Dalam Al-Muhadzzab dijelaskan bahwa anak-anak dapat mengenal berpuasa setengah hari sebagai langkah belajar, sehingga di masa depan mereka dapat mampu menjalankan puasa sehari penuh.
Penting dicatat bahwa hakikat waktu puasa berlangsung dari Subuh hingga Maghrib. Oleh karena itu, puasa setengah hari atau puasa beduk dinyatakan sebagai tindakan yang tidak sesuai untuk orang dewasa, karena dapat membatalkan puasa di luar waktu yang ditentukan, kecuali jika ada uzur syar'i yang membolehkan berbuka. Pandangan ini ditegaskan dalam Al-Muhadzzab karya Imam As-Syairazi.
Namun, jika puasa setengah hari diarahkan kepada anak-anak sebagai upaya pendidikan untuk mempersiapkan mereka menjalani puasa sehari penuh di masa depan, maka pendekatan ini dapat diterima.
Menurut Al-Muhadzzab, anak-anak yang belum balig dapat diajarkan puasa setengah hari, tetapi mereka butuh proses. Pendekatan bertahap ini sesuai dengan konsep bahwa anak kecil belum terkena taklif, namun harus dijelaskan bahwa puasa seharusnya dilakukan hingga terbenamnya matahari atau azan Maghrib berkumandang.
Kesimpulannya, puasa setengah hari atau puasa beduk diharamkan bagi orang dewasa tanpa alasan yang sah. Namun, bagi anak-anak, puasa beduk di Zuhur dapat dijadikan sebagai langkah awal untuk mengenalkan mereka pada proses puasa, dengan harapan mereka dapat menjalani puasa sehari penuh di masa mendatang.
Pendidikan ini perlu ditekankan dengan penjelasan bahwa waktu berbuka yang benar adalah ketika matahari terbenam, sesuai dengan azan Maghrib. Demikian penjelasan seputar puasa setengah hari dalam ajaran Islam.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Mimpi Basah di Siang Hari Bisa Batalkan Puasa? Ini Kata Buya Yahya
-
15 Link Ornamen Ramadhan PNG, Percantik Kartu Ucapan Marhaban Ya Ramadhan 2024
-
Pujian Bulan Ramadhan Sebelum Tarawih dan Sholat Fardu, Ini Lirik Dalam Arab, Latin dan Bahasa Jawa
-
Nonton Film Porno di Siang Hari Ternyata Tak Membatalkan Puasa, Tapi...
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Maut di Gudang Kayu Ngawi: Nestapa Suami Sembunyikan Istri dari Amukan Anak Kandung
-
Prabowo Minta TNI Beri Sesuatu yang Spesial untuk Masyarakat di Bulan Kemerdekaan
-
Amerika Serikat Bakal Punya Senator Muslim Pertama, Siapa?
-
Krisis Empati Nakes pada Pasien BPJS: Akibat 'Burnout' atau Bobroknya Sistem Kesehatan?
-
Pindah Agensi Baru, The Boyz Siap Lanjutkan Aktivitas Grup dengan 9 Member
-
FIFA ASEAN Cup 2026: Hadiah Rp15 M Menanti, Timnas Indonesia Siap Turunkan Skuat Terbaik
-
IHSG Berakhir Terkoreksi Tapi Masih di Level 6.300, DSSA Melesat Lagi
-
Pengering Higienis Panasonic CARE+ Edition Bantu Kurangi Bakteri & Jaga Pakaian Tetap Bersih
-
Disorot Dedi Mulyadi, Ini 7 Efek Mengerikan Tramadol yang Bisa Mengancam Nyawa
-
Sengketa Tanah PN Kota Bogor Memanas, Tergugat Beberkan Bukti Jual Beli 1992-1994