Ranah.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Ricky Rizal, terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Vonis terhadap eks ajudan Ferdy Sambo itu dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Selasa (14/2/2023).
Hakim menilai, Ricky Rizal dinyatakan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
"Menyatakan terdakwa atas nama terdakwa Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara 13 tahun," kata majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso dikutip dari Suara.com pada Selasa (14/2/2023).
Vonis dari majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya Ricky Rizal dituntut JPU dengan 8 tahun penjara.
Dalam kasus ini, sudah empat terdakwa yang sudah dibacakan vonisnya oleh majelis hakim. Yaitu, Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun, serta Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Lucky Hakim Antarkan Sendiri Surat Pengunduran Dirinya dari Jabatan Wagub Indramayu ke Kantor DPRD
-
Profil Lucky Hakim, Artis Sekaligus Politisi yang Mendadak Mundur Sebagai Wakil Bupati Indramayu
-
"Memang Harus Dikasih Mati Anak Itu" Geramnya Ferdy Sambo Dengar Putri Candrawathi Ngaku Dilecehkan Brigadir J
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Piala Presiden 2026: Gol Bunuh Diri Konyol Nodai Debut Shin Tae-yong
-
ICCS 2026: Dorong Konten Kreator Tak Hanya Berdiskusi, tapi Langsung Berkarya
-
Notarace 2026: Gaya Hidup Sehat Menjadi Momen Silaturahmi Ribuan Notaris
-
Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta
-
Pembalut Kain Makin Dilirik, WCC Palembang Kenalkan Cindo-Pads untuk Menstruasi Sehat
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta
-
Merawat Nyala Wayang Palembang, Warisan Kesultanan yang Menjadi Ruang Belajar Generasi Muda
-
Promo Spesial BRI, Makan Enak di Ramen Girl Dapat Potongan Harga!
-
Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan