PURWOKERTO.SUARA.COM, KEBUMEN - Polres Kebumen merekam 2.654 pelanggaran dan memberi 16.775 teguran selama Januari hingga April 2023.
"Angka tersebut masih terbilang tinggi. Jadi kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tertib berlalu-lintas," kata Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto.
Kasat Lantas Polres, AKP Tejo Suwono mengungkapkan, kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dipasang di sejumlah titik di Kebumen, serta pada kamera petugas melalui aplikasi ETLE Mobile yang terisntall pada tiap-tiap personel.
Sehingga menurut AKP Tejo, masyarakat jika melakukan pelanggaran akan dengan mudah tercapture oleh petugas di lapangan.
"Baiknya sebagai pengendara harus tertib berlalu-lintas di manapun berada. Karena kesadaran tertib berlalu-lintas sangat erat kaitannya dengan keselamatan di jalan raya," pungkas AKP Tejo.
Warga yang tertangkap kamera ETLE akan diverifikasi perihal data kepemilikan serta data kendaraan yang digunakan untuk melanggar.
Setelah teridentifikasi, Sat Lantas akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pelanggar melalui Kurir Go Sigap sesuai alamat Nopol kendaraan.
"Setelah mendapatkan surat pemberitahuan pelanggaran, masyarakat bisa melakukan konfirmasi melalui nomor Whatshaap 0813-8901-8228. Atau bisa datang ke Sat Lantas Polres Kebumen di Loket ETLE Nasional Presisi di Mertokondo," ujar AKP Tejo.
Soal proses konfirmasi ini, pemilik kendaraan diberikan batas waktu sampai dengan delapan hari dari terjadinya pelanggaran. Hal itu dilakukan untuk menghindari pemblokiran sementara.
Baca Juga: Rotasi Sukses, Timnas Indonesia U-22 Mulai Kantongi Komposisi Terbaik untuk Semifinal SEA Games 2023
Bila konfirmasi sudah dilakukan, petugas Sat Lantas akan memberikan nomor BRIVA kepada pelanggar. Pembayaran BRIVA bisa dilakukan di ATM BRI, Agen Brilink, Indomaret, Alfamart, untuk penegakkan hukum.
"Perlu diketahui surat konfirmasi tilang dikirim ke alamat kendaraan terdaftar bukan melalui pesan singkat WhatsApp seperti yang tengah beredar. Jika warga mendapatkan pesan singkat tersebut diabaikan. Jangan mengklik dokumen yang disertakan karena itu merupakan modus penipuan baru dan berisiko menguras rekening," ucap Tejo.***
Berita Terkait
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
Terkini
-
Selamatkan Dua Mahasiswi KKN, Dukuh Semanu Justru Tewas Tenggelam di Sungai Ngreneng
-
Ibu Niko Al Hakim Minta Doa Agar Sang Anak Putus dari Ananda Zhafira
-
6 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Kulit Wajah bak Artis Korea
-
Rekomendasi Laptop AMD Ryzen 7 Terbaik 2026 untuk Kerja dan Kuliah
-
Rupiah Melemah, Dolar AS Naik ke Level Rp16.922
-
Niat ke Kafe Viral Berujung Petaka: 6 Fakta Kecelakaan Mobilio Masuk Jurang di Jatiyoso Karanganyar
-
4 Pilihan Model Laptop Asus Vivobook 14 Terbaik 2026
-
Soundpeats C30: TWS 300 Ribuan, Seberapa Worth It?
-
Lewat Sepucuk Surat Ini, Menteri Bahlil Menangkan Perusahaan Israel Garap Tambang RI
-
6 Barang Terlaris di ADVAN Official Store