Ranah.co.id - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Wilayah Sumatra Barat (Sumbar) menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu) mengangkangi konstitusi.
Ketua KIPP Sumbar, Febricki Syaputra mengtakan, bahwa pihaknya telah melakukan kajian dan pemantauan terhadap putusan PN Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk menunda Pemiu 2024 itu.
KIPP Sumbar, kata Febricki, menilai putusan tersebut keliru dan tidak berdasar hukum, karena Pengadilan Negeri tidak berwenang memutus Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diakibatkan ada keputusaan dalam lapangan ketatausahaan negara oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan, apalagi menunda Pemilu.
Menurut Febricki, kewenangan mengadili PMH telah diatur dalam Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Perma 2/2019).
Jadi, sebut Febricki, pasal tersebut secara tegas menyatakan bahwa perkara PMH oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Lalu, jika mengacu pada Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU 30/2014), kualifikasi KPU adalah badan dan/atau pejabat pemerintahan yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan yang disebutkan UUD NRI 1945 dan/atau undang-undang,” ucapnya.
Tidak hanya itu, Febricki juga mengajak semua Pilar demokrasi dan seluruh elemen masyarakat agar paham, bahwa tidak ada satu ketentuan pun dalam peraturan perundang-undangan manapun, termasuk UU Pemilu, yang memberikan kewenangan bagi Pengadilan Negeri untuk memerintahkan penundaan Pemilu.
Artinya, kata Febricki, Putusan PN Jakpus tersebut telah menyimpangi dari ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah melampaui kewenangannya.
Putusan dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu, lanjut Febricki, telah melanggar UUD 1945, yang menyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali, sebagaimana tercantum dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945.
Baca Juga: Jalan di Pulau Simeulue Aceh Tertimbun Longsor Akibat Hujan
"Artinya, konstitusi menetapkan Pemilu harus dilaksanakan selama lima tahun sekali dan tidak bisa ditawar," tegasnya.
Selain itu, Febricki juga menyebutkan, putusan PN Jakpus itu juga telah mengganggu tahapan yang telah disepakati melalui Peraturan KPU. "Hal ini akan membuat Pasal 22E UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan, sehingga tidak terlalu jauh apabila Putusan 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dapat dikatakan telah melanggar konstitusi," paparnya.
KIPP Sumbar, kata Febricki, menyerukan kepada KPU untuk tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024 sebagaimana yang tertuang dalam PKPU 3 tahun 2022. Ia juga meminta agar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengawasi pelaksanan tahapan Pemilu sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang.
"Kami KIPP Wilayah Sumbar mengajak kepada penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu dan pemilih di seluruh Indonesia khususnya Wilayah Sumatra Barat agar tetap fokus pada agenda tahapan Pemilu 2024, demi menjaga demokrasi serta terwujudkan cica-cita Pemilu yang diamanahkan dalam UUD 1945 menuju Indonesia yang kita cita-citakan.
Kita juga meminta Komisi Yudisial memeriksa Majelis Hakim dalam perkara tersebut dan disanksi," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Urutan Skincare Pigeon Pagi dan Malam agar Kulit Glowing Alami
-
Berapa Jumlah Penumpang Bus ALS yang Terbakar di Muratara? Ini Data Sementara Polisi
-
Profil Timnas Korea Selatan: Misi Taegeuk Warriors Melangkah Jauh di Piala Dunia 2026
-
Skandal Iklan Bank BJB: Lima Tersangka Ditetapkan, KPK Kebut Hitung Kerugian Negara
-
Lika-liku Keuangan Anak Muda Zaman Now: Cuma Mau Hidup Hemat Tanpa Merasa Tertekan
-
Kulit Sensitif Apa Boleh Pakai Retinol? Ini Tips Aman agar Tidak Iritasi
-
Viral Air Minum Aquviva! Berawal Murah Meriah, Kini Diprotes Konsumen Diduga Rasa Air Keran
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
QRIS IndonesiaChina Resmi Meluncur, Netzme Bikin UMKM Bisa Terima Alipay dan UnionPay