PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Banyak orang yang telah melalui proses perceraian kebingungan mengurus data kependudukan pasca-cerai. Sebagai solusi, Pengadilan Tinggi dan Pemprov Jawa Tengah meluncurkan Jamukuat.
Jamukuat merupakan aplikasi untuk memudahkan pengurusan dokumen perceraian di Pengadilan Agama, termasuk Pengadilan Agama Purbalingga.
Ketua Pengadilan Agama Kelas 1A Purbalingga, Jakfaroni, mengatakan, banyak orang yang telah ditetapkan sebagai janda atau duda merasa kesulitan dan bingung untuk mengubah statusnya pada data kependudukan.
Hal itu mengungkap kesenjangan data pada instansi terkait sebut saja Pengadilan Agama, Kankemenag selaku pencatat nikah melalui Kantor Urusan Agama (KUA), Dinpendukcapil dan juga Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bagi ASN yang telah melalui proses perceraian.
"Ketika sudah putusan (cerai), banyak yang bingung ngurusnya kemana lagi. Status kependudukan ini kan penting misalnya apabila yang bersangkutan ingin menikah lagi, statusnya kan harus jelas," katanya saat menyampaikan sambutan pada acara sosialisasi aplikasi Jamukuat, Rabu (29/3/2023) di media center Pengadilan Agama Kelas 1A Purbalingga.
Untuk mempermudah pengurusan dokumen perceraian, Pengadilan Tinggi Agama Semarang (Jawa Tengah) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengembangkan aplikasi bernama Jamukuat (Kerjasama Menguatkan Keadilan Untuk Masyarakat).
Menurut Jakfaroni, aplikasi itu berangkat dari keresahan Pemprov Jawa Tengah yang melihat banyaknya ASN yang mengajukan perceraian namun sulit untuk dipantau baik oleh pimpinan maupun instansi.
"Ini juga untuk memantau ASN yang mengajukan cerai hingga keluar putusan cerai. Sehingga bisa termonitor dengan baik," ujarnya.
Dalam MoU antara Pengadilan Tinggi Agama Jateng dengan Pemprov Jateng, ada beberapa data yang bisa saling dibagikan seperti petikan putusan cerai dan lain sebagainya. Ia menjamin tidak semua data bisa dibagikan sesuai dengan isi perjanjian pengembangan aplikasi Jamukuat.
Baca Juga: Jelang lawan PSM Makassar, Madura United Matangkan Teknik Penyelesaian Akhir
"Tidak semua data akan bisa disharing antar instansi sesuai dengan isi perjanjian pengembangan aplikasi Jamukuat," pungkasnya.***
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Lebaran Gen Z: Lebih Dekat atau Justru Lebih Jauh Secara Emosional?
-
Seberapa Penting Selat Hormuz untuk Dunia?
-
7 Promo Sepatu Adidas di Sports Station Akhir Maret 2026, Mulai Rp300 Ribuan
-
Sihir, Ganja, Miras, Buku, dan Islam: Membongkar Pola Berpikir yang Dianggap Final oleh Masyarakat
-
Cara Mengembalikan Kulit yang Belang? Ini 7 Langkah Efektif yang Bisa Dilakukan
-
Rincian Fitur Redmi Smart TV MAX, Hadirkan Layar 100 Inci 144 Hz dengan Harga Miring
-
Upaya Mendeteksi Minat pada Anak sejak Dini dalam Buku Bimbingan Karier
-
Strategi Mengerikan Perang Iran, Makin Ganas Hingga Diprediksi Akan Kalahkan AS - Israel
-
Kemenhub Catat Lonjakan 8,58 Persen Pemudik dengan Angkutan Umum, Kereta Masih Jadi Favorit
-
Preseden Buruk Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Sebut Dewas Harus Periksa Pimpinan KPK