Suara.com - Lebaran 2024 sudah di depan mata, apakah Anda sudah menyiapkan uang baru dibagikan sebagai THR untuk sanak saudara di kampung halaman? Cek dulu aturan terbaru syarat, jadwal dan cara tukar uang baru resmi.
Bagi-bagi uang baru sebagai THR di hari lebaran memang sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia setiap tahunnya. Jika Anda salah satunya yang menjalankan tradisi tersebut, simak aturan terbaru syarat, jadwal dan cara tukar uang baru resmi di artikel ini.
Tradisi Bagi-bagi Uang Baru saat Lebaran
Ternyata tradisi pemberian uang baru kepada anak-anak saat lebaran sudah ada sejak lama. Tradisi ini diduga memiliki akar dari tradisi budaya Arab serta Tionghoa.
Namun, sejarahnya sebenarnya jauh lebih tua, dimana tradisi memberikan hadiah kepada anak-anak pada hari pertama Idul Fitri dikenal telah populer di masa Khalifah Dinasti Fatimiyah di Afrika Utara pada abad pertengahan.
Pada masa itu, catatan sejarah menunjukkan adanya kebiasaan memberikan uang, pakaian, atau barang-barang kecil kepada anak-anak saat perayaan Idul Fitri. Kebiasaan ini semakin berkembang pada masa Kesultanan Utsmaniyah, di mana pemberian uang tunai menjadi lebih umum.
Di Indonesia, tradisi memberikan uang THR kepada anak-anak terus berlanjut dan berkembang hingga saat ini. Pengaruh dari tradisi ini juga dipengaruhi oleh kedatangan imigran dari Asia ke Indonesia melalui jalur perdagangan dan agama.
Syarat Tukar Uang Baru Lebaran 2024
Anda bisa tukar uang baru di kas keliling BI yang tersebar di penjuru Indonesia. Apa saja syarat tukar uang baru?
Berikut adalah beberapa persyaratan untuk penukaran uang Rupiah baru Lebaran 2023 melalui layanan kas keliling Bank Indonesia, seperti yang diinformasikan oleh sumber resmi BI:
- Penukaran hanya tersedia sesuai dengan tanggal, lokasi, dan waktu yang tercantum pada bukti pemesanan.
- Penukaran harus disertai dengan bukti pemesanan layanan kas keliling dalam bentuk digital atau cetak.
Baca Juga: Aturan Pembayaran THR 2024 Karyawan Swasta: Jadwal, Dasar Hukum dan Perhitungannya
- Penukaran uang Rupiah melalui kas keliling hanya dapat dilakukan dengan membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang sesuai dengan yang tercantum pada bukti pemesanan.
- BI akan mengganti uang Rupiah yang ditukarkan dengan nilai nominal yang sama, dengan kemungkinan penggantian menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
- Penggantian uang Rupiah hanya akan dilakukan jika ciri keaslian uang tersebut dapat diidentifikasi.
- NIK tidak dapat digunakan untuk memesan layanan penukaran kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan. Namun, setelah tanggal tersebut lewat, NIK dapat digunakan kembali untuk memesan penukaran melalui kas keliling.
Harap dicatat bahwa uang Rupiah yang akan ditukarkan harus dipilah dan dikemas sesuai dengan ketentuan berikut:
- Uang Rupiah harus dipilah berdasarkan pecahan dan tahun emisi, disusun secara teratur, dan dibedakan antara yang masih beredar dan yang tidak.
- Tidak diperbolehkan menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staple untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
Jadwal Penukaran Uang Baru Jabodebek
Berikut adalah jadwal penukaran uang baru Lebaran 2024 untuk wilayah Jabodetabek (DKI Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi) yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI):
- Senin, 18 Maret 2024: Pasar Senen, Pasar Pramuka, Pasar Rawa Bening, Pasar Koja, dan Kas Keliling Kepulauan Seribu.
- Selasa, 19 Maret 2024: Pasar Palmerah, Pasar Tebet Barat, Pasar Kramat Jati, Pasar Kopro, dan Kas Keliling Kepulauan Seribu.
- Rabu, 20 Maret 2024: Pasar Pramuka, Pasar Rawa Bening, Pasar Koja, Pasar Slipi, dan Kas Keliling Kepulauan Seribu.
- Kamis, 21 Maret 2024: Pasar Senen, Pasar Palmerah, Pasar Tebet Barat, Pasar Kramat Jati, Pasar Surya Kencana, dan Kas Keliling Kepulauan Seribu.
- Jumat, 22 Maret 2024: Pasar Pramuka, Pasar Rawa Bening, Pasar Koja, dan Pasar Slipi.
- Senin, 25 Maret 2024: Kas Keliling Terpadu Istora Senayan.
- Selasa, 26 Maret 2024: Kas Keliling Karawang.
- Kamis, 28 Maret 2024: Kas Keliling Terpadu Istora Senayan.
- Jumat, 29 Maret 2024: Kas Keliling Terpadu Istora Senayan.
- Sabtu, 30 Maret 2024: Kas Keliling Terpadu Istora Senayan.
- Minggu, 31 Maret 2024: Kas Keliling Terpadu Istora Senayan.
- Selasa, 2 April 2024: BI Peduli Mudik - Rest Area Km 57.
- Rabu, 3 April 2024: BI Peduli Mudik - Rest Area Km 57.
- Kamis, 4 April 2024: BI Peduli Mudik - Rest Area Km 57.
- Jumat, 5 April 2024: BI Peduli Mudik - Rest Area Km 57.
Cara Tukar Uang Baru Resmi
Sebelum melakukan tukar uang baru lebaran, pastikan Anda melakukan pemesanan terlebih dahulu. Pemesanan dapat melalui situs PINTAR
- Kunjungi situs PINTAR www.pintar.bi.go.id.
- Pilih menu ‘Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling’.
- Pilih provinsi dan waktu penukaran, lalu klik ‘Lanjutkan’.
- Isi data pemesan, kemudian klik ‘Lanjutkan’.
- Pilih pecahan uang maksimal Rp 4 juta atau UPK75RI.
- Situs akan menampilkan kode pemesanan.
Setelah melakukan pemesanan, Anda bisa melakukan penukaran uang sesuai dengan waktu dan lokasi yang tertera di bukti pemesanan. Untuk memudahkan ikuti panduak teknis penukaran di bawah ini:
- Lakukan penukaran sesuai waktu dan lokasi yang tertera pada bukti pemesanan.
- Bawa e-KTP dan bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak dengan kode QR ke kas keliling.
- Sebelum penukaran, pastikan uang sudah dipilah dan dikemas sesuai ketentuan, termasuk pemisahan jenis pecahan dan tahun emisi serta tidak menggunakan perekat.
Nah, itulah penjelasan lengkap mengenai aturan baru tukar uang lebaran 2024, mulai dari sekilas tradisi bagi-bagi uang baru saat lebaran, syarat, jadwa, hingga cara tukar uang baru resmi di kas keliling BI.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Bukan Sekadar Main Game, Esports Bisa Jadi Sarana Belajar Skill dan Sportivitas
-
Apakah Smart TV Perlu STB? Ini 5 Rekomendasi TV Digital yang Murah tapi Berkualitas
-
Bolehkah Bawa Kasur Lipat Ke Hotel? Cek 7 Rekomendasi Kasur Lipat Praktis Buat Traveling
-
Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
-
7 Pilihan Dry Bag Waterproof 40 Liter Terbaik untuk Tas Siaga Bencana, Harga Mulai Rp200 Ribuan
-
Apa Itu Sepeda Kalcer? Ini 5 Rekomendasi dengan Keranjang Kece Low Budget
-
35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
-
Lip Tint Bagus Merk Apa? Ini 7 Rekomendasinya untuk Bibir Cantik dan Sehat
-
Ramalan Shio Hari Kamis 12 Februari 2026, 6 Zodiak China Ini Paling Beruntung
-
Apa Itu Ziarah Kubro? Tradisi Sakral Warga Palembang Jelang Ramadan