Suara.com - Seorang istri yang ditinggalkan suaminya karena meninggal dunia berhak mendapatkan warisan atau harta warisan milik sang suami.
Mengenai berapa jumlah warisan yang berhak didapatkan sang istri, hal ini sudah diatur secara jelas dalam Alquran Surat An Nisa ayat 11-14.
Di surat An Nisa ayat 11-14 itu, Allah SWT merincikan berapa besaran warisan yang berhak didapat oleh para ahli waris dari seorang ayah.
Khusus untuk warisan seorang istri, Allah SWT menerangkannya di Surat An Nisa ayat 12 yang begini isinya:
"Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu.(QS. An-Nisa': 12)
Dikutip dari Rumah Fiqih Indonesia, dari ayat di atas ini jelas sekali bahwa seorang isteri akan mendapat 1/8 apabila si suami punya anak yang juga mendapat warisan.
Sebaliknya, isteri akan mendapat jatah yang lebih besar, yaitu 1/4 bagian dari total harta suaminya, apabila si suami yang meninggal dunia itu tidak punya anak yang mendapat warisan.
Yang harus dipastikan, keberadaan anak di sini bukanlah anak si isteri, melainkan anak si suami yang meninggal.
Misalnya, suaminya dahulu sempat menikah sebelumnya dengan wanita lain lalu punya anak, lalu bercerai atau isteri pertamanya meninggal.
Baca Juga: Berapa Jatah Warisan untuk Anak Perempuan Tunggal? Ini Penjelasannya
Anaknya itu pasti akan mendapat warisan, tapi ibunya yang sudah diceraikan, bila telah lewat dari masa iddah, tidak mendapat warisan.
Berita Terkait
-
Berapa Jatah Warisan untuk Anak Perempuan Tunggal? Ini Penjelasannya
-
Ibunda Andre Taulany Ternyata Sosok Sederhana, Kontras dengan Gaya Menantu
-
Adab Menguap dalam Islam yang Dicontohkan Nabi SAW
-
Doa Ketika Mendengar Orang Bersin
-
Hidup Bergelimang Harta, Raffi Ahmad Tidak Memberikan Uang Bulanan Pada Mama Amy: Alasannya Bikin Salut!
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
-
Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025