Suara.com - Polisi menetapkan Natalia Rusli sebagai tersangka perkara penipuan dan penggelapan terhadap korban investasi bodong KSP Indosurya. Dalam perkaranya, Natalia Rusli terbukti menggelapkan uang senilai Rp45 juta.
Natalia sempat ditampilkan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (27/3/2023). Natalia terlihat begitu angkuh berjalan sembari mendongakkan kepala, tanpa ada penyesalan yang nampak dari matanya.
Tanggannya pun tidak terborgol, layaknya tahanan lainnya saat dipamerkan polisi. Natalia berjalan melenggang dengan posisi tangan sebelah kanan masuk ke dalam kantong, sementara tangan kirinya memegang lembaran kertas.
Ada pula yang ‘spesial’ dari penampilan Natalia, ‘jersey’ oranye untuk para tersangka yang biasanya bertuliskan Tahanan, tidak nampak dari kaos oranye Natalia.
Kaos oranye berlengan panjang yang dikenakan Natalia Rusli benar-benar polos. Bukan seperti baju tahanan yang biasa digunakan.
“Itu baju yang sudah dipersiapakn di dalam. Baju yang digunakan adalah baju yang sudah disiapkan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan, di Mapolres Jakbar, Senin (27/3/2023).
Dalam perkaranya, Natalia Rusli menjanjikan kepada korban jika dirinya bisa mencairkan uang kerugian sebesar 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.
"Kemudian tersangka membuat dan menyerahkan kepada korban surat kuasa untuk ditanda tangani pada tanggal 16 April 2020, namun sampai sekarang tersangka tidak menepati janjinya," ucap Andri.
Saat menangani perkara tersebut, kata Andri, Natalia juga belum disumpah menjadi advokat sesuai dengan surat keterangan dari pengadilan tinggi Banten.
Baca Juga: Momen Haru Tahanan Peluk Anak Perempuan Viral, Petugas Buka Pintu Penjara
"Kalau saat kasus awal belum. Makanya saya jelaskan pada saat 16 April tersangka belum disumpah. Dia baru disumpah pada tanggak 15 September 2020, jadi pada saat kejadian dia belum bisa beracara di Pengadilan," tuturnya.
Pihak kepolisian kata dia, kekinian tengah melakukan pendalaman terkait apakah Natalia melakukan tibdak pidana serupa di luar kasus investasi bodong KSP Indosurya.
"Apakah ada pidana nanti akan kita informasikan lebih lanjut. Yang pasti perkara ini sementara kita tindak lanjuti," ucap Andri.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Natalia Rusli dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Ini Sosok Polisi yang Rekam Video Haru Tahanan Peluk Anaknya dari Dalam Sel Penjara
-
Sosok Bripka Handoko, Polisi yang Buka Pintu Penjara Demi Tahanan Bisa Peluk Anaknya
-
Waspada Penipuan Modus Bantuan Pembangunan Musala, Catut Nama Pejabat
-
Momen Haru Tahanan Peluk Anak Perempuan Viral, Petugas Buka Pintu Penjara
-
Siapa Natalia Rusli? Pengacara yang Terseret Kasus Nasabah KSP Indosurya
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan
-
Langkah Kecil yang Diam-Diam Bisa Membuat Perempuan Lebih Percaya Diri
-
JPMorgan Optimistis Kepada BBRI, Saham Dinilai Masih Murah