Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) meminta semua jemaah umrah asal Indonesia yang masih berada di Arab Saudi untuk segera angkat kaki dari negara tersebut sebelum 29 Zulkaidah 1445 H atau 6 Juni 2024.
Imbauan tersebut disampaikan, lantaran Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan, jemaah umrah bisa masuk ke wilayah tersebut hingga 15 Zulkaidah 1445 H.
"Jemaah yang menggunakan visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa habis," ujar Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, di Jakarta, Minggu (19/5/2024).
Baca juga:
Peringatan Kemenag kepada jemaah umrah tersebut disampaikan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 94 yang menyebutkan bahwa disebutkan berbagai bentuk kewajiban yang harus diberikan oleh PPIU kepada jemaah umrah.
Salah satu kewajiban tersebut berupa memberangkatkan dan memulangkan jemaah umrah sesuai masa berlaku visa umrah di Arab Saudi.
Bila masih nekat, ada risiko yang bakal ditanggung jemaah umrah dan PPIU yang memberangkatkan jemaah umrah, jika tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan Arab Saudi.
“Jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi. Bila dideportasi maka Jemaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan,” katanya.
Baca juga:
Selain kepada jemaah, sanksi juga bakal dikenakan kepada PPIU.
“PPIU yang memberangkatkan Jemaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa kena denda oleh Pemerintah Arab Saudi. Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021,” tegasnya.
Baca Juga: Cerita Masjid Qiblatain, Masjid dengan Dua Kiblat yang Ada di Madinah
Pemerintah Saudi sendiri sebelumnya juga menegaskan bahwa visa umrah tidak bisa lagi digunakan untuk berhaji. Apalagi saat ini pemerintah setempat juga memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji).
Terkait umrah, Kemenag akan mendata PPIU yang akan memberangkatkan jemaah umrah dan yang masih berada di Arab Saudi.
“Kami sedang mendata PPIU yang masih akan memberangkatkan jemaah umrah di akhir musim dan PPIU yang masih memiliki Jemaah di Arab Saudi dan saat ini belum kembali,” katanya.
Berita Terkait
-
Jangan Anggap Remeh! Ini Sanksi Berat bagi Orang yang Berhaji Tanpa Visa Haji
-
Menabung Sedikit Demi Sedikit, Perjuangan Nelayan Asal Kepri Jalani Ibadah Haji
-
Jangan Titipkan ke Orang Lain! Ini Tips Aman Menjaga Paspor bagi Jemaah Haji
-
Cerita Sopandi Menunda Lulus dari Al-Azhar Mesir demi Menjadi Petugas Haji
-
Kesaksian Jemaah Haji Makassar Usai Sempat Naik Pesawat Garuda yang Mesinnya Terbakar
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
-
Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025
-
Niat dan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025 Selama 3 Hari untuk Berkah Sepanjang Tahun
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025: Niat dan Keutamaannya di Hari Kamis
-
Mengapa Islam Melarang Pria Menyerupai Wanita? Ini Penjelasannya
-
Apa Itu Puasa Tasu'a ? Waktu, Niat, dan Sejarahnya