/
Selasa, 08 November 2022 | 14:43 WIB
Ojol. (Suara.com/Muhaimin A Untung)

Ranah.co.id - Moda transportasi pilihan masa kini, yaitu ojek online (ojol), diusulkan menjadi angkutan umum oleh sejumlah anggota DPR RI.

Anggota Komisi V DPR Fraksi PKS, Suryadi mengatakan, sepeda motor tidak seharusnya digunakan sebagai angkutan umum. Oleh karena itu terangnya, maka diperlukan revisi terkait UU lalu lintas yang membahas aturan tersebut.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi V DPR RI pada Senin (7/11/2022), ia mengungkapkan bahwa kendaraan roda dua ini bukan kendaraan angkutan, tidak punya payung hukum.

"Formalitas memang legal, tapi kegiatannya itu ilegal, menggunakan kendaraan roda dua sebagai kendaraan umum," ujar Suryadi dikutip dari suara.com pada Selasa (8/11/2022).

Sementara itu, Pimpinan Sidang dari Fraksi Golkar, Ridwan Bae, memulai pembahasan terkait opsi agar ojol menggunakan pelat nomor kuning selayaknya angkutan umum.

Ridwan turut menanyakan terkait perubahan aplikator ojol menjadi perusahaan transportasi, serta usulan penggunaan pelat nomor kuning. 

"Setuju nggak (aplikator ojol) jadi perusahan transportasi? Karena yang paling tepat adalah transportasi, apa bisa pelat mobilnya jadi pelat kuning," bebernya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim Indonesia), Vadim Lunusov, beranggapan bahwa ojek online atau ojol termasuk bisnis berbasis IT dan bukan lini transportasi. (Syifa Aisyah Putri/Mg3)

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Dinkes DKI Ajak Masyarakat Tidak Panik dan Tetap Waspada

Load More