PURWOKERTO.SUARA.COM Calon jamaah haji yang akan berangkat ke tanah suci tahun ini perlu mengetahui barang yang dilarang dibawa para jamaah. Berikut daftar barang yang dilarang dibawa jamaah haji sesuai dengan diedarkan Kementerian Agama sebelumnya melalui Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah.
Barang yang Dilarang Dibawa Jamaah Haji
1. Barang larangan ekspor
Jemaah haji tak perbolehkan membawa barang larangan ekspor, seperti barang purbakala atau peninggalan sejarah. Begitu juga dengan tanaman, hewan langka dan lain sebagainya.
2. Emas dan perak
Jamaah haji tidak diizinkan membawa emas dan perak yang berupa bijih maupun murni. Penggunaan emas dan perak dalam bentuk perhiasan masih diperkenankan selama tak berlebihan.
3. Uang tunai Rp 100 juta ke atas
Jamaah haji dilarang membawa uang tunai lebih dari Rp 100 juta atau berupa mata uang asing dengan nilai yang setara. Bawalah uang tunai secukupnya karena pemerintah juga sudah memenuhi kebutuhan selama di Tanah Suci.
Jika benar-benar butuh, maka wajib lapor dan mengisi formulir pembawaan uang tunai. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menterian Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017.
Baca Juga: Air Terjun Coklak Surga Tersembunyi di Banyuwangi yang Kaya Akan Potensi Wisata
4. Barang yang dilarang PPIH
Jamaah haji harus membatasi barang bawaan sesuai ketentuan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) seperti rokok maksimal 200 batang, cigar 24 batang, dan produk tembakau lain maksimal 500 gram.
Selain jenis diatas, terdapat beberapa daftar barang lain yang dilarang dibawa jamaah haji, diantaranya:
· Barang yang mudah terbakar
· Senjata tajam
· Peralatan yang mengandung gas
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Yang Perlu Dikampanyekan Adalah Kesiapan Finansial, Bukan Penghinaan
-
3 Pilihan HP Samsung 3 Kamera Belakang Termurah, Hasil Foto Tajam dan Performa Kencang
-
Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
-
Siksa Istri Siri Pakai Air Keras dan Paksa Buat Sabu, Aiptu N Ditahan Propam Polda Jateng!
-
KPK Ungkap Dugaan Kasus yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
-
3 Lipstik Viva Paling Tahan Lama Menurut Review Pengguna, Mana yang Layak Dicoba?
-
Komisi Ojol 8 Persen Bikin Prospek GOTO Suram, Target Harga Saham Dipangkas
-
Viral Warga Mesuji Sembelih Tapir, DPR Desak Pelaku Segera Diproses Hukum
-
Tak Perlu Pasang AC Mahal, Ini 3 AC Portable Mini Murah di Bawah Rp1 Jutaan untuk Kamar
-
Misteri Amplop di Meja Menhut, Raja Juli Ungkap Alasan Baru Dikembalikan 10 Hari Kemudian