Suara.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan secara resmi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022. Lantas, bagaimana sistem penilaian seleksi PPPK 2022?
Seleksi PPPK sudah dibuka sejak tanggal 31 Oktober 2022 hingga 13 November 2022 mendatang. Seleksi PPPK 2022 ini dibuka untuk jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis.
Pelamar umum dan disabilitas memiliki perbedaan waktu saat pengerjaan soal. Oleh karena itu, para pelamar dapat mengetahui sistem penilaian dalam seleksi PPPK 2022 ini. Ini juga bertujuan agar pelamar dapat menentukan strategi untuk mempersiapkan kompetensi yang akan diujikan.
Dilansir dari laman indonesiabaik.id, BKN menjelaskan mengenai informasi seputar seleksi kompetensi PPPK 2022. Hal ini sebagaimana sesuai dengan Keputusan Menteri PanRB Nomor 1128 Tahun 2021 serta Keputusan Menteri PanRB Nomor 968 Tahun 2022.
Keempat substansi sistem penilaian PPPK 2022 tersebut adalah substansi seleksi kompetensi teknis, substansi seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural, dan substansi wawancara. Berikut ini sistem penilaian seleksi PPPK 2022:
1. Substansi Seleksi kompetensi teknis terdiri dari 90 soal dengan maksimal nilai 450. Bobot penilaian yang diberlakukan yakni jika benar, akan mendapatkan tambahan 5 poin dan jika salah atau tidak menjawab mendapatkan 0 poin
2. Substansi Seleksi kompetensi manajerial, terdiri dari 25 soal dengan maksimal nilai 200. Bobot penilaian yang diberlakukan yakni range nilai penambahan 1 hingga 4 poin. Jika tidak menjawab akan memperoleh 0 poin
3. Substansi Seleksi kompetensi sosial kultural, terdiri dari 20 soal dengan maksimal nilai 200. Bobot penilaian yang diberlakukan yakni range nilai penambahan 1 hingga 5 poin. Jika tidak menjawab maka akan memperoleh 0 poin.
4. Substansi Seleksi wawancara, terdiri dari 10 soal dengan maksimal nilai 40. Bobot penilaian yang diberlakukan yakni range nilai penambahan 1 hingga 4 poin. Jika tidak menjawab maka akan memperoleh 0 poin.
Baca Juga: Sudah Tahu Cara Pasang Meterai Elektronik untuk Pendaftaran PPPK 2022?
Jumlah soal keseluruhan dari keempat substansi penilaian PPPK 2022 tersebut adalah sejumlah 145 soal dengan maksimal nilai total 690.
Demikian ulasan singkat mengenai sistem penilaian seleksi PPPK 2022 yang dapat Anda ketahui dan bisa menjadi strategi yang dapat diterapkan. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk Anda!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
10 Mobil Bekas Pilihan Terbaik buat Keluarga: Efisien, Irit dan Nyaman untuk Harian
-
Penyebab Cloudflare Down, Sebabkan Jutaan Website dan AI Lumpuh
-
Format dan Jadwal Babak Play Off Piala Dunia 2026: Adu Nasib Demi Tiket Tersisa
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
Terkini
-
Ironi Dana Iklim: Hanya 10 Persen Kembali ke Kampung Masyarakat Adat
-
Usulan Revisi PLTU Dianggap Ancam Ekonomi dan Transisi Energi: Mengapa?
-
Hampir Dua Pekan, Enam Korban Ledakan SMAN 72 Masih Dirawat: Bagaimana dengan Pelaku?
-
Kematian Kacab Bank: Polisi Tambah Pasal Pembunuhan, Tiga Anggota Kopassus Jadi Tersangka
-
Ketua KPK Buka Suara Soal 'Tukar Guling' Perkara dengan Kejagung: Ini Bukan Kesepakatan!
-
Menteri PANRB: Birokrasi Indonesia Harus Terus Adaptasi Terhadap Tren, Menuju Indonesia Emas 2045
-
Dari New York ke Istana Jakarta: Michael Bloomberg Temui Prabowo dan Bos Danantara, Bahas Apa?
-
Impor Minyak dari AS Dimulai Desember, Pertamina Bakal Diizinkan Beli Tanpa Lelang?
-
Polri Jujur Akui Kalah Cepat dari Damkar, Wakapolri Janji Respons Aduan di Bawah 10 Menit!
-
Eva Sundari Kritik Kinerja DPR dan Komitmen Pemerintah Terhadap RUU PPRT