PURWOKERTA.SUARA.COM - Gugatan praperadilan yang dilayangkan Mantan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Mantan Gubernur Papua itu tidak terima lantaran menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sehingga melayangkan gugatan kepada KPK RI terkait perkaranya dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Dikutip dari PMJNerws.com Hakim Tunggal, Hendra Sutardodo di Ruang Sidang Utama PN Jaksel menyatakan secara tegas menolak permohonan praperadilan dari Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Sebelumnya gugatan praperadilan ke PNJaksel atas penetapan tersangka KPK, pada Rabu, 29 Maret 2023 didaftarkan oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Gugatan tersebut sudah diterima PN Jaksel dan teregister dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Melihat dalam pokok gugatan yang ada didalam register diatas tertulis pokok gugatannya ihwal berkeberatan kepada lembaga anti rasuah itu yang menetapan tersangka KPK terhadap Lukas.
Dalam petitumnya, Lukas Enembe meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan untuk gugatan yang diajukan.
Bahkan Lukas juga meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Untuk informasi, Gugatan Praperadilan adalah proses hukum di Indonesia yang memungkinkan seseorang untuk mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk memeriksa legalitas atau keabsahan tindakan penyidik atau penuntut umum.
Baca Juga: Kado Pahit Hardiknas untuk Imam Guru Honorer di Purbalingga, Rumah Ludes Terbakar
Hal itu dilakukan dalam memproses suatu perkara pidana. Gugatan praperadilan diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Gugatan praperadilan dapat diajukan oleh seseorang yang merasa hak-haknya dilanggar dalam proses penyidikan atau penuntutan suatu perkara pidana. Gugatan ini dapat diajukan sebelum terdakwa diadili atau dalam masa persidangan.
Tujuan dari gugatan praperadilan adalah untuk memberikan perlindungan hukum dan menjamin keadilan dalam proses pidana.
Proses gugatan praperadilan dimulai dengan pengajuan permohonan oleh pihak yang berkepentingan ke pengadilan negeri.
Permohonan harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti memuat identitas pemohon, alasan gugatan, serta bukti-bukti yang mendukung gugatan. Setelah permohonan diterima, pengadilan akan melakukan pemeriksaan atas permohonan gugatan praperadilan tersebut.
Dalam proses pemeriksaan, pengadilan akan memeriksa bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh pemohon. Pengadilan juga dapat meminta keterangan dari pihak yang dilaporkan sebagai pelanggar hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL