Ranah.co.id - Moda transportasi pilihan masa kini, yaitu ojek online (ojol), diusulkan menjadi angkutan umum oleh sejumlah anggota DPR RI.
Anggota Komisi V DPR Fraksi PKS, Suryadi mengatakan, sepeda motor tidak seharusnya digunakan sebagai angkutan umum. Oleh karena itu terangnya, maka diperlukan revisi terkait UU lalu lintas yang membahas aturan tersebut.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi V DPR RI pada Senin (7/11/2022), ia mengungkapkan bahwa kendaraan roda dua ini bukan kendaraan angkutan, tidak punya payung hukum.
"Formalitas memang legal, tapi kegiatannya itu ilegal, menggunakan kendaraan roda dua sebagai kendaraan umum," ujar Suryadi dikutip dari suara.com pada Selasa (8/11/2022).
Sementara itu, Pimpinan Sidang dari Fraksi Golkar, Ridwan Bae, memulai pembahasan terkait opsi agar ojol menggunakan pelat nomor kuning selayaknya angkutan umum.
Ridwan turut menanyakan terkait perubahan aplikator ojol menjadi perusahaan transportasi, serta usulan penggunaan pelat nomor kuning.
"Setuju nggak (aplikator ojol) jadi perusahan transportasi? Karena yang paling tepat adalah transportasi, apa bisa pelat mobilnya jadi pelat kuning," bebernya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim Indonesia), Vadim Lunusov, beranggapan bahwa ojek online atau ojol termasuk bisnis berbasis IT dan bukan lini transportasi. (Syifa Aisyah Putri/Mg3)
Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Dinkes DKI Ajak Masyarakat Tidak Panik dan Tetap Waspada
Berita Terkait
-
Jokowi Sebut Pilpres 2024 "Jatah" Prabowo Subianto, Sufmi Dasco Ingatkan Kader Gerindra: Jangan Sesumbar!
-
Rekomendasi Naturalisasinya Disetujui DPR RI, Shayne Pattynama Sudah Tak Sabar Ingin Main Bersama Timnas Indonesia
-
Puan Maharani: Demokrasi Beri Ruang Artikulasi Kaum Perempuan dalam Segala Bidang
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Sambut Idulfitri, PLN Group Berbagi Santunan untuk Anak Yatim Hingga Santri di Banggai
-
Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik
-
Info Lokasi Salat Idul Fitri Muhammadiyah di Kota Besar Sumsel: Prabumulih, Lubuklinggau, Pagar Alam
-
Sinopsis Nightmare Bikin Merinding, Kim Nam Gil dan Lee Yoo Mi Hukum Penjahat Lewat Mimpi Neraka
-
Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal
-
Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang
-
10 Pelanggaran Berat Anwar Sanjaya yang Dinilai Nodai Kesucian Ramadan
-
Kuda Lumping Diplomasi: Misi Jakarta Merayu Pawang di Panggung Board of Peace
-
Kenapa Lebaran Jemaah Tarekat Naqsabandiyah Lebih Cepat dari Muhammadiyah dan Pemerintah
-
Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus