Suara.com - Kementerian Tenaga Kerja Indonesia (Kemnaker) sudah memutuskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik sebanyak 10 persen. Lalu berapa daftar UMP 2023 terbaru pada masing-masing provinsi?
Di bawah ini kami cantumkan prediksi daftar UMP 2023 terbaru berdasarkan keputusan Kemnaker yang berlandaskan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan no. 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi 2023.
Berikut daftar UMP 2023 terbaru yang sudah diumumkan setiap daerah.
- DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen)
- Papua: Rp 3.864.696 (naik 8,3 persen)
- Papua Selatan: Rp 3.864.696
- Papua Tengah: Rp 3.864.696
- Papua Pegunungan: Rp 3.864.696
- Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (naik 7,15 persen)
- Sulawesi Utara: Rp 3.485.000 (naik 5,24 persen)
- Aceh: Rp 3.413.666 (naik 7,8 persen)
- Sumatra Selatan: Rp 3.404.177 (naik 8,26 persen)
- Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (naik 6,9 persen)
- Papua Barat: Rp 3.282.000 (naik 2,56 persen)
- Papua Barat Daya: Rp 3.282.000
- Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (naik 7,51 persen)
- Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (naik 7,79 persen)
- Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (naik 6,2 persen)
- Riau: Rp 3.191.662 (naik 8,61 persen)
- Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (naik 8,84 persen)
- Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (naik 8,3 persen)
- Gorontalo: Rp 2.989.350 (naik 6,74 persen)
- Maluku Utara: Rp 2.976.720 (naik 4 persen)
- Jambi: Rp 2.943.000 (naik 9,04 persen)
- Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 (naik 7,20 persen)
- Maluku: Rp 2.812.827 (naik 7,39 persen)
- Sulawesi Tenggara: 2.758.948 (naik 7,10 persen)
- Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (naik 9,15 persen)
- Bali: Rp 2.713.672 (naik 7,81 persen)
- Sumatra Utara: Rp 2.710.493 (naik 7,45 persen)
- Banten: Rp 2.661.280 (naik 6,4 persen)
- Lampung: Rp 2.633.284 (naik 7,9 persen)
- Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (naik 7,16 persen)
- Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (naik 8,73 persen)
- Bengkulu: Rp 2.400.000 (naik 8,1 persen)
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (naik 7,44 persen)
- Nusa Tenggara Timur: Rp 2.123.994 (naik 7,54 persen)
- Jawa Timur: Rp 2.040.244 (naik 7,8 persen)
- Jawa Barat: Rp 1.986.670 (naik 7,8 persen)
- DI Yogyakarta: Rp 1.981.782 (naik 7,65 persen)
- Jawa Tengah: Rp 1.958.169 (naik 8,01 persen)
Besaran UMP 2023 terbaru tersebut di atas akan diberlakukan per 1 Januari 2023 di semua provinsi di seluruh Indonesia.
Khusus untuk empat provinsi baru Papua yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya ketetapan UMP 2023 mengikuti provinsi induk. Dalam ha ini Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan adalah pemekaran dari Provinsi Papua. Sementara Papua Barat Daya adalah pemekaran Provinsi Papua Barat.
Berdasarkan kemnaker.go.id, kemnaker menetapkan periode penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sudah diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022, dari waktu sebelumnya yakni paling lambat 21 November 2022.
Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) juga sudah diperpanjang menjadi paling lambat 7 Desember 2022, di mana sebelumnya dijadwalkan paling lambat 30 November 2022.
Demikian informasi daftar UMP 2023 terbaru. Semoga dapat membantu Anda.
Baca Juga: Kenaikan UMP DKI Jakarta Tak Sebanding Dengan Kenaikan Biaya Hidup : Buruh Tetap Miskin
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat
-
Babak Penentuan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Gelar Perkara Khusus Senin Depan
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis
-
Sosialisasi Program Pendidikan Gratis, SMK Negeri 2 Nabire Hadirkan Wali Murid
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sejumlah Kota, dari Pekanbaru Hingga Banten
-
Cuaca Hari Ini: Jakarta dan Sekitarnya Diguyur Hujan Ringan, Waspada Banjir