PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus pinjam uang dengan jaminan. Tersangka meminjam uang ratusan juta dengan jaminan dokumen palsu.
Tersangka yang diamankan berinisial RS (45) warga Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto mengatakan penipuan dilakukan tersangka di gudang UPTD Pengembangan Industri Logam (Pilog) Purbalingga. Peristiwa terjadi pada Selasa, 19 Maret 2019 pukul 21.00 WIB. Korban adalah warga berinisial AN (45) beralamat di Kabupaten Banyumas.
"Modus yang dilakukan, pelaku meminjam uang kepada korban dengan jaminan. Namun sampai waktu yang ditentukan uang tidak dikembalikan," ujar Kasat Reskrim didampingi PS Kasihumas Iptu Imam Saefudin dan Kanit 1 Satreskrim Ipda Setyan di Mapolres Purbalingga, Selasa (28/3/2023).
Disampaikan bahwa tersangka meminjam uang kepada korban sebanyak Rp 250 juta. Jaminan yang digunakan yaitu sebidang tanah yang tercantum dalam SPPT berlokasi di Desa Meri, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga. Selain itu, hak guna sewa gudang UPTD Pilog Purbalingga yang masa sewanya sampai tahun 2025 turut dijadikan jaminan.
"Ternyata jaminan yang diberikan tersangka kepada korban seluruhnya adalah milik orang lain," ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan korban melaporkan kejadian pada 19 September 2022. Berdasarkan laporan korban, Unit 1 Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan. Tersangka berhasil diamankan saat pulang ke rumahnya pada Selasa 21 Maret 2023.
Barang bukti yang diamankan diantaranya surat pernyataan tertanggal 19 Maret 2019 tentang penyerahan modal usaha dari korban terhadap tersangka, satu lembar kuitansi penyerahan uang sebesar Rp 250 juta, tertanggal 19 Maret 2019.
Selanjutnya satu lembar surat jual beli fiktif tertanggal 21 Maret 2017 antara tersangka dengan pemilik tanah yang dijaminkan kepada korban, satu lembar kuitansi pembayaran jual beli tanah sebesar Rp 180 juta, tertanggal 22 Maret 2017.
Baca Juga: Mudik Naik Bus, Siapa Takut? Ini 5 Keuntungan yang akan Anda Dapatkan
Selain itu, satu lembar SPPT PBB NOP: 33.03.070.009.001-0050.0 tahun 2018 tertanggal 26 Februari 2018, satu lembar bukti pembayaran pajak tertanggal 14 September 2018 dan satu lembar surat keterangan dari Kepala UPTD PILOG tertanggal 5 Januari 2019.
Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. Ancaman hukuman pasal tersebut berupa pidana penjara paling lama empat tahun.***
Berita Terkait
-
Pasutri Kasus Travel Bodong Tertangkap, Abi dan Bunda Tega Bikin Ratusan Jemaah Umrah Terlantar di Arab Saudi
-
Kasus Pembuangan Bayi di Purbalingga, Potret Rapuhnya Posisi Perempuan dalam Sistem Moral Patriarkal
-
Jadwal Imsakiyah Wilayah Banyumas Raya 28 Maret 2023
-
Tanpa Kaos Berlabel Tahanan, Natalia Rusli juga Tidak Diborgol Polisi saat Dipamerkan di Mapolres Jakbar
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun, Batal Dihukum Mati oleh Hakim
-
Resmi! YouTuber Resbob dan Bigmo Ditetapkan Tersangka Fitnah Azizah Salsha
-
7 Cafe Estetik di Bandar Lampung yang Nyaman untuk Buka Puasa Bareng Sahabat
-
CEK FAKTA: BGN Pidanakan Orang Tua yang Unggah Menu MBG di Medsos, Benarkah?
-
4 Cara Cek Nomor Kendaraan Mobil dan Motor Secara Resmi Terbaru 2026
-
Menjadi Ayah di Dunia Modern itu Tidak Mudah! Membaca Novel Super Didi
-
Diringkus Setelah Penyelidikan Panjang, Pria di Citeureup Diduga Lecehkan Tetangga Disabilitas
-
Momen Kebersamaan Fairuz A Rafiq dengan Fadia, Sang Kakak yang Ditangkap KPK
-
Daftar Kode Rahasia Meteran Listrik PLN 2026, Bisa Cek Tegangan hingga Kebocoran Arus?
-
Bekasi Darurat Sampah, Proyek Listrik Burangkeng Malah Masih Antre Lelang