/
Jum'at, 03 Maret 2023 | 19:13 WIB
Seorang pria bernisial RK (27) yang diduga mencabuli anak kandungnya sendiri diamankan poisi. (Instagram @humaspolressijunjung)

Ranah.co.id - Seorang pria bernisial RK (27) di Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat (Sumbar) diringkus polisi karena diduga mencabuli anak kandungnya yang masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD).

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan, terduga pelaku ditangkap setelah ibu kandung korban membuat laporan polisi, karena anaknya mengaku dicabuli, Rabu (1/3/2023).

"Pelaku dan ibu kandung korban sudah bercerai," ujar Abdul Kadir melalui keterangan resminya, Jumat (3/3/2023).

Atas laporan dari ibu kandung korban, kata Abdul Kadir, polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.

"Juga termasuk (pemeriksaan) korban yang didampingi UPTD PPA serta Peksos Sijunjung," ungkapnya.

Lalu, berdasarkan hasil pemeriksaan itu, lanjut Abdul Kadir, diketahui korban dicabuli ayah kandungnya di kebun karet, peristiwa itu terjadi, Selasa (28/1/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.

Atas dasar itulah, sebut Abdul Kadir, terduga pelaku ditangkap saat berada di kediaman orang tuanya, Kamis (2/3/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Saat diiterogasi, pelaku juga mengakui telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri," ucap Abdul Kadir Jailani.

Saat ini, kata Abdul Kadir, terduga pelaku telah ditahan di Mapolres Sijunjung guna proses lebih lanjut.

Baca Juga: 6 Ciri-ciri Orang Kekurangan Kalsium dalam Tubuh, Begini Cara Mengatasinya!

Load More