PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Purbalingga, Kamis (25/5/23).
Pemusnahan barang bukti pada kesempatan kali ini merupakan barang bukti dari 37 perkara tindak kejahatan.
Dipastikan barang bukti yang dimusnahkan telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap yang diputus oleh Pengadilan Negeri Purbalingga.
Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga Asnath Anytha Idatua Hutagalung mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.
“Tuntasnya sebuah penanganan perkara dengan kita melakukan eksekusi terhadap barang bukti sesuai dengan putusan hakim. Di mana kami selaku jaksa dan selaku penuntut umum mempunyai kewajiban atau kewenangan berdasarkan KUHP untuk melaksanakan penetapan atau putusan hakim,” jelasnya.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Purbalingga, Syaiful Anwar menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 37 perkara tindak pidana yang telah inkrah.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis metamfetamina/shabu dengan berat kotor kurang ebih 16,04 gram, psikotropika jenis alprazolam dan merlopam berjumlah 32 butir, obat-obatan daftar G berjumlah 4.683 butir, 6 buah senjata tajam berbagai jenis, 2 unit mesin dingdong beserta 57 koin mainan, 1 unit handphone, 1 unit laptop, 95 botol minuman keras berbagai jenis, serta 118 pakaian, kasur dan barang lainya.
Proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara dibakar, dihancurkan, dilarutkan, dan dipotong dengan alat sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Plt. Asisten 1 Setda Purbalingga, Yani Sutrisno yang turut menyaksikan pemusnahan barang bukti memberikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri Purbalingga yang sudah melaksanakan tugas dan sinergitas dengan unsur Forkompimda untuk mewujudkan penegakan hukum dan kondusivitas di wilayah Kabupaten Purbalingga.
Baca Juga: Tinjau Jalan Rusak di Banjarnegara, Gubernur Ganjar Minta Pemkab Segera Melakukan Perbaikan
“ tentunya kita juga mempunyai kewajiban bersama dalam rangka upaya cegah dini terjadinya pelanggaran hukum (irumacezza)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Ribuan Warga Agam Masih Tinggal di Pengungsian, Tersebar di Tiga Kecamatan
-
BATC 2026: Comeback Gemilang Ester dan Tim Putri Indonesia Runner Up Grup X
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Tiba-Tiba Dinonaktifkan, DPR Soroti Dampak Fatal pada Pasien Gagal Ginjal
-
BPS Klaim Kemiskinan di Jawa Tengah Turun Signifikan, Ekonomi Tumbuh Jadi Kunci
-
Saat Narapidana Ikut Bersihkan Pantai Kedonganan dari Sampah
-
Dituding cuma Mau Harta Haldy Sabri, Irish Bella Langsung Klarifikasi
-
Amaranta Prambanan Yogyakarta Jamu 125 Buyer Internasional di JITEX 2026
-
Siap-siap! Kejagung Bidik Mantan Bos BUMN Akal-akalan Usai Warning Keras Prabowo
-
Polemik Janji Umrah Willie Salim, Anak Eli Herawati Sebut Ibunya Berangkat Berkat Gubernur Bengkulu
-
5 Lipstik Merah Favorit Taylor Swift, Berapa Harganya?