/
Selasa, 26 April 2022 | 14:13 WIB
BKSDA Sumbar

Beo mentawai sendiri termasuk jenis satwa yang dilindungi bedasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Satwa ini dilindungi karena sudah terancam punah. Perburuan akan beo mentawai ini sangat tinggi mengingat suara dan bentuknya yang khas dan unik.

Diketahui, sebanyak 1.771 jenis burung di dunia diketahui berada di Indonesia, bahkan 562 jenis di antaranya berstatus dilindungi.

Status ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, tentang Jenis Tumbuhan Satwa yang Dilindungi, yang terbit pada tanggal 29 Juni 2018. 
 
Selain jenis burung, dalam peraturan ini juga tercantum jenis lain yang dilindungi, yaitu 137 jenis mamalia, 37 jenis reptil, 26 jenis insekta, 20 jenis ikan, 127 jenis tumbuhan, sembilan jenis dari Krustasea, Muluska dan Xiphosura, serta satu jenis amphibi, sehingga total 919 jenis.

Load More