Suara.com - Pendakwah kondang Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah mendapat teguran dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait ceramahnya di Sidoarjo beberapa waktu lalu. Ia menyinggung soal aturan speaker masjid.
Dalam ceramah tersebut, Gus Miftah menyebutkan perbandingan terkait larangan penggunaan speaker untuk tadarus dengan penggunaannya saat dangdutan.
“Kok sekarang ini malah ada imbauan orang tadarus tidak boleh pakai speaker. Otak saya tidak nalar. Sekarang ini Sidoarjo mengadakan dangdutan sampai jam 1 tidak ada yang melarang,” ujar Gus Miftah dalam potongan video yang diunggah oleh akun X @FirzaHusainID
Potongan ceramah tersebut akhirnya mendapatkan tanggapan dari pihak Kemenag. Melalui laman resminya, Kemenag menyebutkan bahwa Gus Miftah salah tangkap terkait aturan tersebut dan cenderung provokatif.
“Sebagai penceramah, biar tidak asbun dan provokatif, baiknya Gus Miftah pahami dulu edaannya. Kalau nggak paham, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah,” ujar Anna Hasbie selaku Juru Bicara kementerian Agama.
Lantas, bagaimana sebenarnya aturan yang tepat terkait penggunaan speaker masjid? Berikut ulasannya.
Isi aturan speaker masjid selama Ramadhan
Kementerian Agama telah mengeluarkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, Kemenag mengimbau bahwa pengeras suara luar sebaiknya hanya digunakan untuk mengumandangkan adzan dan membaca Al-Quran maksimal 10 menit sebelum adzan.
Baca Juga: Hukum Menonton Mukbang Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan?
Sementara itu, penggunaan yang lebih lama disarankan memanfaatkan pengeras suara dalam.
Berikut ini adalah bagian dari SE Nomor 05 Tahun 2022 yang mengatur tata cara penggunaan pengeras suara selama Ramadhan.
Penggunaan waktu sholat
a. Sholat subuh
- Sebelum adzan, baca Al-Quran satu tharim dengan jangka waktu maksimal 10 menit dapat menggunakan pengeras suara luar.
- Pelaksanaan sholat subuh, zikir, doa, dan kuliah subuh pakai pengeras suara dalam.
b. Sholat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya
- Sebelum adzan, baca Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dengan durasi maksimal lima menit.
- Sesudah azan dikumandangkan, gunakan pengeras suara dalam.
c. Solat Jum'at
Berita Terkait
-
Hukum Menonton Mukbang Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan?
-
10 Menu Buka Puasa untuk Diet Sehat, Kontrol Tubuh Selama Ramadhan Agar Tidak Melar
-
Apa Saja Sholat Malam di Bulan Ramadhan? Ini Urutan Qiyamul Lail yang Benar
-
Apa Itu Nuzulul Quran? Ini Keutamaan dan Amalan di Malam Istimewa Ramadhan
-
Teks Khutbah Jumat Awal Ramadhan: Mensyukuri Datangnya Bulan Suci Penuh Berkah
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan