Suara.com - Lebaran 2024 mungkin menjadi momen indah bagi sebagian karyawan lantaran bakal menerima THR (tunjangan hari raya) sebanyak 1 kali gaji. Lantas bagaimana untuk karyawan baru? Seperti apa cara hitung THR karyawan belum 1 tahun?
Tidak semua karyawan akan menerima THR dengan jumlah yang sama. Sebab THR sebanyak 1 kali gaji hanya diberikan kepada karyawan tetap atau mereka yang telah lebih dari satu tahun bekerja.
Cara hitung THR karyawan belum 1 tahun telah diatur dalam SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja atau buruh.
Pemberian THR tersebut tidak boleh dicicil. Dengan kata lain, perusahaan harus memberikan tunjangan hari raya secara penuh dan langsung.
Cara Hitung THR Karyawan Belum 1 Tahun
THR diberikan sebanyak 1 bulan gaji bagi yang bekerja minimal 12 bulan. Sementara itu, bagi karyawan dengan masa kurang dari 12 bulan, THR akan diberikan tergantung masa kerjanya.
Contoh kasus: Rama telah bekerja di perusahaan A selama 8 bulan. Dalam sebulan ia mendapat gaji sebesar Rp 3.800.000. Berapa THR yang ia dapatkan?
(8 bulan masa kerja : 12) x Rp 3.800.000
0,6667 x Rp 3.800.000 = Rp 2.533.000
Kurang lebih THR yang diterima Rama untuk tahun ini adalah sebesar Rp 2.533.000.
Baca Juga: Jumlah THR Pensiunan Golongan I-IV, Dapat Dobel dengan Gaji Ke-13
Cara hitung THR karyawan ini berlaku sama bagi pekerja lepas, karyawan harian atau karyawan kontrak. Besaran gaji dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang didapatkan selama 12 bulan terakhir sebelum lebaran.
Selain itu, dasar hukum pemberian THR dipertegas pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam PP tersebut, THR berhak diberikan kepada pekerja atau buruh yang:
- Pekerja atau buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
- Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang diPHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Untuk lebaran 2024, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Surat edaran ini untuk mengingatkan kembali kepada pengusaha untuk membayarkan THR secara penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Artinya, sudah menjadi kewajiban bahwa THR harus diberikan oleh perusahaan kepada pekerja atau karyawannya. Bagaimana jika tidak diberikan?
Tag
Berita Terkait
-
Jumlah THR Pensiunan Golongan I-IV, Dapat Dobel dengan Gaji Ke-13
-
Cara Menghitung THR Proporsional: Karyawan Kontrak, Belum 1 Tahun, Tetap dan Pekerja Harian Lepas
-
Senyum Kecut Pekerja Honorer Jelang Lebaran, Puluhan Tahun Mengabdi Tapi Tak Dapat THR
-
Siap-siap Bagi THR! Ini Syarat, Jadwal, Pemesanan hingga Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2024
-
Jadwal One Way dan Contraflow Mudik Lebaran 2024, Cek Tanggal dan Jalan Tol yang Terdampak
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
Terkini
-
Wamen BUMN: Nilai Ekonomi Digital RI Capai 109 Miliar Dolar AS, Tapi Banyak Ancaman
-
Netmonk dari PT Telkom Indonesia Berikan Layanan Monitoring Jaringan Mandiri
-
Tantangan Berat Tak Goyahkan PGAS: Catat Laba Bersih Rp2,3 Triliun di Tengah Gejolak Global
-
Menkeu Purbaya Minta Kepala BGN Jelaskan ke Publik soal Rendahnya Serapan Anggaran MBG
-
7 Pekerja Masih Terjebak di Tambang Bawah Tanah Freeport, ESDM Sebut Butuh Waktu 30 Jam
-
Setelah Jeblok, IHSG Akhirnya Bangkit Setelah Kekhawatiran Menkeu Baru Mereda
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Rahasia Berburu DANA Kaget: Tips Ampuh serta Link Aktifnya Klaim di Sini
-
Wujud Nyata Implementasi Tata Kelola Baik, Waskita Karya Raih Top GRC Awards 2025 Stars 5
-
Survei Bank Indonesia: Indeks Keyakinan Konsumen Alami Penurunan, Ini Faktornya