PURWOKERTO.SUARA.COM, BANJARNEGARA - Banyak masyarakat yang bertanya bagaimana cara memahami hak dan kewajiban pelaku bisnis online agar bisa maju. Memahami hak dan kewajiban membuat pebisnis online mengetahui batasan yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
DR Edy Santoso, Dosen Unsoed Purwokerto, dalam sebuah loka karya literasi digital memaparkan pemahaman hak dan kewajiban pelaku usaha digital.
Banyak hal yang harus dimengerti dan dipahami sebelum memulai atau terjun dalam berbisnis online agar aman dan terhindar dari risiko besar. Di antaranya bertanggungjawab, melindungi dan menjelaskan urgensi pengambilan data konsumen jika memang memerlukannya.
Pemanfaatan data yang dikumpulkan harus jelas dan alasan penggunaan juga dijelaskan kepada konsumen secara benar dan jujur. Yang terakhir menjamin kualitas barang dan memperbolehkan konsumen untuk mengujinya.
Contoh media sosial seperti facebook, Twitter dan lainnya. Sebelum digunakan, pengguna harus menyetujui ketentuan layanan dan mengisi formulir data diri. Di sana dijelaskan alasan mengapa pelaku usaha meminta data tersebut.
"Saat kita melakukan registrasi akun, penting untuk membaca dan memperlihatkan ketentuan layanan," ujarnya.
Saat ini perkembangan teknologi informasi di dunia terus berkembang secara masif. Pengguna internet Indonesia pun mencapai 202 juta pengguna.
Dengan semakin berkembangnya teknologi yang semakin pesat dan canggih, maka efek terhadap masyarakat juga akan semakin terasa. Karena itu, pengguna harus lebih selektif memahami hak dan kewajiban pelaku usaha maupun jasa dan lain.
Literasi digital kali ini mengangkat tema "Pahami Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha".
Untuk mencapai tujuan itu maka perlu sosialisasi sistem digital termasuk pemahaman cara mengembangkan dunia usaha secara online.
Baca Juga: Reino Barack Ogah Terjun ke Dunia Politik, Warganet Malah Ungkit Soal Masa Lalu
Dengan demikian diharapkan masyarakat di Kabupaten Banjarnegara bisa lebih memahami cara menggunakan aplikasi digital dalam usaha di era digital seperti saat ini.
Winda Sabrina dari NXG Indonesia menambahkan, kompetensi keamanan digital meliputi mengamankan perangkat digital, mengamankan identitas digital, mewaspadai penipuan digital, dan yang terakhir memahami rekam jejak digital.
Sementara Fredy, panitia acara yang langsung mendapat mandat dari Kementrian Komunikasi dan Informatika, menjelaskan, acara sosialisasi literasi digital digelar pada Sabtu malam, 29 April 2023.
Acara ini mengangkat tema "Pahami Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha". Acara ini juga diisi dengan pengajian akbar serta pertunjukan musik campursari religi.
Acara malam di lapangan Desa Blimbing, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara berlangsung meriah. Masyarakat tampak sangat senang dan antusias dengan informasi dan juga ilmu seputar literasi digital.
Terlebih ada sajian hiburan pagelaran wayang religi yang dikolaborasikan dengan campursari.
Berita Terkait
-
Sempat Ngojek Cari Ikan di Sungai Serayu, Warga Selokromo Wonosobo Hilang
-
Empat Jenazah Korban Dukun Slamet Masih Misteri, Polres Banjarnegara Terus Buka Posko Laporan Orang Hilang
-
Kenali Ciri-ciri Hoaks dan Cara Mencegahnya
-
Wujudkan Transformasi Masyarakat Digital, Kemenkominfo Jalin Kerja Sama dengan BMDV
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Polemik Panggil Kepala Dinas, Wabup Lebak: Itu Cara Saya Selesaikan Bencana dan Masalah Pasar
-
Bantah Dalih Pujian Bupati, Amir Hamzah Bongkar Perangai Kasar Hasbi di Depan OPD
-
Amir Hamzah Lawan Balik, Sebut Pidato Bupati Lebak Arogan dan Tidak Berpendidikan?
-
7 Fakta Kemacetan Parah di Bakauheni, Truk Antre Panjang Lumpuhkan Jalinsum hingga Tol
-
Diskon 50 Persen di Alfamart, Snack Favorit Ini Bikin Banyak Orang Borong Sekaligus
-
Donald Trump Hina Pangeran Arab, Sebut MBS Harus Menjilat AS di Tengah Ketegangan Global
-
Bantah Menghina, Bupati Lebak Dalihkan Sebutan 'Mantan Napi' Sebagai Pujian Prestasi untuk Wakilnya
-
Penyebab Bupati Lebak dan Wakilnya Terlibat Cekcok Terbuka: Singgung Pasal 66 ASN dan Masa Lalu
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras