/
Rabu, 05 April 2023 | 23:00 WIB
Komisioner KPU PurbaIingga menetapkan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan pada rapat pleno terbuka di Aula KPU Purbalingga, Rabu 5 April 2023. (Dok. KPU PurbaIingga)

PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga menetapkan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) untuk Pemilu 2024 pada rapat pleno terbuka, Rabu 5 April 2023 di Aula KPU Purbalingga. DPHP ini selanjutnya akan ditetapkan menjadi DPS oleh KPU Purbalingga.

Adapun jumlah pemilih sementara yang ditetapkan KPU Purbalingga berjumlah 774.840 pemilih. Jumlah ini terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 390.935 dan pemilih perempuan sebanyak 383.905.

"Pemilih tersebar di 2.964 TPS dan 239 desa. Dari jumlah TPS itu,  satu TPS berada di tempat khusus, yaitu di Rutan Purbalingga," kata Andri Supriyanto, Komisioner KPU PurbaIingga Divisi Sosdikilih Parmas dan SDM.

Sebelum penetapan daftar pemilih sementara ini,  Pantarlih telah mencoklit masyarakat sebagai pemilih dari tanggal 14 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023. Setelah itu, PPK secara serempak melaksanakan rapat pleno terbuka pada 2 April 2023.

"Daftar pemilih hasil pemutakhiran di tingkat PPK hari ini kita plenokan di tingkat KPU Purbalingga dengan mengundang PPK dan seluruh  Parpol yang ada di Kabupaten Purbalingga," ujar dia  

Rapat pleno ini merupakan tahapan penyusunan data pemilih yang sudah berlangsung di PPS dan PPK. Data ini masih terbuka untuk diperbaiki.

"Bila ada perubahan silakan disampaikan sehingga bisa diperbaiki, termasuk tanggapan dari Bawaslu, sehingga data pemilih menjadi valid," kata Ketua KPU PurbaIingga, Eko Setiawan. 

Rapat Pleno terbuka ini dipimpin ketua Divisi Prodat, Catur Sigit Prastyo. Catur menjelaskan, data hasil pemutakhiran di tingkat PPK bebeda dengan di tingkat KPU Kabupaten Purbalingga. 

Hal ini antara lain karena KPU Purbalingga mengakomodasi pemilih di tempat pemungutan suara khusus. TPS tempat khusus di Purbalingga hanya ada satu, yaitu di rumah tahanan Purbalingga.

Baca Juga: Kriminolog Sebut Fenomena Dukun Slamet karena Masyarakat Kurang Literasi dan Bersifat Serakah

"TPS tempat khusus antara lain pondok pesantren, Rutan, dan perusahaan. Di Purbalingga hanya ada satu, yaitu Rutan," kata Catur.

Dalam rapat pleno ini, Ketua Bawaslu Purbalingga, Imam Nurhakim menanyaakan ketersesiaan TPS tempat lokasi khusus di Ponpes di Purbalingga.

Dari data di KPU, Catur menerangkan di Ponpes tidak disediakan TPS tempat khusus. Hal ini karena rata-rata santei Ponpes di Purbalingga merupakan warga lokal dan pada saat Pemilu, para santri yang memeiliki hak pilih diliburkan untuk memilih di TPS masing-masing. 

Proses pemutakhiran daftar pemilih masih terus berlanjut. Karena itu seluruh masyarakat dan peserta Pemilu terus mencermati Daftar Pemilih Sementara (DPS) sehingga jika ada pemilih yang belum terdaftar bisa dimasukan. Caranya dengan melapor ke PPS, PPK atau ke KPU Purbalingga. ***



Load More