Suara.com - Pengakuan Putri Candrawathi soal pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J alias Yosua Nofriansyah Hutabarat membuat Ferdy Sambo naik pitam. Saking emosinya, Ferdy Sambo menilai kalau Brigadir J pantas diberikan hukuman mati.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota majelis hakim Morgan Simanjuntak dalam pembacaan pertimbangan dalam sidang vonis terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2023).
Morgan menerangkan situasi usai Ferdy Sambo mendengar cerita Putri Candrawathi dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut sempat menanyakan kebenarannya kepada Bharada E yang mengaku tidak tahu menahu soal pelecehan tersebut.
"Pertanyaan yang sama ditanyakan Ferdy Sambo ke saksi Eliezer tentang kejadian di Magelang yang dijawab 'saya tidak tahu pak'," terang Morgan saat membacakan pertimbangan vonis.
Lalu, Ferdy Sambo menjelaskan kepada Bharada E kalau Putri Candrawathi telah dilecehkan oleh Brigadir J.
Saat bercerita itu, Ferdy Sambo menangis dan mengecam sosok Brigadir J.
"Kemudian Ferdy Sambo menangis dan mengatakan pelecehan dilakukan korban Yosua terhadap Putri Candrawathi telah menghina harkat dan martabatnya untuk itu Ferdy Sambo menyatakan 'memang harus dikasih mati anak itu'," terangnya.
Dalih Pelecehan Seksual Tak Masuk Akal
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso sempat menyebut alasan pelecehan seksual yang disampaikan Putri Candrawathi tidak masuk akal. Menurutnya, Putri sama sekali tidak memperlihatkan sebagai sosok korban pelecehan seksual.
Baca Juga: Terpidana Mati Dapat Dihukum Lebih Ringan Berdasarkan KUHP Baru, Ferdy Sambo Berpotensi Bebas
Itu disampaikan hakim Wahyu saat membacakan vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Awalnya, hakim mengungkapkan bahwa Putri tidak memperlihatkan adanya gangguan pascatrauma yang awalnya mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Bahwa dari pengertian gangguan stres pascatrauma dan tahapan proses pemulihan korban kekerasan seksual perilaku Putri yang mengaku sebagai korban justru bertentangan dengan profil korban menuju proses pemulihan," kata hakim Wahyu.
Selain itu, hakim Wahyu juga menyoroti Putri yang masih bisa menemui Yosua setelah mengakui menjadi korban kekerasan seksual. Padahal menurutnya, korban kekerasan seksual itu membutuhkan waktu yang lama untuk pemulihan.
"Trauma akibat tindak pidana kekerasan seksual membutuhkan waktu yang cukup panjang tidak bisa sekejap mata bahkan tidak jarang ada yang menyerah sehingga korban mengakhiri hidupnya," ungkapnya.
"Sehingga sangat tidak masuk akal dalih korban kekerasan seksual yang disampaikan Putri," tambahnya.
Adapun, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dianggap bersalah dan terbukti menjadi dalang dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J yang tak lain ialah ajudannya sendiri.
"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana hukuman mati," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang yang digelar pada Senin (13/2/2023).
Tag
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Sejarah Hukuman Mati di Indonesia
-
Beda Kasus Sambo vs Soegeng Soetarto: Dua Jenderal Polisi yang Divonis Mati
-
Ayahnya Divonis Hukuman Mati, Anak Ferdy Sambo Beri Pesan Haru di Hari Valentine
-
Terpidana Mati Dapat Dihukum Lebih Ringan Berdasarkan KUHP Baru, Ferdy Sambo Berpotensi Bebas
-
Link Streaming Live Sidang Ajudan Ferdy Sambo Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
BPBD dan Dinkes Antisipasi Dampak Asap Kebakaran Pabrik Sandal di Tangerang
-
Kebakaran Hebat Pabrik Sandal di Tanah Tinggi Tangerang, Asap Pekat Selimuti Langit Malam
-
Pesta Ulang Tahun Jakarta: Untuk Siapa Gemerlap Itu Bersinar?
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura