Suara.com - Terkadang dalam kehidupan kita sering menjumpai ketika seorang ayah hendak meninggal lalu meninggalkan wasiat mengenai pembagian harta waris atau warisan.
Lalu yang menjadi pertanyaan, apakah wasiat pembagian warisan ini harus dilaksanakan sementara pembagian warisan sudah diatur jelas dalam Alquran?
Dikutip dari Rumah Fiqih Indonesia, ketentuan pembagian harta yang ditinggalkan harus mengacu kepada hukum waris.
Sedangkan pembagian harta lewat wasiat itu malah diharamkan untuk ahli waris. Rasulullah SAW sendiri yang mengharamkannya, karena hukumnya sudah diganti dengan hukum yang baru, yaitu hukum waris.
لاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ
Tidak boleh memberi wasiat kepada ahli waris. (HR. Tirmizy, Abu Daud dan Ibnu Majah)
Mengapa diharamkan?
Sebab ahli waris sudah pasti mendapat harta peninggalan yang besarnya sudah tetap. Ketetapannya datang dari Allah SWT dalam bentuk syariah masalah faraidh.
Sehingga orang tua yang punya ahli waris tidak perlu lagi ikut-ikutan mengatur urusan bagaimana pembagian harta yang ditinggalkannya.
Baca Juga: Berapa Jatah Warisan untuk Anak Perempuan Tunggal? Ini Penjelasannya
Dengan kematiannya, harta itu menjadi hak Allah SWT seluruhnya, lalu Allah SWT telah menentukan siapa saja yang berhak atas harta itu dan juga tentang besarannya.
Hukum wasiat masih berlaku, tetapi hanya untuk mereka yang bukan ahli waris, itu pun dibatasi maksimal hanya boleh 1/3 dari total harta. Sedangkan yang 2/3 bagian itu menjadi jatah para ahli waris.
Berita Terkait
-
Berapa Jatah Warisan untuk Anak Perempuan Tunggal? Ini Penjelasannya
-
Adab Menguap dalam Islam yang Dicontohkan Nabi SAW
-
Doa Ketika Mendengar Orang Bersin
-
Hidup Bergelimang Harta, Raffi Ahmad Tidak Memberikan Uang Bulanan Pada Mama Amy: Alasannya Bikin Salut!
-
Harta Airlangga Hartarto Terus Naik Hingga Ratusan Miliar, Ini Gurita Bisnis dan Aset-asetnya
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Nyai Hj. Hindun Susilowati, Sosok Pengasuh Ponpes Al Muayyad Solo Wafat
-
Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras
-
Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup