Suara.com - Pada bulan Ramadhan, umat Muslim diwajibkan berpuasa dari terbit fajar hingga matahari tenggelam. Namun bagaimana jika mengeluarkan sperma? Apakah mengeluarkan sperma di siang hari bisa membatalkan puasa? Berikut ini penjelasannya.
Sebagai umat Islam, kita wajib tahu apakah mengeluarkan sperma di siang hari bisa membatalkan puasa atau tidak. Nah untuk selengkapnya, simak berikut ini penjelasan hukum keluar sperma saat sedang berpuasa.
Hukum Keluar Sperma Saat Sedang Berpuasa
Menurut hukum Islam, air mani atau sperma yang keluar karena bersetubuh maka itu dapat membatalkan puasa. Itulah mengapa, Umat Muslim diwajibkan untuk menghindari hubungan badan saat sedang berpuasa agar Allah SWT tidak murka.
Selain bersetubuh, tidak sahnya puasa juga berlaku bagi seseorang yang mengeluarkan air mania tau sperma karena masturbasi atau bersentuhan hingga berciuman dengan lawan jenis. Ini tertulis dalam kitab Al-Majmu’ berikut ini
“jika seseorang beronani lalu keluar mani atau sperma (ejakulasi) maka puasanya batal karena ejakulasi sebab kontak fisik. Laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama dengan ejakulasi sebab ciuman. Onani memiliki konsekuensi yang sama dengan kontak fisik pada selain kemaluan antara laki-laki dan perempuan, yaitu soal dosa dan sanksi takzir. Demikian juga soal pembatalan puasa.”
Oleh karena itu, air mani atau sperma yang keluar karena bersetubuh, masturbasi, dan ada kontak fisik seperti berciuman, maka itu dapat membatalkan puasa. Dan ini hukumnya wajib diganti puasanya di luar bulan Ramadhan.
Namun bagaimana jika keluar air mani atau sperma secara tidak sengaja, misalnya karena mimpi basah? Untuk kasus air mani atau sperma yang keluar karena mimpi basah, ini hukumnya tidak membatalkan puasa.
Jadi jika ada umat Muslim yang tidur pada siang hari namun tiba-tiba mengeluarkan sperma atau air mani, maka puasanya tidak batak dan Ia tetap bisa melanjutkan puasanya sampai bedug maghrib. Pasalnya, orang yang tidur ini tidakdikenai aturan Allah.
Baca Juga: 30 Ucapan Marhaban Ya Ramadhan 2024: Penuh Berkah dan Kegembiraan
Hal ini diungkapkan juga oleh Syekh Ali Jum'ah yang merupaka ulama besar Universitass Al-Azhar Kairo Mesir, beliau menyampaikan bahwa keluar sperma atau air mani pada siang hari saat berpuasa karena mimpi basah tidak membatalkan puasa.
"Puasanya diteruskan sampai waktu Magrib, dan dia tidak berkewajiban membayar utang puasa," jelasnnya.
Demikian ulasan mengenai apakah mengeluarkan sperma di siang hari bisa membatalkan puasa atau tidak. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Bacaan Niat Puasa Ramadhan 1 Bulan Penuh: Arab, Latin, Artinya
-
Niat dan Tata Cara Sholat Tarawih Sendiri di Bulan Ramadhan 2024
-
Hukum Merokok Saat Puasa: Batal atau Tidak? Ini Penjelasannya!
-
Nisfu Syaban Telah Lewat, Masih Bolehkah Qadha Puasa Ramadhan Tahun Lalu?
-
Bacaan Niat Puasa Ramadhan 2024 Awal, Ini Hukumnya Jika Lupa Membaca!
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum