Ranah.co.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Barat, Nizam Ul Muluk mengatakan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar pada 2023 senilai Rp2.742.476.
Nizam menjelaskan, besaran UMP Sumbar 2023 itu mengalami kenaikan sebesar 9,15 persen dibandingkan UMP di tahun sebelumnya.
“Jadi, terjadi kenaikan UMP Sumbar tahun 2023 sebanyak Rp229.937 atau 9,15 persen dari Rp2.512.539 (2022) menjadi Rp2.742.476 (2023),” ujar Nizam, Senin (28/11/2022).
Ia menambahkan bahwa besaran UMP Sumbar 2023 ini sesuai dengan keputusan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah pada 25 November 2022. UMP Sumbar yang baru ini akan berlaku mulai Januari 2023.
Dalam surat keputusan gubernur itu, ditulis perusahaan dilarang membayar upah di bawah upah minimum provinsi tahun 2023.
Kemudian terangnya, perusahaan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi dari ketentuan upah minimum provinsi yang ditetapkan dalam keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.
“Besaran upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dikecualikan untuk usaha mikro dan usaha kecil yang besaran upahnya berpedoman pada ketentuan peraturan undang-undang,” tulis isi surat keputusan tersebut.
Dalam surat keputusan juga ditulis upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah. Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kemudian, dalam surat keputusan gubernur itu juga disebutkan bahwa tunjangan tidak tetap/kesejahteraan yang selama ini diberikan perusahaan, tetap diberikan kepada pekerja/buruh. Keputusan surat mulai berlaku 1 Januari 2023. (Irwanda Saputra)
Baca Juga: Prakiraan Cuaca: Semarang dan Sekitarnya Diprediksi Diguyur Hujan Intensitas Sedang
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Musisi Indonesia hingga Mancanegara Bakal Manggung di Axean Festival 2026, Intip Line Up-nya!
-
Richard Lee Heran Jadi Terdakwa, Padahal Produk Dibeli dari Toko Lain
-
Tiyo Ardianto Sebut Pelaporan Dirinya Jadi Ajang Cari Muka ke Presiden Prabowo
-
Mobil Listrik Shell Bisa Isi Daya Cuma 10 Menit, Apa yang Beda Dibanding EV Biasa?
-
Purbaya Mau Naikkan Anggaran Transfer ke Daerah hingga Rp 90 Triliun di 2027
-
Maaf Saja Tidak Cukup: PLN dan Tagihan Gelap yang Ditanggung Rakyat Jawa
-
John Lennon hingga Tulkuyem: Eks Ketua Ombudsman Gunakan Nama Samaran Demi Muluskan Suap Tambang!
-
Didesak Mahasiswa, Dua Universitas di Jember Ogah Tanda Tangan Penolakan SPPG di Kampus
-
Zero Waste: Peduli Lingkungan atau Cuma Cari Validasi di Media Sosial?
-
Honda Vario Evo 160 Meluncur Tanpa Fitur RoadSync Ternyata Ini Alasan AHM