Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) BKSDA Sumbar berhasil mengamankan delapan ekor burung beo mentawai (Gracula religiosa batuensis) yang hendak diselendupkan dengan menggunakan kapal.
Upaya penyelundupan satwa yang dilindungi tersebut terjadi pada 24 April 2022.
Ketika itu berhasil didapatkan tiga ekor burung beo mentawai di Kapal Ambu-ambu di Pelabuhan Bungus Padang, yang dibawa oleh pelaku dari Pulau Siberut Kepulauan Mentawai.
Sebelumnya pada 23 April 2022, petugas Balai Taman Nasional (BTN) Siberut berhasil menggagalkan lima ekor burung mentawai di Pelabuhan Simailepet.
"Burung tersebut hendak dibawa ke Padang dengan menggunakan Kapal Mentawai Fest. Sebelum kapal berangkat ke pelabuhan Mentawai Fest di Padang, burung tersebet langsung dilepasliarkan," ujar Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/4/2022).
Ardi menambahkan, adanya informasi penyelundupan melalui kapal penumpang didapatkan dari petugas BTN Siberut.
"Petugas BTN Siberut mengetahui bahwa adanya oknum membawa burung beo sebanyak delapan ekor dengan memanfaatkan momen mudik lebaran," beber Ardi.
Dari Informasi tersebut terang Ardi, petugas WRU BKSDA Sumbar bergerak menuju pelabuhan Angkutan Sungai dan Penyeberangan (ASDP) Bungus pada dini hari tanggal 24 April 2022.
Sesampai di lokasi ungkapnya, petugas melakukan penyergapan di Kapal Ambu-ambu dan mendapatkan tiga ekor burung beo mentawai yang ditinggalkan oleh pelaku yang telah melarikan diri.
Ardi mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada BTN Siberut atas kerja samanya.
Ia mengharapkan agar masyarakat untuk tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup atau mati ataupun berupa bagian tubuh, telur dan merusak sarangnya.
Semua ini katanya, sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemya.
"Jika melanggar sanksi hukumnya berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah," beber Ardi.
Selanjutnya ungkap Ardi, ketiga ekor beo yang berhasil diamankan pada 24 April 2022 tersebut, akan dilakukan perawatan di Tempat Transit Satwa Padang.
Kemudian terang Ardi, satwa tersebut akan direlease di Taman Nasional Siberut.
Beo mentawai sendiri termasuk jenis satwa yang dilindungi bedasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Satwa ini dilindungi karena sudah terancam punah. Perburuan akan beo mentawai ini sangat tinggi mengingat suara dan bentuknya yang khas dan unik.
Diketahui, sebanyak 1.771 jenis burung di dunia diketahui berada di Indonesia, bahkan 562 jenis di antaranya berstatus dilindungi.
Status ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, tentang Jenis Tumbuhan Satwa yang Dilindungi, yang terbit pada tanggal 29 Juni 2018.
Selain jenis burung, dalam peraturan ini juga tercantum jenis lain yang dilindungi, yaitu 137 jenis mamalia, 37 jenis reptil, 26 jenis insekta, 20 jenis ikan, 127 jenis tumbuhan, sembilan jenis dari Krustasea, Muluska dan Xiphosura, serta satu jenis amphibi, sehingga total 919 jenis.
Berita Terkait
-
Dirut PT BRN Jadi Tersangka Ilegal Logging di Sumbar, Kerugian Rp447 Miliar
-
Telkom Luncurkan Aksi Sosial, Bangun 51 Sarana Air Bersih dan Sanitasi Layak di Lima Kota/Kabupaten
-
Kapal Boat DPRD Mentawai Terbalik: 17 Selamat, 1 Hilang! Pencarian Intensif Dilakukan
-
8 Fakta Kapal Terbalik di Sumbar, 11 Orang Belum Ditemukan
-
Tragedi di Mentawai: Kapal Angkut Rombongan DPRD Terbalik di Selat Sipora, Satu Masih Hilang
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Update Kondisi Pemain Persib Jelang Hadapi Madura United, Marc Klok Comeback?
-
Comeback Fenomenal Pemain Keturunan Indonesia, Tampil Impresif Usai Pulih dari Cedera ACL
-
Pasar Parungkuda Catat Kenaikan Daging Ayam dan Cabai Jelang Puasa
-
Simbol Kerukunan Bogor, Hangatnya Bukber dan Santunan Dedie A Rachim di Rumah Ibadah Tionghoa
-
Kapan Waktu yang Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah? Ini Cara yang Benar
-
Sudinsos Jakbar Buru Wanita Viral Hobi Makan Gratis dan Tak Bayar Ojol: Warga Resah
-
6 Fakta Dugaan Bank Jambi Dibobol Hacker, Uang Nasabah Dijamin Diganti
-
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
-
Pengalaman Baru di Bali: Turis Belanda Hanya Tertawa Saat Terjebak Banjir
-
Yaqut Ungkap Alasan Pembagian Kuota Haji 2024: Satu-satunya Pertimbangan Adalah Hibtun Nafsi