Suara.com - Seorang istri yang ditinggalkan suaminya karena meninggal dunia berhak mendapatkan warisan atau harta warisan milik sang suami.
Mengenai berapa jumlah warisan yang berhak didapatkan sang istri, hal ini sudah diatur secara jelas dalam Alquran Surat An Nisa ayat 11-14.
Di surat An Nisa ayat 11-14 itu, Allah SWT merincikan berapa besaran warisan yang berhak didapat oleh para ahli waris dari seorang ayah.
Khusus untuk warisan seorang istri, Allah SWT menerangkannya di Surat An Nisa ayat 12 yang begini isinya:
"Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu.(QS. An-Nisa': 12)
Dikutip dari Rumah Fiqih Indonesia, dari ayat di atas ini jelas sekali bahwa seorang isteri akan mendapat 1/8 apabila si suami punya anak yang juga mendapat warisan.
Sebaliknya, isteri akan mendapat jatah yang lebih besar, yaitu 1/4 bagian dari total harta suaminya, apabila si suami yang meninggal dunia itu tidak punya anak yang mendapat warisan.
Yang harus dipastikan, keberadaan anak di sini bukanlah anak si isteri, melainkan anak si suami yang meninggal.
Misalnya, suaminya dahulu sempat menikah sebelumnya dengan wanita lain lalu punya anak, lalu bercerai atau isteri pertamanya meninggal.
Baca Juga: Berapa Jatah Warisan untuk Anak Perempuan Tunggal? Ini Penjelasannya
Anaknya itu pasti akan mendapat warisan, tapi ibunya yang sudah diceraikan, bila telah lewat dari masa iddah, tidak mendapat warisan.
Berita Terkait
-
Berapa Jatah Warisan untuk Anak Perempuan Tunggal? Ini Penjelasannya
-
Ibunda Andre Taulany Ternyata Sosok Sederhana, Kontras dengan Gaya Menantu
-
Adab Menguap dalam Islam yang Dicontohkan Nabi SAW
-
Doa Ketika Mendengar Orang Bersin
-
Hidup Bergelimang Harta, Raffi Ahmad Tidak Memberikan Uang Bulanan Pada Mama Amy: Alasannya Bikin Salut!
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini