Ranah.co.id - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Wilayah Sumatra Barat (Sumbar) menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu) mengangkangi konstitusi.
Ketua KIPP Sumbar, Febricki Syaputra mengtakan, bahwa pihaknya telah melakukan kajian dan pemantauan terhadap putusan PN Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk menunda Pemiu 2024 itu.
KIPP Sumbar, kata Febricki, menilai putusan tersebut keliru dan tidak berdasar hukum, karena Pengadilan Negeri tidak berwenang memutus Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diakibatkan ada keputusaan dalam lapangan ketatausahaan negara oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan, apalagi menunda Pemilu.
Menurut Febricki, kewenangan mengadili PMH telah diatur dalam Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Perma 2/2019).
Jadi, sebut Febricki, pasal tersebut secara tegas menyatakan bahwa perkara PMH oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Lalu, jika mengacu pada Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU 30/2014), kualifikasi KPU adalah badan dan/atau pejabat pemerintahan yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan yang disebutkan UUD NRI 1945 dan/atau undang-undang,” ucapnya.
Tidak hanya itu, Febricki juga mengajak semua Pilar demokrasi dan seluruh elemen masyarakat agar paham, bahwa tidak ada satu ketentuan pun dalam peraturan perundang-undangan manapun, termasuk UU Pemilu, yang memberikan kewenangan bagi Pengadilan Negeri untuk memerintahkan penundaan Pemilu.
Artinya, kata Febricki, Putusan PN Jakpus tersebut telah menyimpangi dari ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah melampaui kewenangannya.
Putusan dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu, lanjut Febricki, telah melanggar UUD 1945, yang menyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali, sebagaimana tercantum dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945.
Baca Juga: Jalan di Pulau Simeulue Aceh Tertimbun Longsor Akibat Hujan
"Artinya, konstitusi menetapkan Pemilu harus dilaksanakan selama lima tahun sekali dan tidak bisa ditawar," tegasnya.
Selain itu, Febricki juga menyebutkan, putusan PN Jakpus itu juga telah mengganggu tahapan yang telah disepakati melalui Peraturan KPU. "Hal ini akan membuat Pasal 22E UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan, sehingga tidak terlalu jauh apabila Putusan 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dapat dikatakan telah melanggar konstitusi," paparnya.
KIPP Sumbar, kata Febricki, menyerukan kepada KPU untuk tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024 sebagaimana yang tertuang dalam PKPU 3 tahun 2022. Ia juga meminta agar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengawasi pelaksanan tahapan Pemilu sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang.
"Kami KIPP Wilayah Sumbar mengajak kepada penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu dan pemilih di seluruh Indonesia khususnya Wilayah Sumatra Barat agar tetap fokus pada agenda tahapan Pemilu 2024, demi menjaga demokrasi serta terwujudkan cica-cita Pemilu yang diamanahkan dalam UUD 1945 menuju Indonesia yang kita cita-citakan.
Kita juga meminta Komisi Yudisial memeriksa Majelis Hakim dalam perkara tersebut dan disanksi," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik
-
Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan