PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga menerima perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Purbalingga pada tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023 di aula kantor KPU Purbalingga.
"Jumlah yang diterima total pengajuan 552 dokumen calon dari 15 partai politik di Kabupaten Purbalingga," ujar Koordinator Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Andri Supriyanto.
Dua partai politik mengajukan perbaikan dokumen persyaratan calon di hari Sabtu, 8 Juli 2023 yaitu Partai Hanura dan Partai Ummat. Sedangkan 13 partai politik mengajukan perbaikan dokumen persyaratan di hari Minggu, 9 Juli 2023.
Partai politik yang mengajukan perbaikan dokumen di hari akhir masa pengajuan di antaranya PSI, PKB, Partai Gerindra, Partai Golkar, PDIP, Partai Demokrat, Partai Gelora, PKS, Partai Nasdem, PAN, Partai Perindo, PPP, dan PKN.
Hingga ditutupnya masa penerimaan pada pukul 23.59 WIB, PBB dinyatakan tidak menyerahkan perbaikan dokumen syarat calon.
Sedangkan Partai Garuda sejak awal masa pengajuan dokumen persyaratan dinyatakan tidak mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Purbalingga.
Hadir dalam acara penerimaan ketua dan seluruh anggota KPU Kabupaten Purbalingga beserta Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
Semua pengajuan dinyatakan diterima dan selanjutnya akan dilakukan tahapan verifikasi administrasi terhadap perbaikan dokumen persyaratan calon pada tanggal 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.***
Baca Juga: Pembacaan Ikrar Talak Desta ke Natasha Rizki Diwakilkan Pengacara
Berita Terkait
-
Serahkan Dokumen Perbaikan, Sejumlah Parpol Ganti Nama Bacaleg yang Didaftarkan
-
Heboh! Warga Purbalingga Mendadak Tewas di Rumahnya
-
Cuma 40 Menit dari Purbalingga, Kebun Binatang D'Las Serang Sedot Ratusan Wisatawan Begitu Dibuka
-
Berjarak 8,9 KM dari Alun-alun Purbalingga, Mengenal Jejak Islam di Masjid Tertua Purbalingga
-
Berpartisipasi dalam Penurunan Stunting dan Kemiskinan Jadi Tugas Mahasiswa KKN Unsoed di Purbalingga
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Komik 5 Menit Sebelum Tayang 01, Rahasia Ruang Kendali Industri Televisi
-
Syekh Ahmad Al Misry Orang Mana? Pendakwah Kondang yang Terseret Kasus Pelecehan Sesama Jenis
-
Link Rekrutmen Manajer Koperasi Merah Putih: Syarat, Jadwal, dan Cara Daftar
-
Turun Harga! Simak Daftar iPhone Best Value Garansi Resmi Tahun 2026
-
Amerika Serikat Klaim Gencatan Senjata Lebanon-Israel Dapat Diperpanjang
-
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran di Tanjung Duren Jakbar
-
Pihak Andrie Yunus Pastikan Absen Sidang Perdana di Pengadilan Militer 29 April, Ini Alasan Kontras
-
Setelah AS, Giliran Jerman Mau Ikut Campur di Selat Hormuz
-
Andre Taulany Emosi Dengar Cerita Detik-Detik Pernikahan Boiyen Hanya Bertahan 2 Bulan
-
Indonesia Beli Migas dari Rusia, Lalu Bagaimana dengan Amerika? Ini Jawaban Bahlil