Suara.com - Polisi menetapkan Natalia Rusli sebagai tersangka perkara penipuan dan penggelapan terhadap korban investasi bodong KSP Indosurya. Dalam perkaranya, Natalia Rusli terbukti menggelapkan uang senilai Rp45 juta.
Natalia sempat ditampilkan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (27/3/2023). Natalia terlihat begitu angkuh berjalan sembari mendongakkan kepala, tanpa ada penyesalan yang nampak dari matanya.
Tanggannya pun tidak terborgol, layaknya tahanan lainnya saat dipamerkan polisi. Natalia berjalan melenggang dengan posisi tangan sebelah kanan masuk ke dalam kantong, sementara tangan kirinya memegang lembaran kertas.
Ada pula yang ‘spesial’ dari penampilan Natalia, ‘jersey’ oranye untuk para tersangka yang biasanya bertuliskan Tahanan, tidak nampak dari kaos oranye Natalia.
Kaos oranye berlengan panjang yang dikenakan Natalia Rusli benar-benar polos. Bukan seperti baju tahanan yang biasa digunakan.
“Itu baju yang sudah dipersiapakn di dalam. Baju yang digunakan adalah baju yang sudah disiapkan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan, di Mapolres Jakbar, Senin (27/3/2023).
Dalam perkaranya, Natalia Rusli menjanjikan kepada korban jika dirinya bisa mencairkan uang kerugian sebesar 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.
"Kemudian tersangka membuat dan menyerahkan kepada korban surat kuasa untuk ditanda tangani pada tanggal 16 April 2020, namun sampai sekarang tersangka tidak menepati janjinya," ucap Andri.
Saat menangani perkara tersebut, kata Andri, Natalia juga belum disumpah menjadi advokat sesuai dengan surat keterangan dari pengadilan tinggi Banten.
Baca Juga: Momen Haru Tahanan Peluk Anak Perempuan Viral, Petugas Buka Pintu Penjara
"Kalau saat kasus awal belum. Makanya saya jelaskan pada saat 16 April tersangka belum disumpah. Dia baru disumpah pada tanggak 15 September 2020, jadi pada saat kejadian dia belum bisa beracara di Pengadilan," tuturnya.
Pihak kepolisian kata dia, kekinian tengah melakukan pendalaman terkait apakah Natalia melakukan tibdak pidana serupa di luar kasus investasi bodong KSP Indosurya.
"Apakah ada pidana nanti akan kita informasikan lebih lanjut. Yang pasti perkara ini sementara kita tindak lanjuti," ucap Andri.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Natalia Rusli dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Ini Sosok Polisi yang Rekam Video Haru Tahanan Peluk Anaknya dari Dalam Sel Penjara
-
Sosok Bripka Handoko, Polisi yang Buka Pintu Penjara Demi Tahanan Bisa Peluk Anaknya
-
Waspada Penipuan Modus Bantuan Pembangunan Musala, Catut Nama Pejabat
-
Momen Haru Tahanan Peluk Anak Perempuan Viral, Petugas Buka Pintu Penjara
-
Siapa Natalia Rusli? Pengacara yang Terseret Kasus Nasabah KSP Indosurya
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
Pilihan
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
Terkini
-
Efek Ammar Zoni: DPR Siap-siap Bentuk Panja Khusus Bongkar Borok Lapas
-
Presiden Prabowo Bolehkan WNA Pimpin BUMN, KPK: Wajib Setor LHKPN!
-
Pramono Anung Bakal 'Sulap' Sumber Waras Jadi RS Kelas A yang Ikonik Setelah 10 Tahun Mangkrak
-
Kontak Senjata di Intan Jaya Pecah! 14 OPM Tewas Ditembak TNI dalam Operasi Pembebasan Sandera
-
MUI Resmikan Fatwa Syariah Penyaluran Zakat dan Infak melalui Skema Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
Jakarta Dilanda Panas Ekstrem, Ini Instruksi Pramono kepada Jajarannya
-
Mahfud MD 'Spill' Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Budi Prasetyo: Silakan Laporkan ke KPK
-
Kupang Diguncang Kasus Prostitusi Online Anak, Menteri PPPA Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Ahli Gizi Soroti Makan Bergizi Gratis: SPPG Polri Bisa Jadi Role Model Nasional
-
Trauma Kasus Lama? Gubernur Pramono Minta KPK Kawal Proyek Pembangunan RS Sumber Waras