja Kulon Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas, RH (26) warga warga Desa Danau Indah Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. 

Penangkapan bermula dari informasi yang masuk pada pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 pukul 16.00 WIB. Polisi mendapat Informasi di kamar Hotel di Jalan Medeka Purwokerto sering dijadikan tempat perbuatan dugaan tindak pidana Perdagangan orang dengan cara Booking Order/BO melalui aplikasi Michat. 

Dari informasi ini, kemudian Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas yang dipimpin oleh Kanit PPA, melakukan pemantauan, penyelidikan serta pengecekan ke TKP. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mengecek kamar 369 lantai 3 dan menemukan pelaku dan korban sedang berada di kamar hotel. 

Setelah interogasi awal terhadap pelaku, kemudian berkembang ke pelaku lainnya yang ada dikamar lain.

Kasat Reskrim menjelaskan modus kejahatan ini yaitu pelaku menggunakan aplikasi media sosial Michat untuk mencari tamu dengan nama akun perempuan yang menarik. Setelah ada tamu yang akan memesan melalui akun Michat, kemudian membuat kesepakatan harga dan meminta untuk ke kamar hotel yang telah disediakan oleh pelaku. 

"Harga yang ditawarkan kepada calon tamu bervariatif mulai dari dari harga Rp 300 ribu sampai dengan Rp 1 juta. Setelah terjadi kesepakatan, tamu diarahkan menuju ke kamar yang sudah disiapkan, dan pelaku keluar dari kamar," ujar Kasat Reskrim. 

"Setelah korban selsai melayani tamu, pelaku masuk kedalam kamar dan menerima upah jasa operator dari korban antara Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu setiap satu kali melayani tamu," tambahnya. 

Baca Juga: 4 Cara Gemini Menyembuhkan Luka Hati setelah Putus Cinta, Berkencan Lagi!

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa enam unit HP berbagai merek, alat kontrasepsi jenis kondom merek Sutra warna merah, kunci akses kamar Hotel dan uang tunai dengan total kurang lebih Rp 4 juta. 

Kasat Reskrim menyebutkan dalam kasus ini, para korban berstatus sebagai saksi. Sedangkan para pelaku diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Dari pemeriksaan, kami sudah menetapkan enam orang tersangka mucikari. Sementara yang lima orang perempuan sebagai saksi korban. Kasus ini bentuk tindak pidana perdagangan manusia," kata Kasat Reskrim. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana Perdagangan orang atau kekerasan Seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia No.  21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 12 UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak pidana Kekerasan Seksual. ***

Load More