Suara.com - Pihak Konsulatan Jenderal Republik Indonesia (KJRI) saat ini masih berusaha mencari keberadaan rombongan jemaah haji selebgram asal Indonesia yang berhaji tanpa dokumen resmi.
Rombongan selebgram ini diduga menggunakan visa ziarah yang dilarang masuk ke Mekkah oleh otoritas pemerintah Arab Saudi.
Konjen RI di Jeddah Yusron B Ambary mengatakan informasi yang mereka terima bahwa rombongan jemaah itu kini berad di Mekkah. Namun pihak Konjen masih melakukan posisi persis mereka.
"Jemaahnya masih kita telusuri dimana posisinya, karena mereka ya seperti gak ada lagi yang ngurus saat ini," ucap Yusron kepada tim MCH, di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah Kamis (6/6/2024) Waktu Arab Saudi.
Sementara itu kata Yusron, oknum selebgram masih dalam pemeriksaan pihak aparat keamanan Arab Saudi. Yusron menilai mereka dilarang masuk saat Armuzna nanti karena tidak memiliki surat izin masuk (Tasreh).
"Seorang selebgram ya, cuma detail ya kami belum tahu lebih lanjut dan sudah ditahan oleh pihak keamanan Arab Saudi. Karena dia jualan haji tanpa Tasreh melalui visa ziarah dan sudah ada jemaahnya di Makkah," katanya.
Yusron mengatakan, diduga masih banyak pegiat media sosial yang menjual 'paket haji ilegal'.
Ia mengemukakan bahwa sebenarnya Pemerintah Arab Saudi sudah memantau akun-akun selebgram di media sosial (medsos) seperti TikTok yang menjual paket haji tanpa antre, baik mereka yang bermukim di Arab Saudi maupun di Indonesia.
"Tindakan kami lebih kepada korbannya. Nanti setelah ibadah haji selesai, kami akan menelusuri siapa korban dan pelakunya," katanya.
Baca Juga: Mengaku Diundang Kerajaan Arab Saudi Naik Haji Tahun Ini, Wirda Mansur Malah Kena Nyinyir
Yusron mengemukakan, waktunya sebenarnya sudah tidak terkejar untuk menyelamatkan korban ke tanah air terlebih dahulu. Meski begitu, KJRI Jeddah belum mendalami kasusnya karena tidak memiliki wewenang untuk menindak.
Lebih lanjut, ia mengimbau bahwa pemeriksaan di Masjidil Haram dan sekitarnya sangat ketat oleh Pemerintah Saudi. Pengetatan ini harus dilakukan karena haji tanpa prosedural dapat mengganggu kelancaran puncak haji.
Berita Terkait
-
Mengaku Diundang Kerajaan Arab Saudi Naik Haji Tahun Ini, Wirda Mansur Malah Kena Nyinyir
-
Belum Genap 24 Tahun, Wirda Mansur Menangis Haru Dapat Undangan Haji dari Raja Salman
-
Diundang Raja Salman Langsung Buat Haji, Wirda Mansur Pakai Jalur Influencer dan Punya Tugas Ini
-
Cerita Tukang Bakso Bakar Menjadi Tamu Allah di Tanah Suci: Berhaji Jangan Nunggu Kaya
-
Tamu Raja Salman Beda Seperti Haji Furoda, Diduga Golden Ticket Wirda Mansur Berangkat Haji Tahun Ini
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Nyai Hj. Hindun Susilowati, Sosok Pengasuh Ponpes Al Muayyad Solo Wafat
-
Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras
-
Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup