Suara.com - Hukum tukar pasangan dalam Islam menjadi perbincangan hangat kembali di media sosial usai Gus Samsudin menyebut halal melakukan tukar pasangan. Benarkah hal itu? Simak penjelasannya di bawah ini.
Gus Samsuddin pernah viral setelah menikah dengan Yuni, seorang wanita kelahiran tahun 1997 yang merupakan salah satu peserta ajang pencarian bakat Liga Dangdut Indonesia (LIDA) di tahun 2018 lalu. Gus Samsuddin dan Yuni menikah pada Mei 2021.
Yuni merupakan istri keduanya yang tampak menikmati kehidupannya sebagai ibu rumah tangga. Yuni kerap memperlihatkan kemesraannya dengan suami di sosial media. Ia juga kerap memperlihatkan bagaimana ia mendampingi suami yang mengisi acara televisi atau menghadiri undangan Podcast.
Saat ini, suami Yuni itu tengah menjadi sorotan lantaran video ceramahnya berisi memperbolehkan tukar pasangan menjadi viral. Dalam video tersebut, Gus Samsuddin memperbolehkan hubungan tukar pasangan asalkan dilakukan atas dasar suka sama suka.
Video tersebut segera menjadi perbincangan di sosial media dan menimbulkan keresahan masyarakat. Gus Samsuddin mendapatkan kecaman secara langsung di media sosial. Polisi pun ikut bergerak untuk mengatasi masalah konten viral tersebut.
Aksi polisi ini dilakukan agar konten tersebut segera diklarifikasi dan tidak menyebabkan keresahan yang berlarut-larut di tengah masyarakat. Banyak yang menilai bahwa muatan kontennya dapat menyesatkan dan meresahkan masyarakat.
Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur pun bereaksi atas konten tersebut dan menyebut Gus Samsuddin telah melecehkan ajaran agama Islam. Ia menduga bahwa konten tersebut kemungkinan besar adalah untuk mencari sensasi agar Gus Samsuddin mencapai popularitas.
Setelah diperiksa polisi, Gus Samsuddin secara terbuka memberikan klarifikasi bahwa ajaran tukar pasangan itu merupakan ajaran sesat. Ia menyebut hukum tukar pasangan dalam islam itu haram.
Gus Samsuddin menekankan bahwa kesengajaan membuat konten ceramah tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi bahwa hubungan saling tukar pasangan adalah ajaran sesat yang dilarang oleh agama.
Baca Juga: Riwayat Pendidikan Gus Samsudin, Eks Tukang Rongsok Ceramah Halalkan Pasutri Tukar Pasangan
Akan tetapi, ia mengungkap ada orang-orang yang memotong konten video tersebut dan menuduh itu merupakan ajaran yang diberlakukan di pondok pesantrennya.
Hukum Tukar Pasangan dalam Islam
Berdasarkan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), hukum saling tukar pasangan sama halnya dengan berzina. Sedangkan dalam Al Quran, Allah Swt menjelaskan perbuatan zina merupakan perbuatan keji dan jalan terburuk. Hal ini tercantum dalam QS. Al Isra ayat 32.
Nabi Muhammad saw juga bersabda bahwa ada tiga macam orang yang Allah haramkan surga bagi mereka, yaitu pecandu khamr, orang yang menyakiti kedua orang tuanya, dan lelaki yang menyetujui perbuatan mesum istrinya.
Larangan berhubungan dengan seseorang yang bukan pasangan sahnya tidak hanya dalam Islam. Agama lain pun juga menyebutkan hal serupa. Dalam hukum konstitusi Indonesia pun melarang adanya hubungan di luar pasangan sahnya. Hubungan ini dimasukkan ke dalam tindak pidana dan dikenai pasal KUHP jika melanggarnya.
Larangan hubungan tukar pasangan atau berhubungan dengan seseorang yang bukan pasangan sah ini tercantum dalam Pasal 284 KUHP dan Pasal 411 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal di undangkan, yakni tahun 2016.
Berita Terkait
-
Riwayat Pendidikan Gus Samsudin, Eks Tukang Rongsok Ceramah Halalkan Pasutri Tukar Pasangan
-
Biodata dan Profil Yuni LIDA, Istri Kedua Gus Samsudin yang Halalkan Bertukar Pasangan
-
Gus Samsudin Ditangkap Polisi dan Jadi Tersangka Terkait Kasus Video Tukar Istri
-
Gus Samsudin Otak Video Bolehkan Tukar Pasangan, Pamer Tumpukan Uang Jangan-Jangan Juga Cuma Konten
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
Terkini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
-
Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025
-
Niat dan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025 Selama 3 Hari untuk Berkah Sepanjang Tahun
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025: Niat dan Keutamaannya di Hari Kamis
-
Mengapa Islam Melarang Pria Menyerupai Wanita? Ini Penjelasannya
-
Apa Itu Puasa Tasu'a ? Waktu, Niat, dan Sejarahnya