/
Senin, 27 Februari 2023 | 21:34 WIB
Linda Pujiastuti alias Anita Cepu saat menjalani sidang kasus sabu Irjen Teddy Minahasa di PN Jakbar. (Suara.com/Faqih)

Ranah.co.id - Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra ternyatan menggunakan banyak istilah dalam kasus penilapan dan pengedaran barang bukti narkotika jenis sabu.

Selain menggunakan istilah 'Singgalang 1' dengan bawahannya, Teddy ternyata menggunkan istilah lain dengan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dalam kasus sabu, yaitu istilah sembako, invoice dan galon.

Istilah-istilah tersebut diungkap Anita Cepu saat dihadirkan sebagai saksi Teddy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).

Majelis Hakim bertanya soal apa yang dimaksud dengan 'Sembako, Invoice dan Galon' pada percakapan Anita dengan Teddy.

"Istilah saya kalau chat dengan terdakwa. Saya itu istilahnya sembako, invoice, galon," jawab Anita Cepu.

Hakim kembali bertanya, jika kata-kata itu berarti sabu. "(Iya) sabu," jawab Anita.

Lalu, Hakim bertanya lagi, maksud dari kata 'lawan'? "Istilahnya pembeli," ucap Anita Cepu.

Menurut Anita Cepu, istilah-istilah yang muncul itu pertama kali dibuat oleh Teddy Minahasa. "Terdakwa (Teddy yang membuat istilahnya)," kata Anita.

Baca Juga: Zikri Daulay Unggah Video Ibu Nangis-Nangis, 6 Bulan Tak Bertemu Syakir Daulay

Load More