Suara.com - Jemaah haji yang tiba di tanah air diwajibkan untuk memberitahukan diri kepada petugas puskesmas di wilayahnya.
Pemberitahuan diri tersebut diwajibkan agar kesehatan jemaah haji yang telah tiba di tanah air bisa terpantau dalam waktu tiga pekan ke depan.
"Jemaah haji yang telah kembali ke Indonesia akan dipantau kesehatannya selama 21 hari oleh dinas kesehatan setempat," kata Anggota Media Center Kementerian Agama (Kemenag) Widi Dwinanda dalam keterangan resmi Kemenag di Jakarta, Senin (08/07/2024).
Ia mengemukakan apabila dalam kurun waktu 21 hari tersebut, jemaah haji yang tiba di tanah air mengalami gangguan kesehatan agar segera melapor.
"Apabila selama pemantauan ada gangguan kesehatan, diharapkan agar segera melapor ke fasilitas kesehatan setempat," katanya.
Selain itu, ia juga mengimbau jemaah haji untuk menerapkan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) sesampainya di kampung halaman dan selama proses pemantauan kesehatan.
Sementara itu, Widi mengungkapkan bahwa kondisi cuaca di Madinah saat ini paling rendah 28° celcius dan paling tinggi 43° celcius.
Lantaran itu, ia mengibau kepada jemaah yang masih berada di kota tersebut untuk tetap menjaga kesehatan dengan makan, minum dan istirahat yang cukup. Selain itu, jemaah diminta mengonsumsi obat yang dianjurkan dokter.
"Membatasi aktivitas di luar hotel dan city tour. Kalaupun harus bepergian, tetap mengenakan alat pelindung diri berupa payung, topi lebar dan kaca mata hitam, membawa air minum untuk mencegah dehidrasi," ujarnya.
Baca Juga: Habib Jafar Sebut Haji Umur 2 Bulan Hukumnya Sah dan Dapat Pahala, tapi ...
Tak hanya itu, ia meminta kepada jemaah haji untuk tetap membawa identitas diri serta bepergian dengan kelompok.
"Tetap berkelompok, jangan memisahkan diri agar tidak tersesat, membawa identitas diri berupa paspor, visa, dan gelang tangan," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
-
Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025
-
Niat dan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025 Selama 3 Hari untuk Berkah Sepanjang Tahun
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025: Niat dan Keutamaannya di Hari Kamis