Suara.com - Puasa Ramadhan sebentar lagi akan dilaksanakan umat Islam. Sebelum kita melaksanakannya, ada baiknya untuk mengingat kembali hukum merokok saat puasa. Ini penting bagi yang terbiasa merokok kapan saja.
Ketentuan puasa sah adalah kita dapat menahan lapar dan haus, serta tidak melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa seperti berzina, melakukan fitnah, atau marah. Lantas apakah merokok dapat menjadi salah satu hal yang membatalkan puasa karena ini termasuk aktifitas memasukkan sesuatu ke dalam tubuh kita secara sengaja seperti makan.
Pembahasan hukum merokok saat puasa sudah dilakukan para ulama sejak dahulu. Hukum ini kemudian disampaikan secara berulang untuk mengingatkan umat Islam agar tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan dirinya sendiri.
Dikutip dari islam.nu.or.id, sesuatu yang masuk ke dalam tubuh dan dapat membatalkan puasa disebut 'ain dalam hukum fiqih. Kemudian, Syekh Zakariya al-Anshari menyebutkan dalam Fathul Wahhab, ‘ain ini adalah benda apa pun, baik makanan, minuman, atau obat (Lihat Syekh Zakariya Al-Anshari, Fathul Wahhab ‘ala Syarhi Manhajut Thullab, Beirut, Darul Fikr, 1994, juz 1, halaman 140).
Salah satu ulama mazhab Syafii bernama Syekh Sulaiman al-‘Ujaili menyebutkan dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal, bahwa;
وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلٍ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَشْرَبُ الْآنَ مِنْ الدَّوَاةِ الْمَعْرُوفَةِ أَفْطَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرَهُ كَدُخَانِ الطَّبِيخِ لَمْ يُفْطِرْ هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ
Artinya: “Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya).” (Lihat Sulaiman al-‘Ujaili, Hasyiyatul Jumal ‘ala Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, juz 2 halaman 317)
Berdasarkan keterangan tersebut, Ahmad Sarwat dalam bulu Puasa: Syarat Rukun dan yang Membatalkan menyebutkan hukum merokok dipilah menjadi dua, yaitu perokok aktif dan perokok pasif. Hukum merokok untuk perokok aktif saat puasa adalah tidak boleh, atau dapat membatalkan karena ada unsur kesengajaan mengonsumsi tembakau. Dalam kejadian ini, asap rokok dinilai sebagai 'ain.
Karena dinilai sebagai ‘ain, maka asap yang diisap dari rokok ini membatalkan. Berikut keterangan dalam Syekh Nawawi al-Banteni dalam kitab Nihayatuz Zain:
Baca Juga: Puasa Setelah Nisfu Syaban, Bolehkah? Ini Hukum dan Aturannya
يفْطر صَائِم بوصول عين من تِلْكَ إِلَى مُطلق الْجوف من منفذ مَفْتُوح مَعَ الْعمد وَالِاخْتِيَار وَالْعلم بِالتَّحْرِيمِ ...وَمِنْهَا الدُّخان الْمَعْرُوف
Artinya: Sampainya ‘ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa...seperti mengisap asap (yang dikenal sebagai rokok). (Lihat Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayatuz Zain fi Irsyadul Mubtadiin, Beirut: Darul Fikr, juz 1, halaman 187)
Sedangkan untuk perokok pasif, asap rokok tidak membatalkan puasa karena ia tidak sengaja mengonsumsi tembakau. Ini sama dengan ketika seseorang menghirup aroma masakan saat sedang menyiapkan makanan berbuka puasa. Demikian itu keterangan mengenai hukum merokok saat puasa. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Nisfu Syaban Telah Lewat, Masih Bolehkah Qadha Puasa Ramadhan Tahun Lalu?
-
Bacaan Niat Puasa Ramadhan 2024 Awal, Ini Hukumnya Jika Lupa Membaca!
-
Niat Keramas Sebelum Puasa Ramadhan, Lengkap Arab, Latin dan Tata Cara
-
30 Ucapan Marhaban Ya Ramadhan 2024: Penuh Berkah dan Kegembiraan
-
Tips Ampuh Untuk Orang Tua Ajarkan Anak Puasa, Jadi Persiapan Untuk Sambut Ramadan
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
-
Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025