Ranah.co.id - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Wilayah Sumatra Barat (Sumbar) menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu) mengangkangi konstitusi.
Ketua KIPP Sumbar, Febricki Syaputra mengtakan, bahwa pihaknya telah melakukan kajian dan pemantauan terhadap putusan PN Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk menunda Pemiu 2024 itu.
KIPP Sumbar, kata Febricki, menilai putusan tersebut keliru dan tidak berdasar hukum, karena Pengadilan Negeri tidak berwenang memutus Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diakibatkan ada keputusaan dalam lapangan ketatausahaan negara oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan, apalagi menunda Pemilu.
Menurut Febricki, kewenangan mengadili PMH telah diatur dalam Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Perma 2/2019).
Jadi, sebut Febricki, pasal tersebut secara tegas menyatakan bahwa perkara PMH oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Lalu, jika mengacu pada Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU 30/2014), kualifikasi KPU adalah badan dan/atau pejabat pemerintahan yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan yang disebutkan UUD NRI 1945 dan/atau undang-undang,” ucapnya.
Tidak hanya itu, Febricki juga mengajak semua Pilar demokrasi dan seluruh elemen masyarakat agar paham, bahwa tidak ada satu ketentuan pun dalam peraturan perundang-undangan manapun, termasuk UU Pemilu, yang memberikan kewenangan bagi Pengadilan Negeri untuk memerintahkan penundaan Pemilu.
Artinya, kata Febricki, Putusan PN Jakpus tersebut telah menyimpangi dari ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah melampaui kewenangannya.
Putusan dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu, lanjut Febricki, telah melanggar UUD 1945, yang menyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali, sebagaimana tercantum dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945.
Baca Juga: Jalan di Pulau Simeulue Aceh Tertimbun Longsor Akibat Hujan
"Artinya, konstitusi menetapkan Pemilu harus dilaksanakan selama lima tahun sekali dan tidak bisa ditawar," tegasnya.
Selain itu, Febricki juga menyebutkan, putusan PN Jakpus itu juga telah mengganggu tahapan yang telah disepakati melalui Peraturan KPU. "Hal ini akan membuat Pasal 22E UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan, sehingga tidak terlalu jauh apabila Putusan 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dapat dikatakan telah melanggar konstitusi," paparnya.
KIPP Sumbar, kata Febricki, menyerukan kepada KPU untuk tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024 sebagaimana yang tertuang dalam PKPU 3 tahun 2022. Ia juga meminta agar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengawasi pelaksanan tahapan Pemilu sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang.
"Kami KIPP Wilayah Sumbar mengajak kepada penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu dan pemilih di seluruh Indonesia khususnya Wilayah Sumatra Barat agar tetap fokus pada agenda tahapan Pemilu 2024, demi menjaga demokrasi serta terwujudkan cica-cita Pemilu yang diamanahkan dalam UUD 1945 menuju Indonesia yang kita cita-citakan.
Kita juga meminta Komisi Yudisial memeriksa Majelis Hakim dalam perkara tersebut dan disanksi," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Modal Pistol Korek Api, Mahasiswa di Bekasi Nekat Rampok Minimarket Rp12 Juta
-
4 Perusahaan Ini Bakal Lakukan PHK, Lebih dari 5.000 Pekerja Terdampak
-
IHSG Diprediksi di Zona Hijau, Ini 3 Saham Pilihan yang Wajib Dipantau Pekan Ini
-
Bisnis Kedai Kopi Makin Ketat, Konsep 'Rumah Kedua' Jadi Senjata Bertahan
-
Gaya Bahasa Jakselan di Kampus yang Bikin Logika Bahasa Baku Jadi Korban
-
77 Kode Redeem FF Max Terbaru 21 Juni 2026: Klaim Evo Woodpecker dan Gloo Wall Football
-
4 Kipas Angin Hemat Listrik yang Sejuk dan Ramah Tagihan Bulanan, Andalan saat Cuaca Panas
-
Rupiah Terus Melemah, Bank Mega Syariah Jamin Kinerja Kredit Komersial Tak Kendur
-
PTPN Investasi di Kesehatan Karyawan, Bidik SDM Lebih Produktif
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!