Suara.com - Lebaran 2024 mungkin menjadi momen indah bagi sebagian karyawan lantaran bakal menerima THR (tunjangan hari raya) sebanyak 1 kali gaji. Lantas bagaimana untuk karyawan baru? Seperti apa cara hitung THR karyawan belum 1 tahun?
Tidak semua karyawan akan menerima THR dengan jumlah yang sama. Sebab THR sebanyak 1 kali gaji hanya diberikan kepada karyawan tetap atau mereka yang telah lebih dari satu tahun bekerja.
Cara hitung THR karyawan belum 1 tahun telah diatur dalam SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja atau buruh.
Pemberian THR tersebut tidak boleh dicicil. Dengan kata lain, perusahaan harus memberikan tunjangan hari raya secara penuh dan langsung.
Cara Hitung THR Karyawan Belum 1 Tahun
THR diberikan sebanyak 1 bulan gaji bagi yang bekerja minimal 12 bulan. Sementara itu, bagi karyawan dengan masa kurang dari 12 bulan, THR akan diberikan tergantung masa kerjanya.
Contoh kasus: Rama telah bekerja di perusahaan A selama 8 bulan. Dalam sebulan ia mendapat gaji sebesar Rp 3.800.000. Berapa THR yang ia dapatkan?
(8 bulan masa kerja : 12) x Rp 3.800.000
0,6667 x Rp 3.800.000 = Rp 2.533.000
Kurang lebih THR yang diterima Rama untuk tahun ini adalah sebesar Rp 2.533.000.
Baca Juga: Jumlah THR Pensiunan Golongan I-IV, Dapat Dobel dengan Gaji Ke-13
Cara hitung THR karyawan ini berlaku sama bagi pekerja lepas, karyawan harian atau karyawan kontrak. Besaran gaji dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang didapatkan selama 12 bulan terakhir sebelum lebaran.
Selain itu, dasar hukum pemberian THR dipertegas pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam PP tersebut, THR berhak diberikan kepada pekerja atau buruh yang:
- Pekerja atau buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
- Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang diPHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Untuk lebaran 2024, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Surat edaran ini untuk mengingatkan kembali kepada pengusaha untuk membayarkan THR secara penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Artinya, sudah menjadi kewajiban bahwa THR harus diberikan oleh perusahaan kepada pekerja atau karyawannya. Bagaimana jika tidak diberikan?
Tag
Berita Terkait
-
Jumlah THR Pensiunan Golongan I-IV, Dapat Dobel dengan Gaji Ke-13
-
Cara Menghitung THR Proporsional: Karyawan Kontrak, Belum 1 Tahun, Tetap dan Pekerja Harian Lepas
-
Senyum Kecut Pekerja Honorer Jelang Lebaran, Puluhan Tahun Mengabdi Tapi Tak Dapat THR
-
Siap-siap Bagi THR! Ini Syarat, Jadwal, Pemesanan hingga Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2024
-
Jadwal One Way dan Contraflow Mudik Lebaran 2024, Cek Tanggal dan Jalan Tol yang Terdampak
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Harga Perak Tembus Rekor, Analis Mulai Nyalakan Tanda Peringatan
-
Target Saham DEWA: Analis Beri Rekomendasi, Tapi Catatan BEI Respon Sebaliknya
-
IHSG Diproyeksi Rebound Hari Ini: DEWA Masuk Saham Rekomendasi, Cek Selengkapnya
-
10 Orang Terkaya di Dunia Januari 2026, Jensen Huang Resmi Masuk Jajaran
-
Janji Percepat Bangun Huntara, Menteri PU: Tak Ada Warga Aceh Tinggal di Tenda Saat Ramadan
-
Penjelasan Kelola Dana Negara Rp200 T, Tegaskan Menkeu Tertipu Bank Himbara Hoaks
-
Berita Soal Rp200 Triliun Menguap Dipastikan Hoaks, Kemenkeu dan BRI Jamin Dana Aman
-
Begini Spesifikasi Huntara di Aceh Tamiang untuk Korban Bencana
-
Impor Tapioka Masih Tinggi, Pengusaha: Bukan Karena Stok Kurang, Tapi Harga Lebih Murah
-
5 Fakta Isu Menteri Keuangan Purbaya Tertipu Bank Himbara Rp200 Triliun