Suara.com - Polisi menetapkan Natalia Rusli sebagai tersangka perkara penipuan dan penggelapan terhadap korban investasi bodong KSP Indosurya. Dalam perkaranya, Natalia Rusli terbukti menggelapkan uang senilai Rp45 juta.
Natalia sempat ditampilkan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (27/3/2023). Natalia terlihat begitu angkuh berjalan sembari mendongakkan kepala, tanpa ada penyesalan yang nampak dari matanya.
Tanggannya pun tidak terborgol, layaknya tahanan lainnya saat dipamerkan polisi. Natalia berjalan melenggang dengan posisi tangan sebelah kanan masuk ke dalam kantong, sementara tangan kirinya memegang lembaran kertas.
Ada pula yang ‘spesial’ dari penampilan Natalia, ‘jersey’ oranye untuk para tersangka yang biasanya bertuliskan Tahanan, tidak nampak dari kaos oranye Natalia.
Kaos oranye berlengan panjang yang dikenakan Natalia Rusli benar-benar polos. Bukan seperti baju tahanan yang biasa digunakan.
“Itu baju yang sudah dipersiapakn di dalam. Baju yang digunakan adalah baju yang sudah disiapkan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan, di Mapolres Jakbar, Senin (27/3/2023).
Dalam perkaranya, Natalia Rusli menjanjikan kepada korban jika dirinya bisa mencairkan uang kerugian sebesar 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.
"Kemudian tersangka membuat dan menyerahkan kepada korban surat kuasa untuk ditanda tangani pada tanggal 16 April 2020, namun sampai sekarang tersangka tidak menepati janjinya," ucap Andri.
Saat menangani perkara tersebut, kata Andri, Natalia juga belum disumpah menjadi advokat sesuai dengan surat keterangan dari pengadilan tinggi Banten.
Baca Juga: Momen Haru Tahanan Peluk Anak Perempuan Viral, Petugas Buka Pintu Penjara
"Kalau saat kasus awal belum. Makanya saya jelaskan pada saat 16 April tersangka belum disumpah. Dia baru disumpah pada tanggak 15 September 2020, jadi pada saat kejadian dia belum bisa beracara di Pengadilan," tuturnya.
Pihak kepolisian kata dia, kekinian tengah melakukan pendalaman terkait apakah Natalia melakukan tibdak pidana serupa di luar kasus investasi bodong KSP Indosurya.
"Apakah ada pidana nanti akan kita informasikan lebih lanjut. Yang pasti perkara ini sementara kita tindak lanjuti," ucap Andri.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Natalia Rusli dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Ini Sosok Polisi yang Rekam Video Haru Tahanan Peluk Anaknya dari Dalam Sel Penjara
-
Sosok Bripka Handoko, Polisi yang Buka Pintu Penjara Demi Tahanan Bisa Peluk Anaknya
-
Waspada Penipuan Modus Bantuan Pembangunan Musala, Catut Nama Pejabat
-
Momen Haru Tahanan Peluk Anak Perempuan Viral, Petugas Buka Pintu Penjara
-
Siapa Natalia Rusli? Pengacara yang Terseret Kasus Nasabah KSP Indosurya
Terpopuler
- 8 Sepatu Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Mulai Rp300 Ribuan!
- Cek Fakta: Jokowi Resmikan Bandara IMIP Morowali?
- Ramalan Shio Besok 29 November 2025, Siapa yang Paling Hoki di Akhir Pekan?
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Foot Locker
- 3 Rekomendasi Sepatu Lari Hoka Terbaik Diskon 70 Persen di Foot Locker
Pilihan
-
Kids Dash BSB Night Run 2025 Jadi Ruang Ramah untuk Semua Anak: Kisah Zeeshan Bikin Terharu
-
Profil John Herdman, Pesaing Van Bronckhorst, Calon Pelatih Timnas Indonesia
-
Info A1! Orang Dekat Giovanni van Bronckhorst Bongkar Rumor Latih Timnas Indonesia
-
4 HP Snapdragon Paling Murah, Cocok untuk Daily Driver Terbaik Harga mulai Rp 2 Jutaan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
Terkini
-
Tragedi Sumatra: 442 Orang Tewas, 402 Hilang dalam Banjir dan Longsor Terkini
-
Korban Jiwa Bencana di Agam Tembus 120 Orang, Puluhan Lainnya Masih Hilang
-
Sadis! Komplotan Perampok di Tangsel Keroyok Korban, Disekap di Mobil Sambil Dipaksa Cari Orang
-
AHY Pimpin Penyelamatan Korban Banjir Sumatra, Ungkap Penyebabnya Topan Tropis Langka
-
PBNU Makin Panas, Wasekjen Sebut Pemecatan Gus Yahya Cacat Prosedur: Audit Belum Selesai
-
Tangis Ira Puspadewi Kenang Gelapnya Kamar Penjara: Dihindari Teman, Cuma Bisa Ngobrol Sama Tuhan
-
Legislator Nasdem Minta Gelondongan Kayu Pasca-banjir Sumatera Diinvestigasi
-
Update Bencana Sumatera: Korban Meninggal Dunia Jadi 442 Orang
-
Wasekjen PBNU Skakmat Syuriyah: Aneh, Gus Yahya Dipecat Dulu Baru Dicari Faktanya
-
Tragedi Banjir Aceh: Korban Tewas Jadi 96 Orang, 113 Hilang, Puluhan Ribu Keluarga Mengungsi