Ranah.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Ricky Rizal, terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Vonis terhadap eks ajudan Ferdy Sambo itu dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Selasa (14/2/2023).
Hakim menilai, Ricky Rizal dinyatakan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
"Menyatakan terdakwa atas nama terdakwa Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara 13 tahun," kata majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso dikutip dari Suara.com pada Selasa (14/2/2023).
Vonis dari majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya Ricky Rizal dituntut JPU dengan 8 tahun penjara.
Dalam kasus ini, sudah empat terdakwa yang sudah dibacakan vonisnya oleh majelis hakim. Yaitu, Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun, serta Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Lucky Hakim Antarkan Sendiri Surat Pengunduran Dirinya dari Jabatan Wagub Indramayu ke Kantor DPRD
-
Profil Lucky Hakim, Artis Sekaligus Politisi yang Mendadak Mundur Sebagai Wakil Bupati Indramayu
-
"Memang Harus Dikasih Mati Anak Itu" Geramnya Ferdy Sambo Dengar Putri Candrawathi Ngaku Dilecehkan Brigadir J
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
5 Motor Listrik dengan Desain ala Vespa: Harga 10 Jutaan, Parasnya Kelewat Menawan
-
Nasabah Setia Bank Sumsel Babel Lubuklinggau Dapat Kejutan Mobil Toyota Rush
-
Apa Itu Hacker Selapan? Sosok di Balik Kasus Bobol Dana BOS Hampir Rp1 Miliar di Prabumulih
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Bupati Bogor: Tidak Ada Ruang Bagi Narkoba, Sikat Hingga ke Akar!
-
Siswa Terima MBG Fresh 5 Hari, Sementara 3B dan Daerah 3T Dapat Menu Kering
-
1.256 SPPG di Indonesia Timur Disuspend, Tak Daftar SLHS dan Tanpa IPAL
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Polisi Buru 3 DPO Pembacokan Cilandak, Senjata Tajam Disembunyikan di Cirendeu
-
20 Tahun Berkarya, Maudy Ayunda Ungkap Momen Emosional saat Casting Pertama