PURWOKERTO.SUARA.COM, KEBUMEN - Polres Kebumen merekam 2.654 pelanggaran dan memberi 16.775 teguran selama Januari hingga April 2023.
"Angka tersebut masih terbilang tinggi. Jadi kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tertib berlalu-lintas," kata Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto.
Kasat Lantas Polres, AKP Tejo Suwono mengungkapkan, kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dipasang di sejumlah titik di Kebumen, serta pada kamera petugas melalui aplikasi ETLE Mobile yang terisntall pada tiap-tiap personel.
Sehingga menurut AKP Tejo, masyarakat jika melakukan pelanggaran akan dengan mudah tercapture oleh petugas di lapangan.
"Baiknya sebagai pengendara harus tertib berlalu-lintas di manapun berada. Karena kesadaran tertib berlalu-lintas sangat erat kaitannya dengan keselamatan di jalan raya," pungkas AKP Tejo.
Warga yang tertangkap kamera ETLE akan diverifikasi perihal data kepemilikan serta data kendaraan yang digunakan untuk melanggar.
Setelah teridentifikasi, Sat Lantas akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pelanggar melalui Kurir Go Sigap sesuai alamat Nopol kendaraan.
"Setelah mendapatkan surat pemberitahuan pelanggaran, masyarakat bisa melakukan konfirmasi melalui nomor Whatshaap 0813-8901-8228. Atau bisa datang ke Sat Lantas Polres Kebumen di Loket ETLE Nasional Presisi di Mertokondo," ujar AKP Tejo.
Soal proses konfirmasi ini, pemilik kendaraan diberikan batas waktu sampai dengan delapan hari dari terjadinya pelanggaran. Hal itu dilakukan untuk menghindari pemblokiran sementara.
Baca Juga: Rotasi Sukses, Timnas Indonesia U-22 Mulai Kantongi Komposisi Terbaik untuk Semifinal SEA Games 2023
Bila konfirmasi sudah dilakukan, petugas Sat Lantas akan memberikan nomor BRIVA kepada pelanggar. Pembayaran BRIVA bisa dilakukan di ATM BRI, Agen Brilink, Indomaret, Alfamart, untuk penegakkan hukum.
"Perlu diketahui surat konfirmasi tilang dikirim ke alamat kendaraan terdaftar bukan melalui pesan singkat WhatsApp seperti yang tengah beredar. Jika warga mendapatkan pesan singkat tersebut diabaikan. Jangan mengklik dokumen yang disertakan karena itu merupakan modus penipuan baru dan berisiko menguras rekening," ucap Tejo.***
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
IHSG Berpotensi Melemah Awal Pekan, Saham-Saham Ini Bisa Untung
-
Penyebab dan Kondisi Warga Sidodadi Surabaya yang Keracunan Usai Santap Nasi Berkat
-
Militer AS Gagal Total di Iran, IRGC Hancurkan Pesawat C-130 dan Heli Black Hawk
-
7 Penyebab iPhone Cepat Panas dan Cara Ampuh Mengatasinya
-
Misi Rebut Tiket Asian Games 2026, Tim Panjat Tebing Indonesia Berangkat ke China
-
Xiaomi 17 Max Bocor! Jadwal Rilis Mei 2026, Spesifikasi Gahar Kamera 200MP dan Baterai 8.000mah
-
SEVENTEEN Resmi Perpanjang Kontrak, Tetap Bersama sebagai Grup Lengkap
-
Hasil Liga Prancis: Tim Calvin Verdonk Bantai Lens, Lyon Ditahan Angers
-
Ancaman Kiamat Radiasi di Kawasan Teluk Persia, Ledakan PLTN Bushehr Bisa Sapu Bersih Kehidupan
-
Terpopuler: 5 Motor Listrik dengan Garansi Baterai Terlama hingga Motor Bekas Paling Irit