PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA- Polres Banjarnegara meringkus tiga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), beberapa hari yang lalu.
Tiga pelaku tersebut berinisial B, S dan R. Masing masing dari pelaku mempunyai tugas yang berbeda.
Kapolres Banjarnegara melalui Kasat Reskrim, AKP Bintoro Thio Pratama menjelaskan, korban yang berinisial M saat itu sedang mencari pekerjaan.
Lalu M dihubungi oleh tersangka S melalui Facebook. M ditawari pekerjaan di Malaysia oleh S.
“ S saat itu menawarkan kepada korban untuk bekerja di Negara Malaysia yaitu pekerjaan Menjaga Orang Tua (Jompo),”kata dia, Rabu (5/7/2023).
Kemudian, S akan memberangkatkan korban melalui PT milik tersangka B. Menurut S, PT tersebut adalah perusahaan resmi atau legal.
Mendengar keterangan S, korban M percaya dan bersedia untuk berangkat. Kemudian Korban menghubungi tersangka B untuk mempersiapkan dokumen dan teknis pemberangkatan.
“Pada tanggal 31 Maret 2022 ,Korban dan Suami Korban datang ke rumah tersangka B dan selanjutnya mengurus Paspor di Kantor Imigrasi Kediri-Jatim karena katanya ada saudara B, sehingga proses pengurusan Paspor menjadi lebih mudah dan cepat,”terangnya.
Tanggal 9 April 2022 setelah semua persyaratan telah lengkap, Korban didampingi oleh B berangkat menggunakan Pesawat ke Batam untuk menemui tersangka R yang merupakan teman dari B.
Baca Juga: Buat Senang Fans Internasional, LE SSERAFIM Rilis Lagu Versi Bahasa Inggris
Pada tanggal 11 April 2022, Korban diminta untuk melakukan Vaksin di salah satu Puskesmas yang ada di Batam namun gagal karena 1 bulan sebelumnya Korban telah melakukan Vaksin.
Kemudian R memberi saran supaya menembak (memberikan uang tips) kepada petugas supaya lancar, namun tersangka B menolak.
Korbanpun menanyakan kejelasan pemberangkatan kepada B. Kemudian B mengatakan bahwa Korban akan diberangkatkan melalui jalur laut menggunakan Kapal dengan alasan Korban belum Vaksin.
B juga mengatakan bahwa Korban tidak perlu menggunakan VISA. Mengetahui hal tersebut, Korban merasa curiga bahwa pemberangkatan tersebut adalah illegal.
“Saat berada di penampungan, Korban mendengar pembicaraan B dengan orang lain yang mengatakan jika di Malaysia sedang banyak razia sehingga belum bisa memberangkatkan Korban dalam waktu dekat,”jelasnya.
Sejak saat itu, korban yakin jika rencana pemberangkatannya adalah ilegal. Akhirnya, korban minta dipulangkan.
“kemudian korban bisa pulang setelah menyetujui permintaan tersangka B dengan mengganti biaya akomodasi sebesar Rp 10 juta. Akan tetapi sampai dengan saat ini Korban belum sanggup untuk membayar biaya tersebut,”terangnya.
Kini ketiga tersangka, diancam dalam pasal 2 ayat (1) Undang – undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang - Undang RI No 18 Tahun 2017 Tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo Pasal 53 KUHP.
Kontributor: Citra Ningsih
Caption : Tampang tersangka TPPO yang menjanjikan pekerjaan kepada Korban M ke Malaysia. (Suara.com/Citra Ningsih)
Berita Terkait
-
Bantu Masyarakat, Baznas Banjarnegara Gelar Sunatan Masal
-
Kandang Kambing Milik Warga di Banjarnegara Terbakar Hebat, Ternyata Ini Penyebabnya
-
Hanya 1,4 KM dari Alun-alun Banjarnegara, Rumah Makan Ini Sajikan Menu Tradisional, Memanjakan Lidah Pengunjung
-
Guru Penggerak di Banjarnegara Gelar Panen Hasil Belajar, Ada Yang Tawarkan SmartShop
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar