Ranah.co.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Barat, Nizam Ul Muluk mengatakan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar pada 2023 senilai Rp2.742.476.
Nizam menjelaskan, besaran UMP Sumbar 2023 itu mengalami kenaikan sebesar 9,15 persen dibandingkan UMP di tahun sebelumnya.
“Jadi, terjadi kenaikan UMP Sumbar tahun 2023 sebanyak Rp229.937 atau 9,15 persen dari Rp2.512.539 (2022) menjadi Rp2.742.476 (2023),” ujar Nizam, Senin (28/11/2022).
Ia menambahkan bahwa besaran UMP Sumbar 2023 ini sesuai dengan keputusan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah pada 25 November 2022. UMP Sumbar yang baru ini akan berlaku mulai Januari 2023.
Dalam surat keputusan gubernur itu, ditulis perusahaan dilarang membayar upah di bawah upah minimum provinsi tahun 2023.
Kemudian terangnya, perusahaan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi dari ketentuan upah minimum provinsi yang ditetapkan dalam keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.
“Besaran upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dikecualikan untuk usaha mikro dan usaha kecil yang besaran upahnya berpedoman pada ketentuan peraturan undang-undang,” tulis isi surat keputusan tersebut.
Dalam surat keputusan juga ditulis upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah. Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kemudian, dalam surat keputusan gubernur itu juga disebutkan bahwa tunjangan tidak tetap/kesejahteraan yang selama ini diberikan perusahaan, tetap diberikan kepada pekerja/buruh. Keputusan surat mulai berlaku 1 Januari 2023. (Irwanda Saputra)
Baca Juga: Prakiraan Cuaca: Semarang dan Sekitarnya Diprediksi Diguyur Hujan Intensitas Sedang
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
Terkini
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
BEI Naikkan Batas Minimum Free Float Jadi 15 Persen Mulai Maret 2026
-
Berapa Harga Pulau Pedofil Milik Jeffrey Epstein? Segini Jika Dirupiahkan
-
Sensasi Seoul di Lombok, Nikmati Kuliner Korea Otentik dan Pengalaman Belanja Kekinian di Sini
-
7 Informasi Penting Festival Pasar Rakyat Dugderan 2026 Semarang, Wajib Dicatat Warga
-
Mauro Zijlstra Blak-blakan Soal Peran Pemain Keturunan 1,85 Meter yang Merayunya Merapat ke Persija
-
Nasib Apes Calon Pemain Timnas Indonesia: Diincar Klub LaLiga, Malah Cedera
-
4 Peeling Serum Konsentrasi Rendah, Eksfoliasi Kulit Sensitif dan Pemula
-
Ada Nama Zayn Malik di Arsip Jeffrey Epstein, Ternyata Ini Alasannya
-
Infantino Sebut Maroko Kandidat Juara Piala Dunia 2026, Achraf Hakimi Cs Bukan Lagi Kuda Hitam