BPK Temukan Masalah di Tapera, 543 Rumah Tak Dimanfaatkan

Senin, 21 September 2026 | 18:35 WIB
ilustrasi Gedung Tapera di Jakarta, Rabu (5/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
BACA 10 DETIK
  • 543 rumah subsidi belum dimanfaatkan sebagai hunian.
  • Pengawasan keterhunian rumah BP Tapera belum andal.
  • BPK temukan ketidakpatuhan senilai Rp1,26 miliar.

Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan persoalan dalam pengelolaan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Berdasarkan laporan BPK yang dilihat Senin (21/9/2026) pengawasan terhadap rumah subsidi dinilai belum berjalan andal, sementara ratusan unit rumah tercatat belum dimanfaatkan sebagai hunian.

Temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan dana FLPP tahun 2024 hingga semester I 2025 pada BP Tapera dan instansi terkait.

Dana FLPP sendiri bersumber dari APBN dan dikelola BP Tapera sebagai operator investasi pemerintah untuk menyediakan pembiayaan perumahan murah jangka panjang bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Namun, tujuan tersebut dibayangi masalah pengawasan di lapangan.

"BPK menemukan pengendalian BP Tapera dalam memantau keterhunian rumah belum andal dan terintegrasi," tulisa laporan itu.

Dalam pemeriksaan, sebanyak 543 unit rumah belum dimanfaatkan sebagai hunian. Selain itu, stiker atau plat KPR pada 899 rumah tidak dipasang sesuai ketentuan.

Kondisi tersebut membuat tingkat keterhunian rumah tidak dapat diketahui secara pasti. BPK juga menilai terdapat potensi rumah subsidi tidak dimanfaatkan oleh pemilik rumah atau justru digunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Masalah ini menjadi sorotan karena FLPP menggunakan dana APBN yang seharusnya diarahkan untuk membantu MBR memperoleh hunian layak dan terjangkau. Lemahnya pemantauan membuat pemerintah kesulitan memastikan manfaat program benar-benar sampai kepada penerima yang dituju.

Secara keseluruhan, BPK mengungkap dua temuan yang memuat dua permasalahan, yakni satu kelemahan sistem pengendalian internal (SPI) dan satu ketidakpatuhan dengan nilai mencapai Rp1,26 miliar.

BPK kemudian merekomendasikan kepada Komisioner BP Tapera agar mengintegrasikan dan mengimplementasikan sistem informasi untuk memperkuat monitoring keterhunian rumah.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com