Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) meminta semua jemaah umrah asal Indonesia yang masih berada di Arab Saudi untuk segera angkat kaki dari negara tersebut sebelum 29 Zulkaidah 1445 H atau 6 Juni 2024.
Imbauan tersebut disampaikan, lantaran Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan, jemaah umrah bisa masuk ke wilayah tersebut hingga 15 Zulkaidah 1445 H.
"Jemaah yang menggunakan visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa habis," ujar Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, di Jakarta, Minggu (19/5/2024).
Baca juga:
Peringatan Kemenag kepada jemaah umrah tersebut disampaikan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 94 yang menyebutkan bahwa disebutkan berbagai bentuk kewajiban yang harus diberikan oleh PPIU kepada jemaah umrah.
Salah satu kewajiban tersebut berupa memberangkatkan dan memulangkan jemaah umrah sesuai masa berlaku visa umrah di Arab Saudi.
Bila masih nekat, ada risiko yang bakal ditanggung jemaah umrah dan PPIU yang memberangkatkan jemaah umrah, jika tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan Arab Saudi.
“Jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi. Bila dideportasi maka Jemaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan,” katanya.
Baca juga:
Selain kepada jemaah, sanksi juga bakal dikenakan kepada PPIU.
“PPIU yang memberangkatkan Jemaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa kena denda oleh Pemerintah Arab Saudi. Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021,” tegasnya.
Baca Juga: Cerita Masjid Qiblatain, Masjid dengan Dua Kiblat yang Ada di Madinah
Pemerintah Saudi sendiri sebelumnya juga menegaskan bahwa visa umrah tidak bisa lagi digunakan untuk berhaji. Apalagi saat ini pemerintah setempat juga memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji).
Terkait umrah, Kemenag akan mendata PPIU yang akan memberangkatkan jemaah umrah dan yang masih berada di Arab Saudi.
“Kami sedang mendata PPIU yang masih akan memberangkatkan jemaah umrah di akhir musim dan PPIU yang masih memiliki Jemaah di Arab Saudi dan saat ini belum kembali,” katanya.
Berita Terkait
-
Jangan Anggap Remeh! Ini Sanksi Berat bagi Orang yang Berhaji Tanpa Visa Haji
-
Menabung Sedikit Demi Sedikit, Perjuangan Nelayan Asal Kepri Jalani Ibadah Haji
-
Jangan Titipkan ke Orang Lain! Ini Tips Aman Menjaga Paspor bagi Jemaah Haji
-
Cerita Sopandi Menunda Lulus dari Al-Azhar Mesir demi Menjadi Petugas Haji
-
Kesaksian Jemaah Haji Makassar Usai Sempat Naik Pesawat Garuda yang Mesinnya Terbakar
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini