Suara.com - Puasa Ramadhan sebentar lagi akan dilaksanakan umat Islam. Sebelum kita melaksanakannya, ada baiknya untuk mengingat kembali hukum merokok saat puasa. Ini penting bagi yang terbiasa merokok kapan saja.
Ketentuan puasa sah adalah kita dapat menahan lapar dan haus, serta tidak melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa seperti berzina, melakukan fitnah, atau marah. Lantas apakah merokok dapat menjadi salah satu hal yang membatalkan puasa karena ini termasuk aktifitas memasukkan sesuatu ke dalam tubuh kita secara sengaja seperti makan.
Pembahasan hukum merokok saat puasa sudah dilakukan para ulama sejak dahulu. Hukum ini kemudian disampaikan secara berulang untuk mengingatkan umat Islam agar tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan dirinya sendiri.
Dikutip dari islam.nu.or.id, sesuatu yang masuk ke dalam tubuh dan dapat membatalkan puasa disebut 'ain dalam hukum fiqih. Kemudian, Syekh Zakariya al-Anshari menyebutkan dalam Fathul Wahhab, ‘ain ini adalah benda apa pun, baik makanan, minuman, atau obat (Lihat Syekh Zakariya Al-Anshari, Fathul Wahhab ‘ala Syarhi Manhajut Thullab, Beirut, Darul Fikr, 1994, juz 1, halaman 140).
Salah satu ulama mazhab Syafii bernama Syekh Sulaiman al-‘Ujaili menyebutkan dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal, bahwa;
وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلٍ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَشْرَبُ الْآنَ مِنْ الدَّوَاةِ الْمَعْرُوفَةِ أَفْطَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرَهُ كَدُخَانِ الطَّبِيخِ لَمْ يُفْطِرْ هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ
Artinya: “Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya).” (Lihat Sulaiman al-‘Ujaili, Hasyiyatul Jumal ‘ala Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, juz 2 halaman 317)
Berdasarkan keterangan tersebut, Ahmad Sarwat dalam bulu Puasa: Syarat Rukun dan yang Membatalkan menyebutkan hukum merokok dipilah menjadi dua, yaitu perokok aktif dan perokok pasif. Hukum merokok untuk perokok aktif saat puasa adalah tidak boleh, atau dapat membatalkan karena ada unsur kesengajaan mengonsumsi tembakau. Dalam kejadian ini, asap rokok dinilai sebagai 'ain.
Karena dinilai sebagai ‘ain, maka asap yang diisap dari rokok ini membatalkan. Berikut keterangan dalam Syekh Nawawi al-Banteni dalam kitab Nihayatuz Zain:
Baca Juga: Puasa Setelah Nisfu Syaban, Bolehkah? Ini Hukum dan Aturannya
يفْطر صَائِم بوصول عين من تِلْكَ إِلَى مُطلق الْجوف من منفذ مَفْتُوح مَعَ الْعمد وَالِاخْتِيَار وَالْعلم بِالتَّحْرِيمِ ...وَمِنْهَا الدُّخان الْمَعْرُوف
Artinya: Sampainya ‘ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa...seperti mengisap asap (yang dikenal sebagai rokok). (Lihat Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayatuz Zain fi Irsyadul Mubtadiin, Beirut: Darul Fikr, juz 1, halaman 187)
Sedangkan untuk perokok pasif, asap rokok tidak membatalkan puasa karena ia tidak sengaja mengonsumsi tembakau. Ini sama dengan ketika seseorang menghirup aroma masakan saat sedang menyiapkan makanan berbuka puasa. Demikian itu keterangan mengenai hukum merokok saat puasa. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Nisfu Syaban Telah Lewat, Masih Bolehkah Qadha Puasa Ramadhan Tahun Lalu?
-
Bacaan Niat Puasa Ramadhan 2024 Awal, Ini Hukumnya Jika Lupa Membaca!
-
Niat Keramas Sebelum Puasa Ramadhan, Lengkap Arab, Latin dan Tata Cara
-
30 Ucapan Marhaban Ya Ramadhan 2024: Penuh Berkah dan Kegembiraan
-
Tips Ampuh Untuk Orang Tua Ajarkan Anak Puasa, Jadi Persiapan Untuk Sambut Ramadan
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Nyai Hj. Hindun Susilowati, Sosok Pengasuh Ponpes Al Muayyad Solo Wafat
-
Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras
-
Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup