/
Sabtu, 08 April 2023 | 11:01 WIB
Narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Purbalingga berdoa bersama, beberapa hari lalu. Rutan Purbalingga mengusulkan sebanyak 104 narapidana untuk dapat Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri 2023. (Dok. Rutan Purbalingga)

PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Purbalingga Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah mengusulkan sebanyak 104 narapidana untuk dapat Remisi Khusus Keagamaan Hari Raya Idul Fitri tahun 2023. 

Mereka yang diusulkan merupakan napi yang sudah melalui proses penilaian secara administratif dan substantif serta berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya.

"Alhamdulillah kita sudah mengusulkan sebanyak 104 warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus Idulfitri tahun ini," kata Kepala Rutan Purbalingga, Bluri Wijaksono, Sabtu (8/4/2023).

Ia menjelaskan, dari 104 narapidana, sebanyak 40 orang diusulkan pengurangan hukuman selama 15 hari, 59 orang satu bulan dan lima orang satu bulan 15 hari. 

Selain itu dari sebanyak 104 narapidana yang diajukan mendapat remisi khusus, 93 narapidana merupakan kasus pidana umum dan 11 narapidana kasus pidana khusus.

Terpisah, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Doni Kristianto menjelaskan remisi khusus Idulfitri kali ini merupakan remisi RK I atau remisi sebagian yakni setelah mendapat remisi narapidana masih tetap menjalani sisa pidananya. 

“Semoga setelah mendapatkan remisi para warga binaan menjadi semakin bersemangat menjalani sisa pidananya serta terus antusias mengikuti pembinaan di Rutan," ujar Doni.

Load More