/
Kamis, 13 Oktober 2022 | 19:23 WIB
Rizky Billar. (Instagram @rizkybillar)

RanahSuara.id - Polisi akhirnya resmi menahan Rizky Billar usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora, pada Kamis (13/10/2022).

Rizky Billar akan ditahan untuk 20 hari ke depan. Penahanan terhadap Rizky Billar ini dilakukan polisi agar dengan alasan agar yang bersangkutan tidak mengulang aksi KDRT lagi.

Polisi sendiri sudah melakukan tes urine terhadap Rizky Billar untuk mengecek kandungan narkotika atau alkohol dalam tubuh artis tersebut. Hal itu dilakukan polisi untuk menelusuri kemungkinan yang bersangkutan di bawah pengaruh obat-obatan saat melakukan KDRT.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan bahwa tidak ditemukan kandungan zat apa pun dari hasil tes urine Rizky Billar.

"Semua negatif. Urine negatif, alkohol juga negatif," ucap Kombes Pol Endra Zulpan dikutip dari Suara.com pada Kamis (13/10/2022).

Berdasarkan hasil tes urine tersebut, penyidik memastikan Rizky Billar melakukan KDRT terhadap istrinya dalam keadaan sadar. 

"Semua normal dan dilakukan dengan kesadaran," bebernya.

Diketahui sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar, ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022 atas dugaan KDRT.

Rizky Billar sendiri ditetapkan sebagai tersangka usai memberikan keterangan ke penyidik sebagai saksi terlapor pada 12 Oktober 2022.

Baca Juga: Manfaat Mengonsumsi Kacang Edamame

Load More