/
Selasa, 11 Oktober 2022 | 15:13 WIB
Baim Wong dan Paula Verhoeven. (Instagram @baimwong)

RanahSuara.id - Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven akan kembali dipanggil oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Pasangan artis ini dipanggil untuk dimintai keterangan soal konten prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Ia menjelaskan, bahwa Baim Wong dan Paula Verhoeven bakal dimintai keterangan terkait laporan atas dugaan pelanggaran UU ITE lewat aksi mengunggah konten prank KDRT. Dimana aduan tersebut datang dari pengacara Mila Ayu Dewata Sari. 

"Nanti hari Kamis (13/10/2022), untuk saudara kita BW dan P sudah dilayangkan surat untuk menjadi saksi," ucap Nurma dikutip dari Suara.com pada Selasa (11/10/2022).

Nurma mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengetahui, apakah Baim Wong dan istrinya bakal hadir memenuhi panggilan penyidik seperti sebelumnya.

"Kita tunggu saja, mudah-mudahan datang dan bisa berikan keterangan," beber Nurma.

Baim Wong dan Paula Verhoeven sendiri sebelumnya sudah memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan atas aduan Sahabat Polisi Indonesia pada 7 Oktober 2022 lalu.

Dalam laporan tersebut, Baim Wong dan Paula Verhoeven dikenakan dugaan membuat laporan palsu yang diatur dalam Pasal 220 KUHP.

Diketahui, konten Baim Wong di kanal YouTubenya baru-baru ini menjadi sorotan publik. Hal ini karena ia bersama istrinya membuat konten prank tentang KDRT di Polsek Kebayoran Lama.

Baca Juga: Strategi inDrive Tarik Minat Penumpang di Tengah Kenaikan Harga Ojek Online

Load More