Suara.com - Zakat fitrah menjadi salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam dan ini menjadi kewajiban bagi setiap muslim yang mampu untuk membayarnya. Namun, apabila ada anggota keluarga yang kurang mampu, bolehkah zakat fitrah diberikan kepada saudara kandung?
Perlu diketahui, zakat fitrah atau yang juga disebut sebagai zakat al-fitr atau zakat fitr dikeluarkan berupa bahan makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma. Besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar satu sha’ (sekitar 2,5 - 3 kg) dari bahan makanan pokok tersebut per orang.
Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan Kepada Saudara Kandung?
Ustadz Abdul Somad melalui kanal YouTube Media Dakwah yang diunggah pada Mei 2021 lalu, menyampaikan bahwa memberikan zakat fitrah kepada saudara yang sedang kesulitan ekonomi hukumnya diperbolehkan. Hanya saja harus tetap memperhatikan syarat dan kondisinya.
“Tapi kalau orang itu tidak wajib dinafkahi maka boleh kita bayarkan zakat fitrah kepadanya. Misalnya, bapak punya keponakan yang kesulitan ekonomi lalu memberikan zakat fitrah kepada dia atau zakat mal 2,5 persen maka boleh karena dia bukan orang yang wajib kita nafkahi,” jelas ustadz Abdul Somad.
Tapi bagaimana dengan saudara kandung, bolehkah zakat fitrah diberikan kepadanya?
Ustadz Abdul Somad juga menjelaskan bahwa kaidah dalam memberikan zakat fitrah atau zakat mal, tidak diperkenankan kepada saudara yang memang wajib untuk dinafkahi, sekalipun dia sedang mengalami kesulitan ekonomi, seperti istri, anak, orang tua, dan mertua.
Hukum Zakat Fitrah
Hukum membayar zakat fitrah dalam Islam adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat tertentu. Hukum zakat fitrah ini didasarkan pada dalil-dalil Al-Qur'an dan hadits, di antaranya adalah sebagai berikut.
Firman Allah SWT di dalam surat Al-Baqarah ayat 43:
"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku".
Baca Juga: Waktu Terbaik Berzakat Fitrah Menurut Buya Yahya, Kapan Itu?
Hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:
"Islam dibangun di atas lima perkara, yaitu bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan sholat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan haji ke Baitullah bagi yang mampu".
Bacaan Niat Zakat Fitrah
Sebagaimana dikutip dari laman MUI, Imam Nawawi dalam karyanya Al-Adzkar, menganjurkan muslim yang membayar zakat kepada seseorang membaca doa atau niat berikut ini:
Arab Latin: “Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii'ul 'aliim”.
Artinya: “Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami ini. Sesungguhnya, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui”, (QS Al-Baqarah: 127).
Batas Pembayaran Zakat Fitrah
Waktu yang paling utama membayar zakat fitrah adalah sebelum hari raya Idul Fitri tiba, di mana ini sejalan dengan hadist dari Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW mewajibkan zakat fitrah untuk dibayar sebelum shalat Idul Fitri. Jadi, umat muslim dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah sebelum hari raya tiba agar dapat memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan.
Menunaikan zakat fitrah pada waktu yang paling utama tentunya akan memberikan keberkahan dan keutamaan tersendiri bagi umat muslim. Selain itu, menunaikan zakat fitrah juga akan sarana untuk mempererat tali persaudaraan sesama muslim dan membantu meringankan beban mereka yang membutuhkan. Jadi, sebagai muslim kita diharapkan untuk tidak menunda-nunda pembayaran zakat fitrah dan segera menunaikannya pada waktu yang telah ditentukan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Nyai Hj. Hindun Susilowati, Sosok Pengasuh Ponpes Al Muayyad Solo Wafat
-
Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras
-
Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup