Suara.com - Sejumlah 22 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terciduk polisi Arab Saudi di Miqot Masjid Bir Ali karena hanya memiliki visa ziarah untuk melakukan ibadah haji, akhirnya dinyatakan tidak bersalah.
Sedangkan, dua orang lainnya yang merupakan koordinator jemaah tersebut ditangkap pihak berwajib di Arab Saudi. Kepastian tersebut disampaikan Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary, Kamis (30/5/2024).
"Mereka sudah diproses di kejaksaan, 22 orang dinyatakan tidak bersalah, mereka dianggap korban. Sementara dua orang yang merupakan koordinatornya inisial MH dan JJ bersama sopir dan pemilik bus ditahan," ujarnya.
Saat ditangkap di Miqot Bir Ali, Selasa (28/5/2024) lalu, mereka diperiksa oleh aparat intel keamanan Arab. Ketika itu, sang koordinator menyerahkan contoh visa haji milik orang lain.
“Visanya tidak sesuai paspor. Setelah diperiksa, mereka ternyata menggunakan visa ziarah,” ujarnya.
Setelah melewati sejumlah proses pemeriksaan, akhirnya 22 jemaah haji asal Banten tersebut dibebaskan karena mereka ditangkap sebelum melaksanakan ibadah haji.
Terkait nasib 22 jemaah selanjutnya, Yusron mengakui bahwa pihaknya masih menunggu. Adapun jemaah yang telah dibebaskan tersebut kini berada di hotel Madinah.
Sedangkan dua koordinator yang ditahan terancam dikenakan pasal tentang 'Transporting Haj' dengan hukuman denda 50 ribu Riyal, kurungan selama 6 bulan dan masuk dalam daftar cekal tidak boleh masuk ke teritori Arab Saudi selama 10 tahun.
“Pemeriksaan biasanya akan didampingi, ada permintaan. Andai tidak didampingi biasanya ada penerjemah di situ,” ujarnya.
Baca Juga: Ini Pentingnya Jemaah Indonesia Wajib Bawa Smart Card Selama Ibadah Haji
Berita Terkait
-
Ini Pentingnya Jemaah Indonesia Wajib Bawa Smart Card Selama Ibadah Haji
-
Tak Cuma Naik Haji bareng Raffi Ahmad, Abrar Juga Langsung Beli Rumah Miliaran Usai Jadi Karyawan Rans
-
Perbanyak Doa, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Belajar dari Pengalaman Baim Wong yang Gagal Berangkat Haji
-
Lebih Dulu dari Raffi Ahmad, Pengalaman Shireen Sungkar Haji Furoda: Sesusah Itu Dapat Visa
-
Raffi Ahmad Pilih Haji Furoda Biar Auto Mabrur? Ternyata Begini Pengertiannya
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Nyai Hj. Hindun Susilowati, Sosok Pengasuh Ponpes Al Muayyad Solo Wafat
-
Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras
-
Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup