Suara.com - Sejumlah 22 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terciduk polisi Arab Saudi di Miqot Masjid Bir Ali karena hanya memiliki visa ziarah untuk melakukan ibadah haji, akhirnya dinyatakan tidak bersalah.
Sedangkan, dua orang lainnya yang merupakan koordinator jemaah tersebut ditangkap pihak berwajib di Arab Saudi. Kepastian tersebut disampaikan Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary, Kamis (30/5/2024).
"Mereka sudah diproses di kejaksaan, 22 orang dinyatakan tidak bersalah, mereka dianggap korban. Sementara dua orang yang merupakan koordinatornya inisial MH dan JJ bersama sopir dan pemilik bus ditahan," ujarnya.
Saat ditangkap di Miqot Bir Ali, Selasa (28/5/2024) lalu, mereka diperiksa oleh aparat intel keamanan Arab. Ketika itu, sang koordinator menyerahkan contoh visa haji milik orang lain.
“Visanya tidak sesuai paspor. Setelah diperiksa, mereka ternyata menggunakan visa ziarah,” ujarnya.
Setelah melewati sejumlah proses pemeriksaan, akhirnya 22 jemaah haji asal Banten tersebut dibebaskan karena mereka ditangkap sebelum melaksanakan ibadah haji.
Terkait nasib 22 jemaah selanjutnya, Yusron mengakui bahwa pihaknya masih menunggu. Adapun jemaah yang telah dibebaskan tersebut kini berada di hotel Madinah.
Sedangkan dua koordinator yang ditahan terancam dikenakan pasal tentang 'Transporting Haj' dengan hukuman denda 50 ribu Riyal, kurungan selama 6 bulan dan masuk dalam daftar cekal tidak boleh masuk ke teritori Arab Saudi selama 10 tahun.
“Pemeriksaan biasanya akan didampingi, ada permintaan. Andai tidak didampingi biasanya ada penerjemah di situ,” ujarnya.
Baca Juga: Ini Pentingnya Jemaah Indonesia Wajib Bawa Smart Card Selama Ibadah Haji
Berita Terkait
-
Ini Pentingnya Jemaah Indonesia Wajib Bawa Smart Card Selama Ibadah Haji
-
Tak Cuma Naik Haji bareng Raffi Ahmad, Abrar Juga Langsung Beli Rumah Miliaran Usai Jadi Karyawan Rans
-
Perbanyak Doa, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Belajar dari Pengalaman Baim Wong yang Gagal Berangkat Haji
-
Lebih Dulu dari Raffi Ahmad, Pengalaman Shireen Sungkar Haji Furoda: Sesusah Itu Dapat Visa
-
Raffi Ahmad Pilih Haji Furoda Biar Auto Mabrur? Ternyata Begini Pengertiannya
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Rumahnya Dijadikan Tempat Kebaktian, Apa Agama Krisna Mukti?
- Tak Cuma di Indonesia, Ijazah Gibran Jadi 'Gunjingan' Diaspora di Sydney: Banyak yang Membicarakan
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
-
Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025
-
Niat dan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025 Selama 3 Hari untuk Berkah Sepanjang Tahun
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025: Niat dan Keutamaannya di Hari Kamis
-
Mengapa Islam Melarang Pria Menyerupai Wanita? Ini Penjelasannya
-
Apa Itu Puasa Tasu'a ? Waktu, Niat, dan Sejarahnya