Suara.com - Informasi seputar hari libur nasional dan cuti bersama Lebaran Idul Fitri 2024 tentunya sangat penting untuk diketahui agar perencanaan mudik ataupun agenda-agenda lainnya dapat terlaksana dengan lancar. Mengingat Lebaran Idul Fitri 2024 jatuh pada awal April 2024, lantas seperti apa skema libur cuti bersama Lebaran 2024 ASN dan Pegawai Swasta?
Melansir dari laman Sekretariat Kabinet, sebuah Surat Keputusan Bersama (SKB) dari ketiga kementerian telah diterbitkan pada akhir tahun 2023 lalu, di mana SKB itu merupakan hasil keputusan pemerintahan dari Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Lantas dari surat tersebut diketahui bahwa Lebaran Idul Fitri 2024 ditetapkan jatuh pada tanggal 10 dan 11 April 2024.
Libur Cuti Bersama Lebaran 2024
Sebagaimana dilansir pada SKB 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2023 dan Nomor 3 dan 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, berikut ini adalah tanggalan jadwal libur panjang lebaran Idul Fitri 2024:
- Tanggal 6 dan 7 April 2024: Libur akhir pekan
- Tanggal 8 dan 9 April 2024: Cuti bersama Lebaran Idul Fitri 2024
- Tanggal 10 dan 11 April 2024: Hari Raya Idul Fitri 2024
- Tanggal 12 April 2024: Cuti bersama Lebaran Idul Fitri 2024
- Tanggal 13 dan 14 April 2024: Libur akhir pekan
- Tanggal 15 April 2024: Cuti bersama Lebaran Idul Fitri 2024
Perlu diketahui bahwa libur ini sudah resmi diumumkan oleh pemerintah yang artinya, jadwal libur ini berlaku bagi ASN/BUMN atau pegawai pemerintah.
Lantas, bagaimana dengan pegawai swasta? Apakah cuti Lebaran Idul Fitri 2024 juga akan sampai 10 hari?
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah, hari libur dan cuti Lebaran Idul Fitri 2024 untuk pegawai swasta bersifat tidak wajib (fakultatif). Itu artinya, bisa saja sama dengan yang ditetapkan oleh pemerintah atau bisa juga menyesuaikan dengan kebijakan perusahaan masing-masing. Karena bersifat fakultatif, maka pegawai swasta juga bisa mengambil jatah cutinya dengan mengurangi hak cuti tahunannya.
Demikianlah informasi mengenai jadwal libur dan cuti Lebaran Idul Fitri 2024 mendatang yang perlu diketahui.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: Cara Hitung THR Karyawan Belum 1 Tahun, Lebaran 2024 Dapat Berapa?
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
BNI Sekuritas Buka Suara soal Dugaan Perundungan yang Seret Nama Pegawai di Media Sosial
-
Fashion Show dari Limbah hingga Bazar UMKM Ramaikan Alun-alun Cilegon
-
Ketika Penyandang Disabilitas Didorong Membangun Bisnis Berkelanjutan
-
KPK Tahan 4 Tersangka Baru Korupsi Asuransi Fiktif PT Pelni Rp263 Miliar
-
Limbah Sianida vs Kemarau Panjang: Saat Sungai Cikaniki Mati Rasa dan Warga Berjuang Demi Air Bersih
-
Askrindo Pertajam Strategi Pertumbuhan, Fokus Diversifikasi Produk hingga Digitalisasi
-
Optimalkan Pelayanan Publik, Mendagri: Pentingnya Penguatan Kapasitas & Dukungan Bagi Kepala Daerah
-
Nyaris Beredar! Polisi Gagalkan Distribusi 784 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Bandung
-
Semakin Praktis, Pembayaran Transportasi Umum Kini Cukup Tempel HP
-
Polisi Sita Parang hingga Golok Jelang Aksi Ribuan PSHT di Surabaya