PURWOKERTO.SUARA.COM, KEBUMEN - Sopir Bus trayek Yogyakarta-Purwokerto harus kembali berurusan dengan polisi karena dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu. Pria inisial MM (50) warga Desa Semanding, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali, mengatakan, penangkapan MM bermula dari pengembangan kasus tersangka GD (40) warga Menganti, Kecamatan Sruweng yang lebih dahulu ditangkap Sat Resnarkoba.
"Tersangka ditangkap hari Rabu 11 Februari 2023, sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya," ujar Kompol Bakti didampingi Kasi Humas AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, Selasa 21 Maret 2023.
Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan barang bukti 9 paket sabu yang disimpan pada plastik klip bening dengan berat kurang lebih 12 gram, serta seperangkat alat hisap bong.
Termasuk pengakuan tersangka GD, ia mendapatkan barang dari tersangka MM. Lalu MM dilakukan penangkapan.
Kepada polisi tersangka mengaku mengkonsumsi sabu sejak tahun 2001. Ia juga pernah masuk penjara dalam kasus yang sama pada tahun 2017.
Ia diputus bersalah oleh PN Kebumen dan mendapat vonis 7 tahun penjara. Dalam perjalanannya, ia bisa bebas setelah menjalani hukuman 5 tahun 3 bulan karena "bebas bersyarat" pada Desember 2021.
Bukannya bersyukur, MM justru mengulangi kesalahan yang sama. Pengakuannya, ia masih belum bisa meninggalkan sabu sejak perkenalannya pada tahun 2002 atau 21 tahun silam. "Sebulan bisa mengkonsumsi antara 4 sampai 5 kali," kata MM.
MM dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Dengan pidana mati, Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ditambah sepertiga.***
Baca Juga: Sevilla Pecat Pelatih Jorge Sampaoli Jelang Lawan Man United di Liga Europa
Berita Terkait
-
Pengakuan Sopir Bus Jogja-Purwokerto yang Ditangkap karena Narkoba
-
Wacana Bus Trans Jateng Melintas Kebumen, Hubungkan Geopark Karangsambung-Candi Borobudur
-
Bikin Warga Kesal, Jalan Daendels Kebumen Akhirnya akan Dibangun dengan Rp 68 Miliar
-
Jipang Kacang Khas Kebumen, Makanan Nenek Moyang untuk Oleh-oleh Lebaran
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Daftar 11 Rusun yang akan Dibangun Jakarta pada 2027, Ada di Mana Saja?
-
Industri Alas Kaki Masih Butuh SDM, Difabel Punya Peluang Besar
-
Teruji di Papua Motor Listrik Yadea VELAX H yang Digunakan Wapres Gibran Kini Mejeng di Kemayoran
-
Heboh Dugaan Uang Rp20 Juta untuk Alihkan Demo Mahasiswa, DPR: Jangan Beli Idealisme!
-
First Look Film Werwulf, Aaron Taylor-Johnson Jadi Manusia Serigala
-
Purbaya Tunda Penerbitan Panda Bond Usai Dirayu Investor China
-
Prabowo Kantongi Data Pendana Demo, KSP Dudung Pastikan akan Ada Langkah Hukum
-
Energi Bersih Jadi Kunci Tingkatkan Nilai Ekonomi Masyarakat Pesisir
-
MBG 'Caplok' 29 Persen Dana Pendidikan, BEM UI Adukan Nasib Kampus ke MK: Listrik Sering Padam!
-
Sujud di Gerbang Lampung, Jokowi Awali Blusukan 3 Hari di Bumi Ruwa Jurai dengan Salat Jumat