Ranah.co.id - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diagendakan pekan depan terpaksa ditunda. Penundaan juga dilakukan untuk sidang kasus perintangan penyidikan
Persidangan yang seharusnya dijadwalkan digelar pada Senin (14/11/2022), akan ditunda hingga Senin (21/11/2022).
Bersamaan dengan hal tersebut, melalui surat permohonan oleh JPU pada Jumat (11/11/2022), disampaikan penundaan sidang kasus Sambo.
Hal ini bertujuan demi menjaga keamanan dan kondusivitas KTT G20, yang akan dilaksanakan tanggal 15-16 November 2022, di Bali.
Hal ini disampaikan langsung oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam keterangan pada Sabtu (12/11/2022).
"Perihal: Permohonan Penundaan Persidangan dalam perkara pidana atas nama FS, PC, KM, RR, BE. Serta perkara pidana atas nama HK, AP, AR, CP, BW, dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali," ungkap Djuyamto dikutip dari Suara.com, Sabtu (12/11/2022).
Lebih lanjut Djuyamto menjelaskan, bahwa jadwal persidangan akan dipindahkan ke hari Senin (21/11/2022) sampai dengan Jumat (26/11/2022).
Dengan begitu, Majelis Hakim juga memutuskan untuk menyampaikan informasi mengenai penundaan persidangan tersebut kepada sejumlah pihak terkait. (Syifa Aisyah Putri/Mg3)
Baca Juga: Calon Pelamar Harus Tahu! Simak Sistem Penilaian Seleksi PPPK 2022
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Jurist Tan Sekarang di Mana? Stafsus Nadiem Makarim Tersangka Kasus Chromebook Kini Buron
-
Dugaan Prostitusi Anak di Jakbar, Mucikari hingga Kasir Karaoke Jadi Tersangka
-
Masuk Kategori Risti, Jemaah Calon Haji Asal Probolinggo Wafat di Makkah
-
OJK Perkuat Kepastian Hukum Demi Jaga Penyaluran Kredit
-
Rano Karno Bawa Jakarta Kolaborasi dengan Milan, Ruang Publik Bakal Lebih Artistik
-
2 Cushion Wardah Terbaik untuk Kondangan: Minim Oksidasi, Flawless Sepanjang Acara
-
Pencarian Nelayan Pandeglang yang Hilang di Perairan Kalianda Dihentikan
-
Ada Byeon Woo Seok, Variety Show Jae Seok's B&B Rules! Siap Tayang 26 Mei
-
Terpopuler: 5 Mobil Bekas Pajak Rp1,5 Jutaan untuk Keluarga Kecil, Keunikan Honda Navi 2026
-
Terpopuler: Kondisi Kesehatan Nadiem Makarim, 6 Bedak Lokal untuk Kulit Kendur