PURWOKERTO.SUARA.COM, KEBUMEN - Polres Kebumen memusnahkan 441 buah knalpot brong di Mapolres setempat, Kamis 28 Maret 2023. Knalpot ini merupakan hasil operasi penertiban bulan Januari hingga Maret 2023.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin saat konferensi pers mengatakan, pemusnahan diawali dengan pemotongan knalpot secara simbolis menggunakan grinda potong oleh Forkopimda.
"Kenalpot yang ada di hadapan kita semua ini adalah hasil penindakan yang dilakukan Sat Lantas Polres Kebumen dari bulan Januari sampai Maret 2023," kata Kapolres Kebumen didampingi Forkopimda Kabupaten Kebumen saat konferensi pers.
Penindakan juga atas keluhan dari masyarakat yang mengaku resah dan terganggu dengan suara bising knalpot yang seharusnya diperuntukkan untuk balapan bukan untuk harian.
Selain melakukan penindakan, Polres Kebumen juga gencar mensosialisasikan kelaikan kendaraan untuk tidak memasang knalpot brong bagi kendaraan bermotor harian. Sosialisasi ini dilakukan melalui kegiatan "Police Goes to School", atau kegiatan sosialisasi lainnya yang sifatnya rutin.
Pemasangan knalpot brong, dijelaskan Kapolres Kebumen melanggar Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, serta dapat diancam satu bulan penjara dab denda paling banyak Rp 250 ribu.
Selanjutnya diungkapkan Dandim 0709/Kebumen Letkol Czi Ardianta Purwandhana mengatakan, pemasangan knalpot brong juga bisa dikategorikan sebagai tindakan intoleran. Menurutnya, pemasangan knalpot brong bisa mengganggu kekhusyukan orang yang sedang ibadah di bulan suci Ramadhan.
"Saat orang beribadah puasa, saat sholat tarawih, lalu ada orang (lewat) menggunakan knalpot brong mencari popularitas, akhirnya mengganggu dan meresahkan kegiatan ibadah dan juga mengganggu ketertiban masyarakat," kata Letkol Czi Ardianta Purwandhana.
Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto yang juga hadir dalam kegiatan konferensi pers pemusnahan knalpot brong menyatakan sangat setuju dengan penindakan kepada pengguna knalpot brong.
Baca Juga: Kata-kata Cinta Musdalifah untuk King Nassar: Aku Cinta Papah dari...
Menurutnya, knalpot brong sangat bising dan mengganggu kenyamanan warga saat beristirahat.
"Bayangkan kalau ada anak kecil, apalagi anak kecil itu lagi sumeng (sakit) tentunya sangat mengganggu. Diharapkan kepada masyarakat tidak ada lagi memasang knalpot brong," ujar Bupati.
Pemkab Kebumen juga mendukung Polres Kebumen mempromosikan larangan memasang knalpot brong melalui sejumlah pamflet beberapa titik. Ini menurutnya bisa menjadi edukasi kepada masyarakat.
Bupati juga memohon kepada seluruh masyarakat untuk bekerja sama, agar tidak menggunakan knalpot brong.
Selanjutnya perwakilan tokoh masyarakat Gus Fachrudin Achmad Nawawi mengungkapkan agar warga masyarakat dapat lebih bijak melepas knalpot brong yang sudah terlanjur terpasang pada kendaraannya dan kembali memasang knalpot standar pabrik yang suaranya lebih ramah lingkungan.
Aturan tentang knalpot juga tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Sedangkan kendaraan yang terpasang knalpot brong saat dilakukan pengujian kebisingan oleh Sat Lantas Polres Kebumen, tingkat kebisingan mencapai 112 dB melebihi ambang kebisingan untuk motor berkubikasi 125 cc.
Tentu ini akan sangat mengganggu jika digunakan di jalan umum untuk kepentingan harian. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
-
Tuai Kecaman, Pemprov Kaltim Anggarkan Rp73 Juta untuk Tenaga Ahli Naskah Pidato
-
Malam Ramadan, Dua Pria Tanpa Busana Digerebek di Rumah Kontrakan Pekanbaru
-
4 Padu Padan Outerwear ala Cho Han Gyeol, OOTD Makin Sat Set Tanpa Ribet!
-
Seni Memilah Prioritas di Buku Mencari Intisari Karya Sherly Annavita
-
Belajar Mengelola Emosi dari Dalam Diri Lewat Film Inside Out 2
-
H-10 Lebaran, Menteri PU Targetkan Pantura Barat Bebas Lubang
-
Takjil Unik Khas Bali: Bubur Injin Kudapan Lezat Cocok untuk Buka Puasa
-
Daftar Tempat Penukaran Uang Baru di Karawang untuk Lebaran 2026, Ini Jadwalnya
-
Studi Global: Kedekatan dengan Hewan Bantu Anak Perempuan Lebih Kreatif dan Percaya Diri