RanahSuara.id - Pemerintah Thailand mengeluarkan ganja dari daftar narkotika Kategori 5 mulai Kamis (9/6/2022).
Selain itu, mulai hari ini juga, rakyat Thailand bakal diizinkan menanam ganja dan ganja industri alias hemp di rumah untuk keperluan medis dan kuliner.
Kebijakan ini membuat Thailand menjadi negara pertama yang secara progresif melonggarkan aturan ganja di Asia Tenggara, wilayah yang dikenal dengan undang-undang narkoba yang ketat.
"Ini adalah kesempatan bagi masyarakat dan negara untuk mendapatkan penghasilan dari ganja dan hemp," ujar Wakil Perdana Menteri Thailand dan menjabat Menteri Kesehatan, Anutin Charnvirakul, dikutip dari Suara.com pada Kamis (9/6/2022).
Dalam akun Facebook-nya, Charnvirakul membagikan foto hidangan ayam yang dimasak dengan ganja.
Ia menambahkan keterangan dalam unggahan itu bahwa siapa pun dapat menjual hidangan tersebut jika mengikuti aturan - yang utama adalah produk harus mengandung kurang dari 0,2% tetrahydrocannabinol (THC), senyawa yang memberi pengguna perasaan "mabuk".
Nantinya, setiap rumah tangga dapat menanam hingga enam pohon ganja, dan begitu juga dengan perusahaan usai mendapatkan izin.
Untuk menanam ganja, warga Thailand dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi bernama Pluk Kan, yang dikembangkan dan dioperasikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Thailand.
Selain itu, para turis dan masyarakat di Thailand juga dapat memesan hidangan dan minuman yang mengandung ganja di restoran.
Meski terjadi pelonggaran, bukan berarti tiada rambu sama sekali.
Bagaimana dengan napi yang ditahan terkait ganja?
Aturan yang menghukum rakyat Thailand karena memproduksi, mengimpor, mengekspor, memiliki, menjual, atau mengonsumsi ganja praktis tidak berlaku pada 9 Juni.
Konsekuensinya, lebih dari 4.000 narapidana yang dihukum menggunakan aturan tersebut akan dibebaskan, menurut Departemen Pemasyarakatan Thailand.
Deputi Direktur Jenderal Departemen Pemasyarakatan Thailand, Thawatchai Chaiwat menyebutkan, pembebasan itu adalah hasil dari regulasi Kementerian Kesehatan Masyarakat yang bakal berlaku pada 9 Juni.
Jadi, ganja legal atau tidak? Ketika ekonomi pariwisata Thailand pulih dari tidur panjangnya akibat covid-19, banyak pengunjung bertanya-tanya, apakah aturan ini berarti setiap orang dapat mengonsumsi ganja di mana pun dan kapan pun mereka mau?
Tag
Berita Terkait
-
Bangkok United Lepas Tujuh Pemain, Bagaimana Nasib Pratama Arhan?
-
John Herdman Ingin Timnas Indonesia Bertemu Malaysia dan Thailand di Piala AFF 2026, Ini Alasannya
-
Cetak Sejarah! Sandy Walsh Sabet Treble Winner Bareng Buriram United Sebelum Bela Timnas Indonesia
-
Win Metawin Kembali ke Jakarta, Penjualan Tiket Fan Meeting Dibuka Hari Ini
-
BNN Bebaskan Anak Bupati yang Positif Ganja karena Cuma Terpapar, Netizen: Capek Dibodohi Terus
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Terkini
-
Detik-detik Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diborgol saat Penangkapan di Rumahnya
-
Wujud Swasembada Energi, Komisaris Pertamina Apresiasi Program TJSL Uma Palak Lestari di Denpasar
-
Dopamine Shopping: Saat Belanja Menjadi Pelarian Sesaat, Worth It Dilanjut?
-
Nasib Silmy Karim di Ujung Tanduk! Prabowo Siapkan Pengganti Usai Wamen Imipas Tersangka Korupsi
-
Ruben Onsu Sentil Balik Sarwendah Usai Disindir soal Rp200 Juta: Dulu Kuangkat dari Tumpukan Lumpur
-
3 Cara Cek Kurs Rupiah ke Dolar, Bisa Dipantau Setiap Hari dari HP
-
Usung Genre Legal Comedy, Lee Je Hoon Comeback lewat The Long Shot Trial
-
Komitmen Pengurangan Emisi, BTN Perluas Program Bayar Angsuraanmu dengan Sampahmu hingga ke Kudus
-
Prabowo Sudah Sering Ingatkan! Istana Prihatin Pejabat Kabinet Terseret Korupsi Dua Hari Beruntun
-
Rekam Jejak Silmy Karim, Wamen Imipas Diduga Terlibat Kasus Pengurusan Izin Tinggal WNA