Suara.com - Sejumlah 22 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terciduk polisi Arab Saudi di Miqot Masjid Bir Ali karena hanya memiliki visa ziarah untuk melakukan ibadah haji, akhirnya dinyatakan tidak bersalah.
Sedangkan, dua orang lainnya yang merupakan koordinator jemaah tersebut ditangkap pihak berwajib di Arab Saudi. Kepastian tersebut disampaikan Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary, Kamis (30/5/2024).
"Mereka sudah diproses di kejaksaan, 22 orang dinyatakan tidak bersalah, mereka dianggap korban. Sementara dua orang yang merupakan koordinatornya inisial MH dan JJ bersama sopir dan pemilik bus ditahan," ujarnya.
Saat ditangkap di Miqot Bir Ali, Selasa (28/5/2024) lalu, mereka diperiksa oleh aparat intel keamanan Arab. Ketika itu, sang koordinator menyerahkan contoh visa haji milik orang lain.
“Visanya tidak sesuai paspor. Setelah diperiksa, mereka ternyata menggunakan visa ziarah,” ujarnya.
Setelah melewati sejumlah proses pemeriksaan, akhirnya 22 jemaah haji asal Banten tersebut dibebaskan karena mereka ditangkap sebelum melaksanakan ibadah haji.
Terkait nasib 22 jemaah selanjutnya, Yusron mengakui bahwa pihaknya masih menunggu. Adapun jemaah yang telah dibebaskan tersebut kini berada di hotel Madinah.
Sedangkan dua koordinator yang ditahan terancam dikenakan pasal tentang 'Transporting Haj' dengan hukuman denda 50 ribu Riyal, kurungan selama 6 bulan dan masuk dalam daftar cekal tidak boleh masuk ke teritori Arab Saudi selama 10 tahun.
“Pemeriksaan biasanya akan didampingi, ada permintaan. Andai tidak didampingi biasanya ada penerjemah di situ,” ujarnya.
Baca Juga: Ini Pentingnya Jemaah Indonesia Wajib Bawa Smart Card Selama Ibadah Haji
Berita Terkait
-
Ini Pentingnya Jemaah Indonesia Wajib Bawa Smart Card Selama Ibadah Haji
-
Tak Cuma Naik Haji bareng Raffi Ahmad, Abrar Juga Langsung Beli Rumah Miliaran Usai Jadi Karyawan Rans
-
Perbanyak Doa, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Belajar dari Pengalaman Baim Wong yang Gagal Berangkat Haji
-
Lebih Dulu dari Raffi Ahmad, Pengalaman Shireen Sungkar Haji Furoda: Sesusah Itu Dapat Visa
-
Raffi Ahmad Pilih Haji Furoda Biar Auto Mabrur? Ternyata Begini Pengertiannya
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini