PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Banyak orang yang telah melalui proses perceraian kebingungan mengurus data kependudukan pasca-cerai. Sebagai solusi, Pengadilan Tinggi dan Pemprov Jawa Tengah meluncurkan Jamukuat.
Jamukuat merupakan aplikasi untuk memudahkan pengurusan dokumen perceraian di Pengadilan Agama, termasuk Pengadilan Agama Purbalingga.
Ketua Pengadilan Agama Kelas 1A Purbalingga, Jakfaroni, mengatakan, banyak orang yang telah ditetapkan sebagai janda atau duda merasa kesulitan dan bingung untuk mengubah statusnya pada data kependudukan.
Hal itu mengungkap kesenjangan data pada instansi terkait sebut saja Pengadilan Agama, Kankemenag selaku pencatat nikah melalui Kantor Urusan Agama (KUA), Dinpendukcapil dan juga Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bagi ASN yang telah melalui proses perceraian.
"Ketika sudah putusan (cerai), banyak yang bingung ngurusnya kemana lagi. Status kependudukan ini kan penting misalnya apabila yang bersangkutan ingin menikah lagi, statusnya kan harus jelas," katanya saat menyampaikan sambutan pada acara sosialisasi aplikasi Jamukuat, Rabu (29/3/2023) di media center Pengadilan Agama Kelas 1A Purbalingga.
Untuk mempermudah pengurusan dokumen perceraian, Pengadilan Tinggi Agama Semarang (Jawa Tengah) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengembangkan aplikasi bernama Jamukuat (Kerjasama Menguatkan Keadilan Untuk Masyarakat).
Menurut Jakfaroni, aplikasi itu berangkat dari keresahan Pemprov Jawa Tengah yang melihat banyaknya ASN yang mengajukan perceraian namun sulit untuk dipantau baik oleh pimpinan maupun instansi.
"Ini juga untuk memantau ASN yang mengajukan cerai hingga keluar putusan cerai. Sehingga bisa termonitor dengan baik," ujarnya.
Dalam MoU antara Pengadilan Tinggi Agama Jateng dengan Pemprov Jateng, ada beberapa data yang bisa saling dibagikan seperti petikan putusan cerai dan lain sebagainya. Ia menjamin tidak semua data bisa dibagikan sesuai dengan isi perjanjian pengembangan aplikasi Jamukuat.
Baca Juga: Jelang lawan PSM Makassar, Madura United Matangkan Teknik Penyelesaian Akhir
"Tidak semua data akan bisa disharing antar instansi sesuai dengan isi perjanjian pengembangan aplikasi Jamukuat," pungkasnya.***
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Ritual Menginjak Kepala Kerbau Jadi Sorotan, Ini Makna Prosesi Adat yang Dijalani Jokowi di Lampung
-
Viral! Fans Seksi Panama Jacky Guzman Ramal Timnya Kalahkan Inggris di Piala Dunia 2026
-
Survei: 81% Pekerja RI Merasa Gajinya Adil, Tapi Tak Semua Bahagia
-
Suatu Malam bersama Tiga Peronda Misterius
-
Adu Gengsi 56 Klub Terbaik Tanah Air, Kejurnas Antarklub Basket U16 & U18 2026 Resmi Dimulai!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Serial Anime RE:BEL ROBOTICA Resmi Diumumkan, Berlatar Shibuya Tahun 2050
-
Video Viral Momen Memalukan Leon Goretzka Usai Jerman Dipecundangi Ekuador
-
Ritual Tanda Salib Lionel Scaloni dan Alasan Ogah Rayakan Gol Argentina