/
Selasa, 23 Mei 2023 | 20:11 WIB
Ilsutrasi ibadah Haji ((istockphoto))

PURWOKERTO.SUARA.COM Calon jamaah haji yang akan berangkat ke tanah suci tahun ini perlu mengetahui barang yang dilarang dibawa para jamaah. Berikut daftar barang yang dilarang dibawa jamaah haji sesuai dengan diedarkan Kementerian Agama sebelumnya melalui Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah.

Barang yang Dilarang Dibawa Jamaah Haji 

1. Barang larangan ekspor

Jemaah haji tak perbolehkan membawa barang larangan ekspor, seperti barang purbakala atau peninggalan sejarah. Begitu juga dengan tanaman, hewan langka dan lain sebagainya.

2. Emas dan perak

Jamaah haji tidak diizinkan membawa emas dan perak yang berupa bijih maupun murni. Penggunaan emas dan perak dalam bentuk perhiasan masih diperkenankan selama tak berlebihan.

3. Uang tunai Rp 100 juta ke atas

Jamaah haji dilarang membawa uang tunai lebih dari Rp 100 juta atau berupa mata uang asing dengan nilai yang setara. Bawalah uang tunai secukupnya karena pemerintah juga sudah memenuhi kebutuhan selama di Tanah Suci.

Jika benar-benar butuh, maka wajib lapor dan mengisi formulir pembawaan uang tunai.  Hal ini sesuai dengan Peraturan Menterian Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017.

Baca Juga: Air Terjun Coklak Surga Tersembunyi di Banyuwangi yang Kaya Akan Potensi Wisata

4. Barang yang dilarang PPIH

Jamaah haji harus membatasi barang bawaan sesuai ketentuan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) seperti rokok maksimal 200 batang, cigar 24 batang, dan produk tembakau lain maksimal 500 gram.

Selain jenis diatas, terdapat beberapa daftar barang lain yang dilarang dibawa jamaah haji, diantaranya:

· Barang yang mudah terbakar

· Senjata tajam

· Peralatan yang mengandung gas 

Load More