Suara.com - Pada bulan Ramadhan, umat Muslim diwajibkan berpuasa dari terbit fajar hingga matahari tenggelam. Namun bagaimana jika mengeluarkan sperma? Apakah mengeluarkan sperma di siang hari bisa membatalkan puasa? Berikut ini penjelasannya.
Sebagai umat Islam, kita wajib tahu apakah mengeluarkan sperma di siang hari bisa membatalkan puasa atau tidak. Nah untuk selengkapnya, simak berikut ini penjelasan hukum keluar sperma saat sedang berpuasa.
Hukum Keluar Sperma Saat Sedang Berpuasa
Menurut hukum Islam, air mani atau sperma yang keluar karena bersetubuh maka itu dapat membatalkan puasa. Itulah mengapa, Umat Muslim diwajibkan untuk menghindari hubungan badan saat sedang berpuasa agar Allah SWT tidak murka.
Selain bersetubuh, tidak sahnya puasa juga berlaku bagi seseorang yang mengeluarkan air mania tau sperma karena masturbasi atau bersentuhan hingga berciuman dengan lawan jenis. Ini tertulis dalam kitab Al-Majmu’ berikut ini
“jika seseorang beronani lalu keluar mani atau sperma (ejakulasi) maka puasanya batal karena ejakulasi sebab kontak fisik. Laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama dengan ejakulasi sebab ciuman. Onani memiliki konsekuensi yang sama dengan kontak fisik pada selain kemaluan antara laki-laki dan perempuan, yaitu soal dosa dan sanksi takzir. Demikian juga soal pembatalan puasa.”
Oleh karena itu, air mani atau sperma yang keluar karena bersetubuh, masturbasi, dan ada kontak fisik seperti berciuman, maka itu dapat membatalkan puasa. Dan ini hukumnya wajib diganti puasanya di luar bulan Ramadhan.
Namun bagaimana jika keluar air mani atau sperma secara tidak sengaja, misalnya karena mimpi basah? Untuk kasus air mani atau sperma yang keluar karena mimpi basah, ini hukumnya tidak membatalkan puasa.
Jadi jika ada umat Muslim yang tidur pada siang hari namun tiba-tiba mengeluarkan sperma atau air mani, maka puasanya tidak batak dan Ia tetap bisa melanjutkan puasanya sampai bedug maghrib. Pasalnya, orang yang tidur ini tidakdikenai aturan Allah.
Baca Juga: 30 Ucapan Marhaban Ya Ramadhan 2024: Penuh Berkah dan Kegembiraan
Hal ini diungkapkan juga oleh Syekh Ali Jum'ah yang merupaka ulama besar Universitass Al-Azhar Kairo Mesir, beliau menyampaikan bahwa keluar sperma atau air mani pada siang hari saat berpuasa karena mimpi basah tidak membatalkan puasa.
"Puasanya diteruskan sampai waktu Magrib, dan dia tidak berkewajiban membayar utang puasa," jelasnnya.
Demikian ulasan mengenai apakah mengeluarkan sperma di siang hari bisa membatalkan puasa atau tidak. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Bacaan Niat Puasa Ramadhan 1 Bulan Penuh: Arab, Latin, Artinya
-
Niat dan Tata Cara Sholat Tarawih Sendiri di Bulan Ramadhan 2024
-
Hukum Merokok Saat Puasa: Batal atau Tidak? Ini Penjelasannya!
-
Nisfu Syaban Telah Lewat, Masih Bolehkah Qadha Puasa Ramadhan Tahun Lalu?
-
Bacaan Niat Puasa Ramadhan 2024 Awal, Ini Hukumnya Jika Lupa Membaca!
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Bedak Shade Light Beige Cocok untuk Warna Kulit Apa? Ini 5 Rekomendasinya dari Produk Lokal
-
6 Daftar Mobil Listrik yang Dapat Subsidi Pemerintah, Terbaik untuk Libas Jalanan Kota
-
Profil Sitti Husniah Talenrang, Bupati Gowa yang Diperiksa Polisi Terkait Korupsi Seragam Sekolah
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK