PURWOKERTO.SUARA.COM Aplikasi perpesanan WhatsApp baru-baru ini telah merilis fitur terbarunya bagi semua pengguna. Fitur Saluran atau channels di WhatsApp menjadi tools terbaru aplikasi ini.
Melalui fitur saluran, pengguna dapat mengirimkan sejumlah teks, foto, video, stiker, dan survei kepada pengikutnya. Fitur saluran ini dapat dimanfaatkan suatu brand produk atau orang untuk membagikan konten kepada pengikutnya.
Namun, fitur ini hanya berlaku satu arah dari suatu brand atau orang kepada pengikutnya.
Pengguna WhatsApp atau pengikut tidak dapat mengirim pesan kepada yang diikuti atau pemiliki saluran. Namun pengguna diberikan kebebasan untuk mengikuti saluran sesuai dengan minat dan kebutuhan.
Fitur saluran ini terpisah dengan fitur obrolana yang digunakan oleh pengguna sehari-hari. Sehingga fitur terbaru ini tidak mengganggu obrolan di kolom chat.
Pihak WhatsApp bahkan mengkalim menjaga privasi dari saluran ini. Artinya, fitur saluran tidak dapat memberikan informasi pribadi seperti nomor telepon dan foto pengguna yang mengikuti saluran tertentu.
WhatsApp juga menyediakan fitur untuk melakukan kustomisasi terhadap saluran yang telah diikuti. Pengguna juga dapat menghapus seluruh telah diikuti.
Cara hapus fitur saluran di WhatsApp:
- Buka aplikasi WhatsApp.
Baca Juga: Angkut Bantuan Air Bersih, Mobil Pikup Masuk Jurang di Purbalingga
- Pilih tab pembaruan atau updates.
- Pada pembaruan atau updates akan muncul daftar dari saluran yang diikuti.
- Pilih saluran yang ingin dihapus dengan menekan saluran yang akan dihapus. Saluran yang dipilih dapat lebih dari satu saluran.
- Pilih fitur bertanda tiga titik di bagian pojok kanan atas layar.
- Klik batal mengikuti.
- Jika muncul jendela konfirmasi untuk menghapus saluran yang telah diikuti.
- Klik batal mengikuti pada jendela konfirmasi yang muncul.
- Tunggu hingga penghapusan saluran selesai.
- Periksa kembali apakah saluran yang dimaksud telah berhasil dihapus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Dari Marie Curie hingga Dinosaurus: Bagaimana Buku Ini Membuka Pintu Dunia Sains untuk Anak-Anak?
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran
-
Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija
-
Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger
-
Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League
-
Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa
-
Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara
-
Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU
-
Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum
-
Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok