Suara.com - Terkadang dalam kehidupan kita sering menjumpai ketika seorang ayah hendak meninggal lalu meninggalkan wasiat mengenai pembagian harta waris atau warisan.
Lalu yang menjadi pertanyaan, apakah wasiat pembagian warisan ini harus dilaksanakan sementara pembagian warisan sudah diatur jelas dalam Alquran?
Dikutip dari Rumah Fiqih Indonesia, ketentuan pembagian harta yang ditinggalkan harus mengacu kepada hukum waris.
Sedangkan pembagian harta lewat wasiat itu malah diharamkan untuk ahli waris. Rasulullah SAW sendiri yang mengharamkannya, karena hukumnya sudah diganti dengan hukum yang baru, yaitu hukum waris.
لاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ
Tidak boleh memberi wasiat kepada ahli waris. (HR. Tirmizy, Abu Daud dan Ibnu Majah)
Mengapa diharamkan?
Sebab ahli waris sudah pasti mendapat harta peninggalan yang besarnya sudah tetap. Ketetapannya datang dari Allah SWT dalam bentuk syariah masalah faraidh.
Sehingga orang tua yang punya ahli waris tidak perlu lagi ikut-ikutan mengatur urusan bagaimana pembagian harta yang ditinggalkannya.
Baca Juga: Berapa Jatah Warisan untuk Anak Perempuan Tunggal? Ini Penjelasannya
Dengan kematiannya, harta itu menjadi hak Allah SWT seluruhnya, lalu Allah SWT telah menentukan siapa saja yang berhak atas harta itu dan juga tentang besarannya.
Hukum wasiat masih berlaku, tetapi hanya untuk mereka yang bukan ahli waris, itu pun dibatasi maksimal hanya boleh 1/3 dari total harta. Sedangkan yang 2/3 bagian itu menjadi jatah para ahli waris.
Berita Terkait
-
Berapa Jatah Warisan untuk Anak Perempuan Tunggal? Ini Penjelasannya
-
Adab Menguap dalam Islam yang Dicontohkan Nabi SAW
-
Doa Ketika Mendengar Orang Bersin
-
Hidup Bergelimang Harta, Raffi Ahmad Tidak Memberikan Uang Bulanan Pada Mama Amy: Alasannya Bikin Salut!
-
Harta Airlangga Hartarto Terus Naik Hingga Ratusan Miliar, Ini Gurita Bisnis dan Aset-asetnya
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
-
Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025
-
Niat dan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025 Selama 3 Hari untuk Berkah Sepanjang Tahun
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025: Niat dan Keutamaannya di Hari Kamis
-
Mengapa Islam Melarang Pria Menyerupai Wanita? Ini Penjelasannya