Suara.com - Pengakuan Putri Candrawathi soal pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J alias Yosua Nofriansyah Hutabarat membuat Ferdy Sambo naik pitam. Saking emosinya, Ferdy Sambo menilai kalau Brigadir J pantas diberikan hukuman mati.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota majelis hakim Morgan Simanjuntak dalam pembacaan pertimbangan dalam sidang vonis terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2023).
Morgan menerangkan situasi usai Ferdy Sambo mendengar cerita Putri Candrawathi dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut sempat menanyakan kebenarannya kepada Bharada E yang mengaku tidak tahu menahu soal pelecehan tersebut.
"Pertanyaan yang sama ditanyakan Ferdy Sambo ke saksi Eliezer tentang kejadian di Magelang yang dijawab 'saya tidak tahu pak'," terang Morgan saat membacakan pertimbangan vonis.
Lalu, Ferdy Sambo menjelaskan kepada Bharada E kalau Putri Candrawathi telah dilecehkan oleh Brigadir J.
Saat bercerita itu, Ferdy Sambo menangis dan mengecam sosok Brigadir J.
"Kemudian Ferdy Sambo menangis dan mengatakan pelecehan dilakukan korban Yosua terhadap Putri Candrawathi telah menghina harkat dan martabatnya untuk itu Ferdy Sambo menyatakan 'memang harus dikasih mati anak itu'," terangnya.
Dalih Pelecehan Seksual Tak Masuk Akal
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso sempat menyebut alasan pelecehan seksual yang disampaikan Putri Candrawathi tidak masuk akal. Menurutnya, Putri sama sekali tidak memperlihatkan sebagai sosok korban pelecehan seksual.
Baca Juga: Terpidana Mati Dapat Dihukum Lebih Ringan Berdasarkan KUHP Baru, Ferdy Sambo Berpotensi Bebas
Itu disampaikan hakim Wahyu saat membacakan vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Awalnya, hakim mengungkapkan bahwa Putri tidak memperlihatkan adanya gangguan pascatrauma yang awalnya mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Bahwa dari pengertian gangguan stres pascatrauma dan tahapan proses pemulihan korban kekerasan seksual perilaku Putri yang mengaku sebagai korban justru bertentangan dengan profil korban menuju proses pemulihan," kata hakim Wahyu.
Selain itu, hakim Wahyu juga menyoroti Putri yang masih bisa menemui Yosua setelah mengakui menjadi korban kekerasan seksual. Padahal menurutnya, korban kekerasan seksual itu membutuhkan waktu yang lama untuk pemulihan.
"Trauma akibat tindak pidana kekerasan seksual membutuhkan waktu yang cukup panjang tidak bisa sekejap mata bahkan tidak jarang ada yang menyerah sehingga korban mengakhiri hidupnya," ungkapnya.
"Sehingga sangat tidak masuk akal dalih korban kekerasan seksual yang disampaikan Putri," tambahnya.
Adapun, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dianggap bersalah dan terbukti menjadi dalang dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J yang tak lain ialah ajudannya sendiri.
"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana hukuman mati," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang yang digelar pada Senin (13/2/2023).
Tag
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Sejarah Hukuman Mati di Indonesia
-
Beda Kasus Sambo vs Soegeng Soetarto: Dua Jenderal Polisi yang Divonis Mati
-
Ayahnya Divonis Hukuman Mati, Anak Ferdy Sambo Beri Pesan Haru di Hari Valentine
-
Terpidana Mati Dapat Dihukum Lebih Ringan Berdasarkan KUHP Baru, Ferdy Sambo Berpotensi Bebas
-
Link Streaming Live Sidang Ajudan Ferdy Sambo Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
KPK: Penyidikan Korupsi CSR BI Satori dan Heri Gunawan Masih Berlanjut!
-
Timnas Indonesia di Ujung Tandung, John Herdman Akui Singapura Ujian Terberat di Piala AFF 2026
-
Belanja Gentlewoman Pakai Kartu BRI Dapat Cashback Rp300 Ribu!
-
Kasus Dokter Viral Komentari Pasien BPJS Berujung Putus Kontrak dengan RS Pusri
-
4 Shio yang Diprediksi Makin Bahagia dan Beruntung Besok 7 Agustus 2026
-
Wamendagri Ribka Haluk Turun Langsung Tinjau Penanganan Dugaan Keracunan MBG di Kabupaten Jayapura
-
Jauh dari Kampung, Warga Menteng Jaya Ragu Pindahkan Liga Aspal ke RPTRA Borobudur
-
Toyota Indonesia Sambut Rencana Insentif Kendaraan Listrik dengan Baterai Nikel
-
BPS Ungkap Tingkat Pengangguran di Riau per Mei 2026
-
Pertebal Bukti Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kota Bengkulu