PURWOKERTO.SUARA.COM Mulai Selasa (11/4/2023) Anas Urbaningrum akan segera bebas dari Lapas Sukamiskin. Saat keluar nanti, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu akan menyandang status cuti menjelang bebas (CMB).
Mengingat kembali, Anas dipenjara lantaran tersandung kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional di Hambalang, Bogor.
Hukuman yang Ia terima adalah pidana penjara selama 8 tahun setelah dikurangi oleh hakim melalui upaya hukum Peninjauan kembali (PK) yang diajukannya.
berikut perjalanan vonis Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi proyek Hambalang hingga bebas:
2014
Pada 2014, Anas divonis hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan sanksi lain Anas wajib membayar uang ganti kerugian negara hingga Rp57,5 miliar dan US$ 5,2 juta.
Februari 2015
Pada Februari Tahun 2015, politisi kelahiran Blitar itu mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hakim memutuskan Anas menerima sanksi pidana penjara selama 7 tahun dengan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara.
Juni 2015
Pada tahun yang sama tepatnya bulan Juni, Anas kembali menunjukkan ketidakpuasannya terhadap keringanan selama 7 tahun tersebut. Anas pun kembali mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Putusan yang diberikan Hakim Mahkamah Agung bukanlah bebas atau lebih ringan, Anas justru diganjar hukuman 14 tahun penjara. Sanksi tersebut dua kali lipat lebih berat daripada putusan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.
Hakim MA juga tak segan mencabut hak politik Anas Urbaningrum. Kewajiban lain yang dibebankan kepadanya yakni Anas wajib mengembalikan uang hasil korupsi proyek Hambalang sebesar Rp57 miliar.
2020
Pada 2020, Anas masih tidak terima dengan sanksi yang diperolehnya. Ia mengajukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali.
Anas pun memperoleh sanksi pidana dari MA berupa pidana penjara 8 tahun dan denda Rp300 juta pada September 2020. Namun, besaran uang pengganti tidak berubah dan Anas tetap wajib mengembalikan Rp57 miliar.
Jika tidak bersedia melakukan pembayaran tersebut, maka Anas wajib menjalani 2 tahun kurungan. Sementara itu, hak politiknya juga tetap dicabut selama 5 tahun.
2021
Pada Februari 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan MA itu. Anas pun menjalani sanksinya dengan pengurangan masa tahanan di kPK.
2023
Anas yang telah mengalami sanksi pidana tersebut pun akan bebas dalam rangka program integrasi CMB pada Selasa (11/4/23). Anas akan diteliti terlebih dahulu pembebasannya dan jika lengkap baru dibebaskan.
Tag
Berita Terkait
-
Tegaskan Komitmen Perkuat Pemberantasan Korupsi, Kapolri Beri Tanggapan Soal Brigjen Endar di KPK RI
-
Akhirnya Kemenkeu Akui Kesamaan Data Transaksi Janggal dengan Mahfud MD, Tinggal Penegakan Hukumnya!
-
Mahfud MD Dipanggil DPR Gegara Ungkap Transaksi Rp 349 Triliun : Yang Ngomong Keras Supaya Datang Juga!
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!
-
Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung
-
Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru
-
Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek
-
Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi
-
Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya
-
Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi
-
Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang
-
Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO
-
Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21