Suara.com - Kementerian Tenaga Kerja Indonesia (Kemnaker) sudah memutuskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik sebanyak 10 persen. Lalu berapa daftar UMP 2023 terbaru pada masing-masing provinsi?
Di bawah ini kami cantumkan prediksi daftar UMP 2023 terbaru berdasarkan keputusan Kemnaker yang berlandaskan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan no. 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi 2023.
Berikut daftar UMP 2023 terbaru yang sudah diumumkan setiap daerah.
- DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen)
- Papua: Rp 3.864.696 (naik 8,3 persen)
- Papua Selatan: Rp 3.864.696
- Papua Tengah: Rp 3.864.696
- Papua Pegunungan: Rp 3.864.696
- Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (naik 7,15 persen)
- Sulawesi Utara: Rp 3.485.000 (naik 5,24 persen)
- Aceh: Rp 3.413.666 (naik 7,8 persen)
- Sumatra Selatan: Rp 3.404.177 (naik 8,26 persen)
- Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (naik 6,9 persen)
- Papua Barat: Rp 3.282.000 (naik 2,56 persen)
- Papua Barat Daya: Rp 3.282.000
- Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (naik 7,51 persen)
- Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (naik 7,79 persen)
- Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (naik 6,2 persen)
- Riau: Rp 3.191.662 (naik 8,61 persen)
- Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (naik 8,84 persen)
- Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (naik 8,3 persen)
- Gorontalo: Rp 2.989.350 (naik 6,74 persen)
- Maluku Utara: Rp 2.976.720 (naik 4 persen)
- Jambi: Rp 2.943.000 (naik 9,04 persen)
- Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 (naik 7,20 persen)
- Maluku: Rp 2.812.827 (naik 7,39 persen)
- Sulawesi Tenggara: 2.758.948 (naik 7,10 persen)
- Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (naik 9,15 persen)
- Bali: Rp 2.713.672 (naik 7,81 persen)
- Sumatra Utara: Rp 2.710.493 (naik 7,45 persen)
- Banten: Rp 2.661.280 (naik 6,4 persen)
- Lampung: Rp 2.633.284 (naik 7,9 persen)
- Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (naik 7,16 persen)
- Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (naik 8,73 persen)
- Bengkulu: Rp 2.400.000 (naik 8,1 persen)
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (naik 7,44 persen)
- Nusa Tenggara Timur: Rp 2.123.994 (naik 7,54 persen)
- Jawa Timur: Rp 2.040.244 (naik 7,8 persen)
- Jawa Barat: Rp 1.986.670 (naik 7,8 persen)
- DI Yogyakarta: Rp 1.981.782 (naik 7,65 persen)
- Jawa Tengah: Rp 1.958.169 (naik 8,01 persen)
Besaran UMP 2023 terbaru tersebut di atas akan diberlakukan per 1 Januari 2023 di semua provinsi di seluruh Indonesia.
Khusus untuk empat provinsi baru Papua yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya ketetapan UMP 2023 mengikuti provinsi induk. Dalam ha ini Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan adalah pemekaran dari Provinsi Papua. Sementara Papua Barat Daya adalah pemekaran Provinsi Papua Barat.
Berdasarkan kemnaker.go.id, kemnaker menetapkan periode penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sudah diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022, dari waktu sebelumnya yakni paling lambat 21 November 2022.
Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) juga sudah diperpanjang menjadi paling lambat 7 Desember 2022, di mana sebelumnya dijadwalkan paling lambat 30 November 2022.
Demikian informasi daftar UMP 2023 terbaru. Semoga dapat membantu Anda.
Baca Juga: Kenaikan UMP DKI Jakarta Tak Sebanding Dengan Kenaikan Biaya Hidup : Buruh Tetap Miskin
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Pidato Prabowo Dinilai Tak Menyentuh Realita, Guru dan Pendidikan Jadi Sorotan
-
Penampilan Maarten Paes Bikin Pelatih Ajax Geleng-geleng, Petinggi PSSI Langsung Dihujat
-
Purbaya Bakal Terapkan Pajak Baru Jika Ini Terjadi di 2027
-
Donald Trump Tepis Keluhan Prajurit USS Abraham Lincoln di Tengah Perang Iran
-
Kerusakan Meluas di Flores Akibat Gempa 7.0 dengan Peringatan Tsunami
-
3 Smartwatch Anak dengan GPS Tracker, Bisa Telepon dan Pantau Lokasi Si Kecil
-
Daftar Harga HP realme Agustus 2026, Baterai Jumbo Ramah di Kantong
-
Kisah Bli Nyoman Merawat Alam di Desa Sejahtera Astra, Les Buleleng Bali
-
Sekat Rasa dan Hati yang Terhentak
-
Penjelasan NASA Bumi Tidak Mengelilingi Matahari