PURWOKERTO.SUARA.COM Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab menyatakan jemaah haji reguler Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan. Asuransi akan diberikan sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan.
"Jika setelah masuk asrama wafat, jemaah dapat asuransi sesuai Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan,” terang Saiful Mujab di Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Jemaah haji yang mengalami kecelakaan juga mendapat asuransi.
“Kalau kecelakaan, ada persentase perhitungan klaimnya tergantung tingkatan yang diderita. Ada juga extra cover. Jemaah haji yang wafat di pesawat, akan mendapat extra cover sebesar Rp125 juta,” imbuhnya.
“Ini bagian dari upaya perlindungan jemaah," kata Saiful Mujab.
“Berdasarkan data Siskohat, sampai saat ini sudah ada 29 jemaah wafat. Sebanyak 23 jemaah wafat di Madinah dan 6 jemaah wafat di Makkah,” sambungnya.
Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 orang yang terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Indonesia juga mendapat tambahan 8.000 kuota dari Arab Saudi.
Operasional ibadah haji mulai berjalan sejak 23 Mei 2023. Jemaah haji secara bertahap masuk ke Asrama Haji dan sehari setelahnya, jemaah mulai diberangkatkan ke Arab Saudi.
Pemberangkatan jemaah haji Indonesia gelombang pertama menuju Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah berakhir 8 Juni 2023, ditutup dengan kedatangan jemaah kloter 38 Embarkasi Jakarta – Bekasi (JKS 38). Total ada 263 kloter dengan 100.001 jemaah yang mendarat di Madinah dari 24 Mei – 8 Juni 2022.
Baca Juga: Fakta Menarik Jelang Laga Final Liga Champions Antara Manchester City vs Inter Milan
Mulai 1 Juni 2023, jemaah yang tiba di Madinah secara bertahap diberangkatkan menuju Makkah.
“Sejak 8 Juni 2023, dimulai fase kedatangan jemaah haji gelombang pertama di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah. Artinya, Makkah mulai menerima kedatangan jemaah dari Madinah dan Jeddah,” sambungnya.
Ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan jemaah haji:
1. Jemaah wafat diberikan sebesar minimal Bipih.
2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih
3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5% sampai 100% Bipih
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
Terkini
-
Mees Hilgers Jadi Rebutan Klub Eropa, Bek Timnas Indonesia Berpeluang Merapat ke Bundesliga
-
Berjudul Konnakol, Zayn Malik Siap Rilis Album Baru pada 17 April 2026
-
Membangun Lingkungan Kerja Aman: Mengenal Prinsip Look, Listen, Link dalam Psychological First Aids
-
Jokowi Solid Dukung Prabowo 2 Periode, Gibran Dinilai Lebih Matang untuk Maju Pilpres 2034
-
5 Tokoh Teknologi Muncul di Epstein Files: Ada Orang Terkaya hingga Ilmuwan
-
Xavi dari Maluku, Pemain Keturunan Indonesia Jebolan Ajax Kini Bela Eks Klub Thom Haye
-
Takut PBI Mendadak Nonaktif? Ini Cara Cek Status Keaktifan BPJS Kesehatan Pakai HP
-
Dugaan Temuan Whip Pink di Rumah Reza Arap, Awkarin Bereaksi Pilu
-
7 Rekomendasi Lipstik Paling Laris di Shopee untuk Bibir Hitam
-
Mengintip Peluang Maarten Paes Menjadi Kiper Utama di Ajax Amsterdam, Seberapa Besar?