Suara.com - Pendakwah kondang Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah mendapat teguran dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait ceramahnya di Sidoarjo beberapa waktu lalu. Ia menyinggung soal aturan speaker masjid.
Dalam ceramah tersebut, Gus Miftah menyebutkan perbandingan terkait larangan penggunaan speaker untuk tadarus dengan penggunaannya saat dangdutan.
“Kok sekarang ini malah ada imbauan orang tadarus tidak boleh pakai speaker. Otak saya tidak nalar. Sekarang ini Sidoarjo mengadakan dangdutan sampai jam 1 tidak ada yang melarang,” ujar Gus Miftah dalam potongan video yang diunggah oleh akun X @FirzaHusainID
Potongan ceramah tersebut akhirnya mendapatkan tanggapan dari pihak Kemenag. Melalui laman resminya, Kemenag menyebutkan bahwa Gus Miftah salah tangkap terkait aturan tersebut dan cenderung provokatif.
“Sebagai penceramah, biar tidak asbun dan provokatif, baiknya Gus Miftah pahami dulu edaannya. Kalau nggak paham, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah,” ujar Anna Hasbie selaku Juru Bicara kementerian Agama.
Lantas, bagaimana sebenarnya aturan yang tepat terkait penggunaan speaker masjid? Berikut ulasannya.
Isi aturan speaker masjid selama Ramadhan
Kementerian Agama telah mengeluarkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, Kemenag mengimbau bahwa pengeras suara luar sebaiknya hanya digunakan untuk mengumandangkan adzan dan membaca Al-Quran maksimal 10 menit sebelum adzan.
Baca Juga: Hukum Menonton Mukbang Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan?
Sementara itu, penggunaan yang lebih lama disarankan memanfaatkan pengeras suara dalam.
Berikut ini adalah bagian dari SE Nomor 05 Tahun 2022 yang mengatur tata cara penggunaan pengeras suara selama Ramadhan.
Penggunaan waktu sholat
a. Sholat subuh
- Sebelum adzan, baca Al-Quran satu tharim dengan jangka waktu maksimal 10 menit dapat menggunakan pengeras suara luar.
- Pelaksanaan sholat subuh, zikir, doa, dan kuliah subuh pakai pengeras suara dalam.
b. Sholat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya
- Sebelum adzan, baca Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dengan durasi maksimal lima menit.
- Sesudah azan dikumandangkan, gunakan pengeras suara dalam.
c. Solat Jum'at
Berita Terkait
-
Hukum Menonton Mukbang Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan?
-
10 Menu Buka Puasa untuk Diet Sehat, Kontrol Tubuh Selama Ramadhan Agar Tidak Melar
-
Apa Saja Sholat Malam di Bulan Ramadhan? Ini Urutan Qiyamul Lail yang Benar
-
Apa Itu Nuzulul Quran? Ini Keutamaan dan Amalan di Malam Istimewa Ramadhan
-
Teks Khutbah Jumat Awal Ramadhan: Mensyukuri Datangnya Bulan Suci Penuh Berkah
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini