- Polda Metro Jaya mengusut kasus mafia tanah program PTSL 2019 di Bojonggede Bogor yang menyebabkan sertifikat ganda.
- Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyidikan kasus mafia tanah tersebut berbeda dengan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK.
- KPK melakukan OTT terhadap 17 orang termasuk pejabat ATR/BPN terkait kasus dugaan korupsi pengurusan HGB di Bogor.
Suara.com - Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan praktik mafia tanah terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kecamatan Bojonggede, Bogor, Jawa Barat (Jabar) periode tahun 2019.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, kasus yang sedang ditangani oleh pihaknya berbeda dengan dugaan korupsi yang saat ini ditangani oleh KPK.
"Penggeledahan kantor BPN di Bogor tidak ada kaitan, berbeda perkara dengan tindakan yang dilakukan oleh KPK," kata Budi, di Polda Metro Jaya, Senin (21/9/2026).
Sebabnya, Budi menegaskan jika proses penyidikan terkait praktik curang yang dilakukan dalam pelaksanaan PTSL. Dengan menggeledah kantor BPN di Bogor, tidak terkait operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK.
Namun, meski telah dilakukan penyidikan, penyidik belum menetapkan tersangka. Walaupun demikian, modus dari kasus mafia tanah ini telah diketahui, berdampak terjadinya sertifikat dobel ataupun tumpang-tindih kepemilikan.
"Jadi perkaranya berbeda, tidak tercampur dengan yang sedang ditangani ataupun di-OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kita sama-sama menghormati proses itu berjalan," jelasnya.
Sementara, penanganan perkara yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memastikan penyidikan operasi tangkap tangan (OTT) menyeret pejabat Dirjen ATR/BPN kasus dugaan pengurusan HGB tidak terkait penyidikan dugaan mafia tanah yang ditangani Polda Metro Jaya.
Kepastian itu sebagaimana disampaikan Jubir KPK Budi Prasetyo bahwa penyelidikan yang sedang berhalan berfokus pada kepengurusan HGB di Kabupaten Bogor dan dugaan gratifikasi.
"Jadi ini berkaitan dengan pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor dan juga diduga ada penerimaan-penerimaan lainnya," kata Budi kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).
Sebanyak 17 orang yang terkena OTT, di antaranya Kepala Kantor Pertanahan Bogor I Sontang, Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Tardi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampri.
Lalu mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, sampai dengan politikus Partai Golkar Fahd A. Rafiq, serta istrinya inisial RA. Mereka diamankan, usai diduga terlibat dugaan korupsi HGB dengan pengembang Summarecon di wilayah Kabupaten Bogor.
“Di mana dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” tandasnya.