Suara.com - Pengakuan Putri Candrawathi soal pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J alias Yosua Nofriansyah Hutabarat membuat Ferdy Sambo naik pitam. Saking emosinya, Ferdy Sambo menilai kalau Brigadir J pantas diberikan hukuman mati.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota majelis hakim Morgan Simanjuntak dalam pembacaan pertimbangan dalam sidang vonis terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2023).
Morgan menerangkan situasi usai Ferdy Sambo mendengar cerita Putri Candrawathi dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut sempat menanyakan kebenarannya kepada Bharada E yang mengaku tidak tahu menahu soal pelecehan tersebut.
"Pertanyaan yang sama ditanyakan Ferdy Sambo ke saksi Eliezer tentang kejadian di Magelang yang dijawab 'saya tidak tahu pak'," terang Morgan saat membacakan pertimbangan vonis.
Lalu, Ferdy Sambo menjelaskan kepada Bharada E kalau Putri Candrawathi telah dilecehkan oleh Brigadir J.
Saat bercerita itu, Ferdy Sambo menangis dan mengecam sosok Brigadir J.
"Kemudian Ferdy Sambo menangis dan mengatakan pelecehan dilakukan korban Yosua terhadap Putri Candrawathi telah menghina harkat dan martabatnya untuk itu Ferdy Sambo menyatakan 'memang harus dikasih mati anak itu'," terangnya.
Dalih Pelecehan Seksual Tak Masuk Akal
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso sempat menyebut alasan pelecehan seksual yang disampaikan Putri Candrawathi tidak masuk akal. Menurutnya, Putri sama sekali tidak memperlihatkan sebagai sosok korban pelecehan seksual.
Baca Juga: Terpidana Mati Dapat Dihukum Lebih Ringan Berdasarkan KUHP Baru, Ferdy Sambo Berpotensi Bebas
Itu disampaikan hakim Wahyu saat membacakan vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Awalnya, hakim mengungkapkan bahwa Putri tidak memperlihatkan adanya gangguan pascatrauma yang awalnya mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Bahwa dari pengertian gangguan stres pascatrauma dan tahapan proses pemulihan korban kekerasan seksual perilaku Putri yang mengaku sebagai korban justru bertentangan dengan profil korban menuju proses pemulihan," kata hakim Wahyu.
Selain itu, hakim Wahyu juga menyoroti Putri yang masih bisa menemui Yosua setelah mengakui menjadi korban kekerasan seksual. Padahal menurutnya, korban kekerasan seksual itu membutuhkan waktu yang lama untuk pemulihan.
"Trauma akibat tindak pidana kekerasan seksual membutuhkan waktu yang cukup panjang tidak bisa sekejap mata bahkan tidak jarang ada yang menyerah sehingga korban mengakhiri hidupnya," ungkapnya.
"Sehingga sangat tidak masuk akal dalih korban kekerasan seksual yang disampaikan Putri," tambahnya.
Tag
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Sejarah Hukuman Mati di Indonesia
-
Beda Kasus Sambo vs Soegeng Soetarto: Dua Jenderal Polisi yang Divonis Mati
-
Ayahnya Divonis Hukuman Mati, Anak Ferdy Sambo Beri Pesan Haru di Hari Valentine
-
Terpidana Mati Dapat Dihukum Lebih Ringan Berdasarkan KUHP Baru, Ferdy Sambo Berpotensi Bebas
-
Link Streaming Live Sidang Ajudan Ferdy Sambo Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Dapat Kesempatan Berpidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Bakal Terbang ke New York?
-
SPBU Swasta Wajib Beli BBM ke Pertamina, DPR Sebut Logikanya 'Nasi Goreng'
-
Menkeu Purbaya hingga Dirut Pertamina Mendadak Dipanggil Prabowo ke Istana, Ada Apa?
-
Bukan Kursi Menteri! Terungkap Ini Posisi Mentereng yang Disiapkan Prabowo untuk Mahfud MD